Sekretaris Kabinet (Seskab) Teddy Indra Wijaya menegaskan bahwa produk asal Amerika Serikat (AS) tetap wajib memiliki sertifikasi halal saat akan beredar di Indonesia. Pernyataan ini dibuat untuk meluruskan informasi yang beredar bahwa produk AS dapat masuk pasar Indonesia tanpa label halal resmi.
Menurut Teddy, setiap produk yang wajib bersertifikat halal harus mencantumkan label halal, tetapi sertifikat tersebut tidak harus diterbitkan oleh badan halal Indonesia. Produk halal bisa menggunakan sertifikasi dari badan halal negara asal, seperti lembaga halal di AS.
Sertifikasi Halal Tidak Harus dari BPJPH
Di Indonesia, kewenangan penerbitan sertifikasi halal ada pada Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH). Namun, untuk produk impor dari AS, sertifikat halal bisa berasal dari lembaga halal resmi di AS, seperti Halal Transactions of Omaha (HTO) dan Islamic Food and Nutrition Council of America (IFANCA). Hal ini sesuai perjanjian Mutual Recognition Agreement (MRA) antara Indonesia dan AS yang memungkinkan saling mengakui standar halal tanpa mengurangi pengawasan masing-masing negara.
Teddy menegaskan bahwa kewajiban mencantumkan label halal berlaku khususnya untuk produk makanan dan minuman. Selain itu, kategori produk lain seperti kosmetik dan alat kesehatan juga harus memperhatikan regulasi ketat. Kedua jenis produk ini wajib mengantongi izin edar dan sertifikasi dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) sebelum dipasarkan.
Pengawasan Ketat terhadap Produk Kosmetik dan Alat Kesehatan
Produk kosmetik dan alat kesehatan harus melalui proses perizinan BPOM sebagai syarat pasarannya di Indonesia. Oleh karena itu, peraturan sertifikasi halal dan izin edar untuk produk tersebut tidak berubah walaupun ada penyesuaian terkait sertifikasi halal produk impor dari AS.
Peran MRA dalam Sertifikasi Halal Produk AS
Mutual Recognition Agreement (MRA) antara Indonesia dan AS mengatur pengakuan bersilang terhadap sertifikat halal. Kesepakatan ini mempermudah proses ekspor impor tanpa harus mengulang sertifikasi di kedua negara, selama standar dan mekanisme pengawasan tetap dijaga masing-masing pihak. MRA berlaku sebagai mekanisme diplomasi perdagangan untuk mengakomodasi kebutuhan pasar tanpa mengorbankan kualitas produk halal bagi konsumen Indonesia.
Penjelasan Menyusul Isu Pelonggaran Sertifikasi Halal
Isu bahwa produk AS bebas sertifikasi halal muncul usai penandatanganan perjanjian dagang tarif resiprokal (ART) antara Presiden Prabowo Subianto dengan Presiden AS Donald Trump. Namun, dokumen terkait (Annex III Article 2.9) menjelaskan hanya ada penyesuaian aturan halal untuk mempermudah ekspor kosmetik, perangkat medis, dan produk tertentu dari AS, bukan penghapusan kewajiban sertifikasi halal.
Pemerintah menegaskan bahwa penyesuaian ini akan disertai pembahasan teknis lanjutan di kantor United States Trade Representative (USTR) agar tetap memenuhi standar dan aman bagi konsumen.
Ringkasan Ketentuan Sertifikasi Halal Produk AS
- Produk yang wajib halal (makanan, minuman) harus memiliki sertifikat halal.
- Sertifikat halal dapat diterbitkan oleh badan halal negara asal atau BPJPH.
- Produk kosmetik dan alat kesehatan wajib mendapat izin dan sertifikasi dari BPOM.
- Indonesia dan AS memiliki MRA yang mengakui sertifikat halal masing-masing negara.
- Penyesuaian aturan halal dimaksudkan untuk memfasilitasi ekspor, bukan menghilangkan kewajiban sertifikasi.
Dengan pengaturan ini, konsumen di Indonesia tetap terlindungi dengan produk halal yang terjamin sertifikasinya. Sementara, kemudahan administrasi ekspor impor dapat dimanfaatkan tanpa mengurangi standar halal dan izin edar yang berlaku. Pemerintah terus memantau dan menegakkan aturan agar produk impor, khususnya dari AS, memenuhi ketentuan pasar domestik secara transparan dan akuntabel.
Baca selengkapnya di: mediaindonesia.com




