Penyegelan Toko Emas Tiffany & Co: Pemerintah Tegas Berantas Impor Ilegal
Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kantor Wilayah Jakarta melakukan penyegelan terhadap toko emas Tiffany & Co di kawasan Senayan, Jakarta Pusat. Tindakan ini dipicu karena dugaan penjualan barang bernilai tinggi tanpa dokumen pemberitahuan impor resmi.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan pemerintah tidak akan memberikan toleransi terhadap praktik impor ilegal. Menurutnya, seluruh mekanisme impor wajib dilakukan secara legal untuk menjaga persaingan usaha yang sehat dan adil di dalam negeri.
Purbaya mengungkapkan, penyegelan ini merupakan bagian dari upaya Bea dan Cukai untuk membersihkan pasar domestik dari peredaran barang ilegal. Ia menegaskan pentingnya penegakan aturan demi memastikan iklim usaha yang kondusif bagi pelaku bisnis yang taat hukum.
“Kami menuntut seluruh importir mengikuti prosedur resmi. Jika tidak, tindakan tegas seperti penyegelan akan dijalankan,” ujarnya di Jakarta Selatan, Kamis (12/2/2026). Ia juga menekankan bahwa petugas Bea dan Cukai hanya menjalankan tugas pengawasan sesuai perundang-undangan kepabeanan.
Kepala Seksi Penindakan 2 Bea dan Cukai Kanwil Jakarta, Siswo Krisyanto, menjelaskan kegiatan penindakan termasuk penyegelan toko ini didasarkan pada Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan. Petugas saat ini tengah mencocokkan data barang dengan dokumen impor yang diajukan perusahaan.
Temuan sementara menunjukkan ada sejumlah barang yang tidak tercantum dalam pemberitahuan resmi sebagai syarat impor. DJBC mengumpulkan data lengkap guna memastikan kesesuaian dan kepatuhan pemilik toko terhadap aturan yang berlaku.
Menteri Purbaya menambahkan pihak berwenang biasanya memberikan peringatan terlebih dahulu kepada pelaku usaha saat ditemukan pelanggaran. Namun, jika peringatan diabaikan, penyegelan menjadi langkah terakhir yang harus dijalankan untuk menegakkan hukum.
Penegakan ini juga menjadi peringatan bagi seluruh pelaku usaha serupa agar mematuhi regulasi dan prosedur impor resmi. Pemerintah ingin menciptakan pasar yang bersih dan persaingan yang sehat di sektor perhiasan dan barang bernilai tinggi lainnya.
Upaya bersih-bersih pasar dari barang ilegal ini penting untuk melindungi konsumen dan pelaku usaha yang sudah menjalankan kegiatan sesuai regulasi. Langkah tegas seperti ini diharapkan dapat meredam praktik impor ilegal yang merugikan negara dan pengusaha patuh.
Selain tindakan penyegelan, Bea dan Cukai akan terus melakukan pengawasan ketat di berbagai titik pemasaran barang impor. Kebijakan ini sejalan dengan komitmen pemerintah untuk menjamin proteksi industri dalam negeri dan meminimalisasi potensi penyelundupan.
Pexnya: Pelaku usaha yang melanggar ketentuan ketat terkait impor barang berisiko dikenai sanksi hingga pencabutan izin usaha. Oleh karena itu, kepatuhan terhadap aturan menjadi kunci utama kelangsungan bisnis yang sehat dan berkelanjutan.
Dengan adanya tindakan tegas ini, diharapkan pelaku industri perhiasan dan barang berharga lainnya mengedepankan asas transparansi dan kepatuhan hukum agar dapat berkompetisi secara adil dan berkontribusi optimal terhadap perekonomian nasional.





