Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, menyatakan peluang kenaikan gaji pegawai negeri sipil (PNS) pada tahun 2026 masih terbuka. Namun, keputusan akhir akan sangat bergantung pada kondisi kinerja keuangan negara pada kuartal pertama tahun tersebut.
Purbaya menyebutkan bahwa pemerintah saat ini masih mengupayakan sinkronisasi kebijakan untuk memantau realisasi fiskal secara ketat. Penyesuaian kebijakan belanja negara akan dirumuskan setelah evaluasi menyeluruh terhadap perkembangan ekonomi triwulan I 2026.
Kondisi Ekonomi Jadi Penentu Utama
Dalam taklimat media di Jakarta pada akhir Desember 2025, Purbaya menegaskan bahwa langkah konkret mengenai kenaikan gaji ASN harus menimbang kondisi fiskal secara hati-hati. “Saya masih tunggu satu triwulan lagi untuk melihat arah ekonomi kita secara lebih sinkron dari sebelumnya," ujarnya.
Penyesuaian Anggaran Daerah untuk THR dan Gaji ke-13
Selain itu, Pemerintah juga menambah anggaran Dana Alokasi Umum (DAU) untuk pemerintah daerah sebesar Rp 7,66 triliun yang difokuskan pada pembayaran tunjangan hari raya (THR) dan gaji ke-13 bagi guru ASN di daerah. Tambahan alokasi ini tertuang dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor 372 Tahun 2025.
Rincian anggaran tambahan tersebut terdiri atas Rp 3,80 triliun untuk pembayaran THR dan Rp 3,86 triliun untuk gaji ke-13. Dana ini khusus dialokasikan untuk guru ASN yang bergaji dari APBD dan tidak mendapatkan tambahan penghasilan lainnya.
Alokasi Rinci Berdasarkan Wilayah
Pembagian anggaran tambahan DAU sudah diatur per provinsi, kabupaten, dan kota sebagai panduan penyaluran dana. Lampiran KMK 372/2025 memuat detail alokasi sesuai wilayah masing-masing sehingga penyaluran dapat tepat sasaran.
Proses Evaluasi Berkelanjutan
Purbaya menekankan bahwa pemerintah terus melakukan pemantauan dan evaluasi berkala terhadap kondisi fiskal untuk menjaga keberlangsungan belanja negara. Hal ini penting agar langkah kenaikan gaji tidak membebani APBN di tengah tantangan ekonomi global.
Dari sinilah terlihat bahwa wacana kenaikan gaji PNS pada tahun 2026 masih dalam tingkat kajian awal. Keputusan nanti akan mencerminkan keseimbangan antara kebutuhan aparatur sipil dan kemampuan keuangan negara di masa yang akan datang.
Baca selengkapnya di: www.beritasatu.com