PT Astra Welab Digital Arta, pemilik platform pinjaman online Maucash, mengumumkan penghentian seluruh layanan setelah mendapatkan izin pencabutan usaha dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Keputusan ini diumumkan pada 5 Januari 2026 dan menjadi bagian dari pemenuhan Peraturan OJK Nomor 40 Tahun 2024 tentang Layanan Pendanaan Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI).
OJK menyetujui permohonan pengembalian izin usaha Maucash melalui surat persetujuan No. S-40/D.06/2025 tertanggal 17 Desember 2025. Dengan persetujuan ini, seluruh aktivitas pendanaan elektronik Maucash resmi dihentikan mulai saat itu. Pihak-pihak yang berkepentingan diminta menghubungi perseroan via email sampai 31 Januari 2026 untuk informasi lebih lanjut.
Sejauh ini, belum ada klarifikasi resmi dari Maucash terkait alasan spesifik penghentian operasi. Namun, dalam pernyataan sebelumnya, manajemen menyatakan bahwa industri pinjaman online masih memiliki potensi jangka panjang, terutama dalam mendukung segmen produktif masyarakat. Direktur Marketing Maucash, Indra Suryawan, menyoroti tren positif industri fintech lending di Indonesia pada akhir 2024.
Data OJK per Desember 2024 mencatat pertumbuhan outstanding pembiayaan fintech mencapai 29,14%, naik signifikan dibandingkan 16,67% tahun sebelumnya. Selain itu, tingkat kredit macet dengan durasi lebih dari 90 hari (TWP90) membaik menjadi 2,60%, turun dari 2,93% di tahun 2023. Maucash sendiri melaporkan kinerja positif dengan pertumbuhan pencairan dana sebesar 19% sepanjang 2024 dan tingkat TWP90 yang sangat rendah, hanya 0,12%.
Dampak Penutupan Maucash
Penghentian ini berarti nasabah dan mitra Maucash harus mencari alternatif layanan pinjaman online lain di tengah pasar fintech yang dinamis. Peraturan OJK Nomor 40 Tahun 2024 memberi batasan dan tata kelola lebih ketat bagi platform pinjam meminjam berbasis teknologi, yang bertujuan meningkatkan perlindungan konsumen dan keamanan transaksi.
Langkah-Langkah Setelah Penutupan
- Masyarakat diminta melakukan penutupan dan pelunasan pinjaman sesuai ketentuan Maucash.
- Menghubungi layanan pelanggan di email resmi yang disediakan untuk klarifikasi akun dan pembayaran.
- Memonitor perkembangan informasi kebijakan OJK terkait penyelenggaraan fintech lending yang lebih aman dan transparan.
Langkah Maucash untuk menghentikan layanan memperlihatkan proses penyesuaian industri fintech terhadap kebijakan baru yang semakin ketat. Meskipun demikian, tren pertumbuhan pasar pinjaman online di Indonesia masih menunjukkan potensi besar di masa depan, terutama untuk pembiayaan produktif yang mendukung usaha mikro dan kecil. Dengan demikian, pelaku usaha fintech perlu beradaptasi secara serius agar dapat tetap beroperasi sesuai regulasi dan memenuhi ekspektasi pasar secara berkelanjutan.
Baca selengkapnya di: finansial.bisnis.com