
Mulai semester II 2026, pengguna mobil di Pulau Jawa akan berhadapan dengan perubahan penting di SPBU untuk BBM non-subsidi. Pemerintah mewajibkan pencampuran bioetanol 5 persen ke dalam bensin, yang dikenal sebagai E5, bagi seluruh badan usaha penyedia BBM non-public service obligation atau non-PSO.
Kebijakan ini langsung menarik perhatian pemilik kendaraan karena menyentuh penggunaan harian dan kondisi mesin dalam jangka panjang. Kekhawatiran yang paling sering muncul adalah soal risiko karat pada tangki bahan bakar serta dampaknya pada sistem pembakaran mobil.
Aturan tersebut disampaikan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral melalui Direktorat Jenderal Energi Baru, Terbarukan, dan Konservasi Energi. Direktur Jenderal EBTKE Eniya Listiani Dewi menyatakan kewajiban pencampuran ini merupakan amanat regulasi yang sudah ditetapkan pemerintah melalui Peraturan Menteri ESDM Nomor 4 Tahun 2025.
Penerapan E5 menjadi bagian dari langkah pemerintah untuk mempercepat pemakaian energi terbarukan. Di saat yang sama, kebijakan ini juga diarahkan untuk mengurangi ketergantungan pada bahan bakar fosil.
Apa yang Dikhawatirkan Pemilik Mobil
Isu utama yang mencuat bukan sekadar soal perubahan komposisi BBM, tetapi keamanan komponen kendaraan. Pemilik mobil menyoroti kemungkinan etanol memicu korosi di tangki, saluran bahan bakar, atau komponen mesin lain.
Dr. Ing. Tri Yuswidjajanto Zaenuri, staf pengajar Program Studi Teknik Mesin Kelompok Keahlian Ilmu Rekayasa Thermal Institut Teknologi Bandung, menjelaskan bahwa etanol memang dapat bereaksi dengan lapisan antikarat tertentu yang mengandung timbal. Jika lapisan pelindung itu rusak, logam pada tangki atau saluran bahan bakar menjadi lebih mudah terpapar oksigen dan berpotensi mengalami korosi.
Penjelasan itu penting karena menunjukkan bahwa persoalan tidak selalu datang dari etanol secara langsung. Risiko muncul ketika lapisan pelindung pada komponen tertentu terganggu, lalu logam di bawahnya menjadi lebih rentan terhadap reaksi yang menimbulkan karat.
Namun, Tri menegaskan penyebab utama karat pada tangki bahan bakar bukanlah etanol itu sendiri. Menurut dia, faktor yang lebih menentukan adalah sifat etanol yang higroskopis, yaitu mudah menyerap air dari udara.
Saat kandungan air di dalam bahan bakar meningkat, air itulah yang kemudian bisa bereaksi dengan logam pada tangki maupun sistem bahan bakar. Dalam kondisi tersebut, korosi dapat terjadi karena keberadaan air di sistem, bukan semata-mata karena adanya etanol dalam campuran bensin.
Dengan kata lain, sumber kekhawatiran terbesar berada pada kemungkinan masuk atau terserapnya air ke dalam bahan bakar. Ini menjelaskan mengapa diskusi soal E5 tidak bisa dipisahkan dari kualitas pencampuran dan pengelolaan distribusi BBM.
Seberapa Aman untuk Mobil Modern
Pandangan yang lebih menenangkan datang dari pengamat otomotif Institut Teknologi Bandung, Yannes Martinus Pasaribu. Ia menilai campuran etanol rendah seperti E3,5 masih berada dalam kategori aman untuk kendaraan bermotor.
Menurut Yannes, kadar tersebut bahkan masih di bawah batas aman internasional seperti E10 yang digunakan luas di banyak negara. Ia juga menyebut etanol dapat meningkatkan daya dan torsi mesin, sekaligus menekan emisi karbon monoksida, hidrokarbon, serta partikel kecil lainnya.
Yannes menegaskan penggunaan bioetanol tidak akan menimbulkan masalah pada sistem bahan bakar maupun komponen mesin selama kadar campurannya sesuai standar yang ditetapkan. Penekanan pada standar ini menjadi kunci karena keamanan tidak hanya ditentukan oleh jenis bahan bakarnya, tetapi juga oleh kualitas pencampuran dan pengendaliannya.
Pandangan itu memberi konteks bahwa campuran etanol dalam kadar rendah bukan hal baru dalam praktik energi global. Karena itu, kekhawatiran terhadap E5 perlu dilihat bersama pengalaman penggunaan campuran etanol di negara lain dan batas campuran yang selama ini dinilai aman.
Siapa yang Terdampak dan Kapan Berlaku
Kebijakan wajib campur bioetanol 5 persen ini berlaku untuk seluruh badan usaha penyedia BBM non-PSO yang memasarkan produknya di Pulau Jawa. Artinya, perubahan ini terutama akan dirasakan oleh pengguna bensin non-subsidi di wilayah tersebut ketika aturan mulai dijalankan pada semester II 2026.
Bagi pemilik mobil, perhatian utama ke depan kemungkinan akan tertuju pada kualitas BBM yang diterima di lapangan. Selama kadar etanol tetap sesuai standar dan proses pencampuran dijalankan dengan benar, kalangan akademisi yang dikutip melihat mobil modern tidak perlu terlalu dikhawatirkan dengan penerapan BBM campur etanol ini.
Source: otodriver.com








