DPR Menolak Bungkus Rokok Seragam Kemenkes, Ancaman PHK dan Nasib Petani Tembakau

Sejumlah anggota DPR RI menolak rencana penyeragaman kemasan rokok atau plain packaging yang tengah didorong Kementerian Kesehatan lewat Rancangan Permenkes tentang Pencantuman Peringatan Kesehatan dan Informasi pada Produk Tembakau dan Rokok Elektronik. Penolakan itu muncul karena kebijakan tersebut dinilai berisiko menekan industri hasil tembakau, petani, dan pekerja yang bergantung pada rantai usaha tembakau.

Para legislator menilai kebijakan itu tidak bisa dibaca hanya dari sisi kesehatan. Mereka meminta pemerintah menimbang dampak ekonomi, sosial, dan ketenagakerjaan secara lebih utuh sebelum melangkah lebih jauh.

DPR minta kebijakan dikaji ulang

Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menegaskan perlunya solusi yang komprehensif dan berkelanjutan untuk menjaga kesejahteraan petani tembakau. Ia menyebut perlindungan terhadap petani tembakau sebagai isu kompleks karena berkaitan dengan ekonomi, sosial, budaya, dan kesehatan.

Dasco menilai plain packaging justru dapat menurunkan serapan hasil panen tembakau oleh pabrik pengolahan. Ia juga mengingatkan bahwa dampaknya tidak berhenti di petani, tetapi bisa merembet ke seluruh mata rantai usaha.

Wakil Ketua Komisi VII DPR RI Lamhot Sinaga juga menyampaikan keberatan serupa. Ia menilai penyeragaman kemasan rokok yang disebut merujuk pada FCTC tidak menguntungkan dari sisi industri dan berpotensi memukul sektor yang menyerap banyak tenaga kerja.

Lamhot menyebut kebijakan itu bisa menghilangkan elemen pendukung dalam rantai industri rokok. Ia menilai ancaman paling nyata adalah pemutusan hubungan kerja massal di tengah kondisi ekonomi yang masih rentan.

Dampak ke pekerja dan petani jadi sorotan

Anggota Komisi XI DPR RI Puteri Komarudin meminta rencana penyeragaman kemasan produk tembakau dan rokok elektrik didalami lebih jauh. Ia menilai setiap kebijakan harus memperhitungkan dampak negatif yang mungkin muncul bagi industri, pekerja, dan petani tembakau.

Puteri menyoroti data Kementerian Ketenagakerjaan yang menunjukkan jumlah PHK pada Januari–April 2026 mencapai 15.425 orang. Pada Januari–Maret 2026, tercatat 8.389 pekerja terdampak PHK dan sebagian masuk program Jaminan Kehilangan Pekerjaan.

Anggota Komisi VII DPR RI Novita Hardini juga mengingatkan bahwa industri hasil tembakau berperan dalam hilirisasi pertanian. Menurut dia, industri itu ikut mendorong penyerapan tenaga kerja yang lebih luas, termasuk di sektor manufaktur.

Novita menilai hilirisasi tembakau menjadi rokok memiliki kontribusi terhadap target pertumbuhan ekonomi menuju 8 persen. Karena itu, ia meminta posisi industri tersebut tidak diabaikan dalam pembahasan kebijakan baru.

Dibutuhkan dialog lintas sektor

Anggota Komisi IX DPR RI Nurhadi mendorong dialog lintas sektoral agar kebijakan tidak semata bertumpu pada pertimbangan kesehatan. Ia meminta Kemenkes memperhatikan dampak sosial dan ekonomi secara menyeluruh karena belum ada sektor lain yang dinilai mampu menyerap tenaga kerja sebesar industri hasil tembakau.

Nurhadi menyebut industri itu sudah memberi kontribusi besar bagi negara melalui cukai dan lapangan kerja. Ia menilai industri tersebut tidak layak diperlakukan secara sebelah mata.

Anggota Komisi IV DPR RI Daniel Johan menilai penerapan plain packaging akan berdampak hingga ke petani tembakau dan cengkeh, buruh pabrik, distribusi, sampai sopir angkut. Ia menggambarkan industri hasil tembakau sebagai rantai panjang yang saling terhubung dari hulu ke hilir.

Firman Subagyo dari Komisi IV DPR RI juga menyoroti belum adanya perlindungan hukum yang memadai bagi petani tembakau. Ia meminta pemerintah tidak hanya memanfaatkan keberadaan petani, tetapi juga memastikan mereka memperoleh perlindungan dan produktivitas yang jelas.

Skala industri dan penerimaan negara ikut jadi pertimbangan

Firman mengutip data Kementerian Pertanian yang menyebut budidaya tembakau menghidupi hampir 500.000 kepala keluarga atau sekitar 1,8 juta hingga 2 juta orang yang terlibat langsung. Ia juga merujuk data Kementerian Koordinator Perekonomian yang mencatat sekitar 1.700 unit usaha industri hasil tembakau aktif beroperasi dan menyerap lebih dari 140.000 tenaga kerja langsung.

Dari sisi penerimaan negara, industri hasil tembakau disebut masih memberi kontribusi besar melalui cukai. Nilainya tercatat Rp221,7 triliun sepanjang 2025, sehingga para anggota DPR menilai kebijakan baru seharusnya tidak dibuat secara tergesa-gesa.

Di tengah tekanan ekonomi dan risiko PHK, penolakan DPR terhadap aturan bungkus rokok seragam menunjukkan kuatnya kekhawatiran terhadap dampak kebijakan ini pada sektor padat karya. Karena itu, pembahasan plain packaging diperkirakan tetap akan menjadi isu sensitif yang mempertemukan kepentingan kesehatan masyarakat dengan keberlangsungan ekonomi petani, pekerja, dan industri tembakau.

Source: mediaindonesia.com

Berita Terkait

Back to top button