Kementerian Agama mempercepat implementasi ekoteologi dengan terobosan yang menyentuh berbagai lapisan masyarakat. Program ini tidak hanya menyasar lingkungan internal kementerian, tetapi juga melibatkan pasangan pengantin, masjid, majelis taklim, dan Kantor Urusan Agama (KUA) di sejumlah daerah.
Salah satu inovasi utama adalah program wakaf pohon yang diwajibkan bagi calon pengantin. Melalui bimbingan perkawinan yang berwawasan lingkungan, pasangan yang akan menikah diajak aktif berkontribusi dalam penghijauan.
Pengembangan Hutan Wakaf Sebagai Infrastruktur Hijau
Kementerian Agama juga memperluas pengelolaan hutan wakaf di 11 lokasi dengan total luas lahan mencapai 7.349 hektare. Lahan ini ditanami pohon produktif seperti durian, cengkeh, nangka, dan gaharu yang memiliki fungsi ekologis dan nilai ekonomi. Program ini bertujuan mendukung keberlanjutan lingkungan sekaligus mendorong kesejahteraan masyarakat.
Transformasi Masjid dan Majelis Taklim Peduli Bumi
Sebanyak 1.319 masjid di seluruh Indonesia dijadikan proyek percontohan masjid ramah lingkungan. Masjid-masjid ini mengadopsi konsep keberlanjutan via pemanfaatan energi terbarukan dan pengelolaan sampah yang baik. Gerakan Majelis Taklim Peduli Bumi yang digagas Kementerian Agama turut melibatkan para jamaah dan masyarakat untuk meningkatkan kesadaran ekologis serta aksi nyata menjaga bumi.
Revitalisasi Kantor Urusan Agama dengan Konsep Green Building
Pada tahun 2025, Kementerian Agama menargetkan pembangunan 1.753 KUA dengan konsep ramah lingkungan. Jumlah ini meningkat signifikan dari 1.599 unit pada 2024. KUA berkonsep green building ini dirancang menggunakan teknologi hemat energi dan menerapkan layanan yang mendukung pelestarian lingkungan.
Pentingnya Ekoteologi dalam Perspektif Keagamaan
Menteri Agama Nasaruddin Umar menegaskan bahwa ekoteologi adalah kunci menjaga keseimbangan hidup manusia dan alam. Ia menilai bahwa kesadaran ekologis berbasis agama dapat memperlambat risiko bencana lingkungan. Pernyataan ini diperkuat oleh perhatian internasional, termasuk dari Paus Leo yang mengatakan bahwa “bahasa agama” lebih efektif dalam meredam kerusakan alam dibandingkan hukum atau politik. Paus menekankan adanya unsur dosa bagi perusak lingkungan dan pahala bagi yang memeliharanya.
Strategi Implementasi dan Petunjuk Teknis Ekoteologi
Sekretaris Jenderal Kementerian Agama, Kamaruddin Amin, mengungkapkan bahwa pada 2026 akan disusun petunjuk teknis untuk implementasi ekoteologi. Fokus utama adalah mempersiapkan Ditjen Bimas Islam yang membawahi puluhan ribu penceramah, masjid, dan KUA agar mampu menyebarluaskan nilai-nilai ekoteologi secara masif dan sistematis.
Berbagai program ini menunjukkan bahwa Kementerian Agama tidak hanya berperan sebagai institusi keagamaan, tetapi juga sebagai agen perubahan dalam pelestarian lingkungan. Langkah ekoteologi yang menyentuh komunitas keagamaan diharapkan dapat menjadi solusi strategis menghadapi tantangan ekologis nasional dan global.
Baca selengkapnya di: www.medcom.id