PT Bank Syariah Indonesia (BRIS) atau BSI kini resmi menyandang status persero setelah keputusan RUPSLB pada Desember 2025 dan pengesahan Kementerian Hukum pada Januari 2026. Status baru ini menjadi landasan utama bagi BSI untuk memperkuat posisi sebagai bank syariah terbesar di Indonesia dan memperluas perannya dalam pengembangan ekosistem keuangan syariah nasional.
Direktur Utama BSI, Anggoro Eko Cahyo, menegaskan bahwa penyesuaian status sebagai persero selaras dengan penerapan Undang-Undang BUMN yang mengatur pengelolaan aset dan investasi melalui BPI Danantara. Dalam konteks ini, BSI diproyeksikan sebagai motor penguatan ekonomi syariah, sekaligus mendorong pertumbuhan sektor industri dan ekosistem halal.
Penguatan Ekosistem Keuangan Syariah Terintegrasi
BSI memfokuskan strateginya pada pengembangan ekosistem keuangan syariah yang terintegrasi dengan Danantara. Ini sesuai dengan kebijakan pemerintah untuk meningkatkan sinergi pengelolaan aset BUMN. Anggoro menjelaskan bahwa BSI akan mengedepankan tata kelola perusahaan yang baik (good corporate governance) sebagai fondasi pengembangan bisnis sekaligus menjaga kepatuhan pada peraturan yang berlaku.
Selain itu, BSI menyiapkan peningkatan kapasitas sumber daya manusia dan modernisasi teknologi informasi. Infrastruktur layanan pun terus diperkuat untuk memberikan layanan perbankan syariah yang lebih optimal. Fokus pada digitalisasi juga ditujukan agar BSI dapat menjangkau lebih banyak segmen pasar, terutama yang memiliki keterkaitan dengan ekosistem halal.
Strategi Penyaluran Pembiayaan Berbasis Ekosistem Halal
Sejak proses merger, BSI memprioritaskan fungsi intermediasi dengan penyaluran pembiayaan kepada sektor ritel dan konsumer. Penyaluran ini sebagian besar diarahkan pada ekosistem halal yang meliputi segmen UMKM, pendidikan, dan layanan kesehatan. Hingga akhir 2025, 90% pembiayaan BSI didistribusikan ke segmen-segmen tersebut. Langkah ini sejalan dengan mandat untuk mendukung perekonomian nasional berbasis syariah.
Data kinerja BSI hingga tutup buku 2025 menunjukkan hasil yang cukup solid. Total pembelian emas lewat aplikasi BYOND mencapai lebih dari 2,1 ton, dengan jumlah nasabah lebih dari 23 juta orang. Hal ini menandakan kepercayaan masyarakat terhadap layanan BSI dan potensi pengembangan produk berbasis syariah yang inovatif.
Dampak Perubahan Status terhadap Hubungan dengan Bank Mandiri
Perubahan status BSI menjadi persero membawa konsekuensi terhadap laporan keuangan konsolidasi Bank Mandiri. Per Januari 2026, Bank Mandiri tidak lagi mengkonsolidasikan laporan keuangan BSI dalam laporan keuangan perseroan. Meski demikian, kepemilikan saham Bank Mandiri sebesar 51,47% di BSI tetap tidak berubah.
Konsekuensi ketidakkonsolidasian menyebabkan perubahan signifikan dalam laporan keuangan Bank Mandiri, mengingat BSI menyumbang sebagian besar laba bersih dan aset anak usaha. Hingga kuartal III/2025, BSI mencatat laba bersih sebesar Rp5,56 triliun atau lebih dari setengah total laba bersih entitas anak Bank Mandiri yang mencapai Rp8,45 triliun.
Secara aset, hingga September 2025, BSI mencatat total aset Rp416,57 triliun yang merupakan sekitar 70,1% dari total aset anak perusahaan Bank Mandiri. Jika aset BSI dikeluarkan dari laporan konsolidasi, aset Bank Mandiri turun dari Rp2.563,36 triliun menjadi sekitar Rp2.348,95 triliun.
Fokus Masa Depan dan Peran Strategis BSI
Dengan status persero, BSI diperkirakan akan lebih solid dalam menjalankan mandatnya sebagai pendorong pertumbuhan ekonomi syariah nasional. Penguatan tata kelola perusahaan dan peningkatan kapasitas teknologi serta sumber daya manusia menjadi kunci utama agar BSI dapat mempertahankan momentum dan memperluas kontribusinya.
Pengembangan pembiayaan berbasis ekosistem halal tetap menjadi fokus inti. Hal ini menunjukkan komitmen BSI untuk tidak hanya menjadi bank syariah terbesar, tetapi juga sebagai katalis dalam transformasi ekonomi yang berkelanjutan sesuai arahan pemerintah dan sistem keuangan global.
Baca selengkapnya di: finansial.bisnis.com