Kantor Pelayanan Pajak (KPP) di berbagai daerah tengah mengalami lonjakan kunjungan yang cukup signifikan. Banyak masyarakat antre untuk mengurus aktivasi akun Coretax, yaitu Sistem Inti Administrasi Perpajakan Direktorat Jenderal Pajak (DJP), yang menjadi pusat perhatian belakangan ini.
Lonjakan tersebut terutama berasal dari aparatur pemerintah seperti Pegawai Negeri Sipil (PNS), Calon PNS, TNI, dan Polri. Hal ini dipicu adanya Surat Edaran Menpan RB Nomor 7 Tahun 2025 yang mewajibkan aparatur negara untuk mendaftarkan dan mengaktivasi akun pajak Coretax DJP paling lambat 31 Desember 2025.
Mengapa Aktivasi Coretax Penting bagi Aparatur Pemerintah?
Surat edaran ini bertujuan memastikan integrasi data perpajakan dan transparansi pengelolaan pajak penghasilan, khususnya PPh Pasal 21 yang terkait gaji aparatur negara. Aktivasi akun Coretax pada dasarnya memungkinkan pembuatan kode otorisasi atau sertifikat elektronik yang menjadi dasar pelaporan pajak melalui sistem DJP.
Dengan terhubungnya data perpajakan secara digital, pemerintah ingin meminimalisir kesalahan atau keterlambatan pelaporan yang dapat berakibat pada administrasi pajak yang tidak sesuai aturan.
Apakah Gaji PNS Bisa Tidak Dibayarkan Jika Belum Aktivasi Coretax?
Informasi yang beredar mengatakan bahwa gaji PNS bisa ditahan jika belum mengaktivasi akun Coretax. Namun, pernyataan ini tidak sepenuhnya benar dan menimbulkan kekhawatiran berlebihan. Direktorat Jenderal Pajak pernah meluruskan bahwa belum aktivasi Coretax tidak serta merta menyebabkan gaji PNS terhambat atau tidak dibayarkan.
Pelayanan perpajakan tetap berproses meski aktivasi akun belum selesai. Namun, direkomendasikan agar aparatur pemerintah segera melakukan aktivasi agar proses pelaporan SPT (Surat Pemberitahuan Tahunan) dan penghitungan PPh 21 bisa berjalan lancar dan tepat waktu.
Faktor Penyebab Kepanikan dan Keramaian di KPP
Kesalahpahaman informasi seputar tenggat waktu perluasan aktivasi Coretax membuat masyarakat umum, yang bukan aparatur pemerintah, ikut mendatangi KPP. Banyak yang khawatir akan dampak administratif hingga kehilangan hak atas gaji atau tunjangan.
Padahal, sistem administrasi pembayaran gaji PNS berbeda dengan prosedur aktivasi Coretax. Gaji PNS merupakan kewajiban pemerintah disalurkan melalui mekanisme keuangan negara, bukan bergantung langsung pada status aktivasi akun pajak.
Langkah-Langkah Aktivasi Coretax bagi Aparatur Pemerintah
Untuk membantu aparatur negara yang wajib mengaktifasi Coretax, berikut ini panduan singkatnya:
- Kunjungi kantor pelayanan pajak terdekat untuk mendapatkan bantuan aktivasi.
- Siapkan dokumen pendukung identitas seperti kartu pegawai dan NPWP.
- Ikuti prosedur verifikasi data yang dilakukan oleh petugas DJP.
- Terima kode otorisasi atau sertifikat elektronik sebagai bukti aktivasi.
- Gunakan akun Coretax untuk pelaporan SPT tahunan dan administrasi perpajakan lainnya.
Pemerintah melalui DJP dan Menpan RB juga memberikan sosialisasi yang intens untuk mengurangi kebingungan dan antrean layanan di KPP.
Meski aktivasi Coretax diwajibkan, masyarakat perlu mendapat pemahaman yang tepat agar informasi tidak bias dan memicu kepanikan. Gaji PNS tidak langsung terpengaruh oleh status aktivasi, sehingga tidak ada alasan untuk menunda kelengkapan administrasi pajak.
Pemanfaatan teknologi perpajakan seperti Coretax justru menjadi langkah penting dalam menunjang reformasi birokrasi dan pengelolaan keuangan negara yang lebih transparan dan akuntabel. Aparatur pemerintah diharapkan dapat memanfaatkan sistem ini dengan baik agar mereka memenuhi kewajiban perpajakan sekaligus memperkuat tata kelola administrasi negara.
Baca selengkapnya di: www.beritasatu.com