Cara Mudah Melakukan Skrining Riwayat Kesehatan untuk Layanan BPJS yang Wajib Diketahui

BPJS Kesehatan mulai memberlakukan kebijakan baru yang mewajibkan seluruh peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) melakukan Skrining Riwayat Kesehatan (SRK) secara gratis mulai tahun 2026. Skrining ini menjadi syarat mutlak agar peserta dapat mengakses layanan medis di fasilitas kesehatan tingkat pertama (FKTP) maupun layanan lanjutan.

Skrining Riwayat Kesehatan dirancang untuk membantu mendeteksi risiko 14 jenis penyakit kronis yang berpotensi menyerang peserta JKN. Kebijakan ini diatur dalam Peraturan BPJS Kesehatan Nomor 3 Tahun 2024 dan bertujuan memberikan proteksi dini serta meningkatkan kualitas layanan kesehatan bagi seluruh masyarakat.

Tujuan dan Manfaat Skrining Riwayat Kesehatan
SRK bertujuan mengidentifikasi risiko penyakit kronis seperti diabetes mellitus, hipertensi, penyakit jantung iskemik, stroke, anemia remaja putri, kanker payudara, kanker leher rahim, dan gagal ginjal kronik. Dengan skrining ini, peserta dapat melakukan deteksi dini sehingga penanganan medis dapat dilakukan sebelum gejala serius muncul.

Selain itu, hasil skrining memberikan gambaran menyeluruh tentang kondisi kesehatan peserta sehingga dapat mendorong perubahan positif pada pola hidup. Data skrining juga akan memudahkan proses rujukan apabila terdapat risiko penyakit kategori sedang hingga tinggi yang terdeteksi oleh sistem.

Cara Melakukan Skrining Riwayat Kesehatan via Aplikasi Mobile JKN
Peserta JKN dapat melakukan skrining secara praktis melalui aplikasi Mobile JKN. Berikut langkah-langkah yang perlu diikuti:

  1. Buka aplikasi Mobile JKN dan login menggunakan akun peserta.
  2. Pada menu utama, pilih "Lainnya".
  3. Masuk ke fitur "Skrining Riwayat Kesehatan".
  4. Tentukan anggota keluarga yang akan melakukan skrining jika mewakili.
  5. Setujui lembar persetujuan yang muncul.
  6. Isi data fisik dasar, seperti berat badan, tinggi badan, dan tingkat pendidikan.
  7. Jawab pertanyaan terkait kebiasaan makan, aktivitas fisik, dan riwayat penyakit keluarga dengan jujur.
  8. Tunggu hasil analisis risiko kesehatan yang langsung ditampilkan oleh sistem.

Proses ini dibuat sederhana untuk menjamin kemudahan akses bagi peserta di berbagai wilayah Indonesia tanpa perlu datang langsung ke kantor cabang BPJS.

Alternatif Skrining Melalui Situs Web Resmi
Bagi yang lebih memilih menggunakan komputer atau laptop, skrining juga dapat dilakukan lewat situs resmi BPJS di alamat webskrining.bpjs-kesehatan.go.id/skrining. Prosedurnya sebagai berikut:

  1. Masukkan nomor identitas peserta, bisa berupa NIK atau nomor kartu BPJS.
  2. Input tanggal lahir dan kode keamanan (captcha) yang tampil.
  3. Setelah data valid, klik "Setuju" pada pernyataan persetujuan.
  4. Lengkapi profil diri dan jawab semua pertanyaan kesehatan.
  5. Simpan atau cetak hasil skrining sebagai bukti telah memenuhi persyaratan layanan medis untuk satu tahun ke depan.

Dengan kebijakan ini, BPJS Kesehatan mendorong pendekatan preventif dalam sistem pelayanan kesehatan nasional. Melalui skrining yang wajib dan gratis ini, upaya pencegahan dan penanganan penyakit kronis bisa dilakukan lebih optimal sehingga meningkatkan kualitas hidup peserta JKN secara menyeluruh.

Baca selengkapnya di: www.suara.com
Exit mobile version