Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) menjadi dokumen penting bagi para profesional dan pelaku usaha di Indonesia pada tahun 2026. NPWP tidak hanya sebagai kewajiban administrasi, tetapi juga berperan strategis dalam mengakses layanan perbankan, perizinan usaha, hingga kontrak kerja. Terutama bagi warga berusia produktif 18-45 tahun di kota besar seperti Jakarta, Surabaya, dan Medan, NPWP kini semakin vital untuk menunjang aktivitas ekonomi mereka.
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) terus mengembangkan sistem pendaftaran NPWP secara online melalui e-Registration. Layanan ini memudahkan masyarakat melakukan registrasi kapan dan dari mana saja tanpa harus datang ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP). Melalui platform resmi ereg.pajak.go.id, proses pembuatan NPWP bisa dilakukan dengan cepat, transparan, dan aman.
Persyaratan Dokumen untuk Pendaftaran NPWP 2026
Dalam rangka menyederhanakan prosedur, DJP hanya meminta dokumen dasar untuk pendaftaran NPWP online di tahun 2026. Untuk Warga Negara Indonesia (WNI), yang dibutuhkan hanyalah fotokopi atau hasil pindai Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang masih berlaku. Hal ini sejalan dengan kebijakan integrasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) dengan NPWP sehingga sinkronisasi data berjalan optimal.
Sementara itu, bagi Warga Negara Asing (WNA) harus melampirkan pindaian paspor serta dokumen izin tinggal, seperti Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) atau Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP). Pastikan ukuran file dokumen tidak melebihi batas yang ditentukan oleh sistem dan gunakan koneksi internet yang stabil agar proses unggah berjalan lancar.
Tahapan Pendaftaran NPWP Melalui e-Registration
Berikut ini adalah langkah-langkah pendaftaran NPWP yang bisa diikuti oleh profesional maupun pelaku usaha melalui sistem daring DJP:
-
Buat Akun Baru
Akses situs resmi ereg.pajak.go.id dan pilih menu "Daftar". Masukkan alamat email aktif yang rutin digunakan untuk verifikasi dan pengiriman Nomor Transaksi Elektronik. -
Verifikasi Email
Cek kotak masuk email dan klik tautan aktivasi yang dikirim oleh sistem. Proses ini penting agar akun dapat digunakan untuk login ke portal pendaftaran. -
Isi Formulir Elektronik
Login ke akun e-Registration, kemudian isi formulir dengan kategori "Orang Pribadi" untuk individu. Pilih status Wajib Pajak "Pusat" jika bukan cabang perusahaan. Masukkan data identitas dan alamat sesuai KTP dengan cermat untuk menghindari penolakan aplikasi. -
Unggah Dokumen Pendukung
Lampirkan dokumen yang sudah disiapkan berupa KTP atau paspor dan izin tinggal sesuai status kewarganegaraan. Pastikan kualitas digital dan ukuran file memenuhi persyaratan. -
Setujui Pernyataan dan Kirim Permohonan
Setelah seluruh data lengkap, centang kotak persetujuan dan klik tombol "Simpan" lalu "Kirim Permohonan". Anda akan menerima token transaksi melalui email sebagai tanda bukti pengajuan. - Pantau Proses Validasi
KPP yang terdaftar akan memvalidasi data dan dokumen secara daring. Pemohon cukup memantau status permohonan lewat email atau dashboard e-Registration tanpa perlu datang ke kantor pajak.
Jika data sesuai dan pengajuan disetujui, DJP akan mengirim Surat Keterangan Terdaftar (SKT) sementara dalam bentuk digital ke email pemohon. SKT digital ini sah dan dapat digunakan untuk kebutuhan administratif mendesak. Selanjutnya, kartu fisik NPWP akan dikirim ke alamat pemohon menggunakan jasa pos atau kurir resmi.
Proses pendaftaran NPWP online melalui e-Registration memberikan kemudahan serta efisiensi bagi para profesional dan pelaku usaha. Dengan persyaratan dokumen yang semakin simple serta prosedur yang transparan, registrasi NPWP kini dapat diakses secara cepat dan aman tanpa hambatan birokrasi konvensional. Pastikan anda menyiapkan dokumen dengan baik dan mengikuti setiap langkah agar pengajuan berjalan sukses.
Baca selengkapnya di: www.suara.com