Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengumumkan bahwa aturan baru terkait penempatan devisa hasil ekspor sumber daya alam (DHE SDA) telah selesai dan siap diumumkan secara resmi. Aturan ini mengatur penempatan DHE SDA wajib di bank-bank Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) untuk memperkuat pengelolaan cadangan devisa nasional.
Proses administrasi dan penandatanganan aturan baru tersebut telah rampung beberapa hari lalu. Kini, pengumuman resmi menunggu dilakukan oleh Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi. Peraturan ini merupakan revisi dari Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2025 yang menggantikan PP Nomor 36 Tahun 2023 tentang Devisa Hasil Ekspor.
Perubahan kebijakan tersebut ditujukan untuk mengatasi ketidakseimbangan antara cadangan devisa nasional dan surplus perdagangan yang dinilai belum optimal. Pada 2024, cadangan devisa Indonesia sebesar US$155,7 miliar hanya naik tipis menjadi US$156,5 miliar hingga akhir Desember 2025. Padahal, surplus neraca perdagangan Indonesia dalam periode Januari-November 2025 tercatat mencapai US$38,54 miliar, atau naik 31,8% secara tahunan menurut data BPS.
Menteri Keuangan menilai aturan lama masih memiliki celah yang memungkinkan uang hasil ekspor masuk, namun keluar lagi dalam waktu singkat. Akibatnya, penguatan cadangan devisa tidak optimal meski surplus perdagangan tinggi. Oleh karena itu, penempatan DHE SDA akan dipertegas dengan kewajiban penyimpanan di bank-bank Himbara guna memastikan pengelolaan devisa dilakukan dengan lebih efektif.
Kebijakan baru ini diharapkan mampu menutup celah yang ada dan mencerminkan kontribusi surplus perdagangan terhadap stabilitas cadangan devisa secara lebih nyata dan terukur. Dengan kebijakan tersebut, pemerintah ingin menjaga kekuatan cadangan devisa yang menjadi salah satu indikator utama daya tahan ekonomi nasional di tengah dinamika global.
Daftar poin penting kebijakan baru DHE SDA:
1. Wajibkan penempatan devisa hasil ekspor sumber daya alam di bank Himbara.
2. Revisi PP Nomor 8 Tahun 2025 menggantikan aturan sebelumnya.
3. Aturan sudah ditandatangani dan menunggu pengumuman resmi oleh Menteri Sekretaris Negara.
4. Tujuan untuk memperkuat cadangan devisa yang belum optimal sesuai surplus perdagangan.
5. Menutup celah keluar masuknya dana devisa secara cepat tanpa manfaat cadangan.
Langkah ini menjadi respons strategis pemerintah dalam mengelola devisa hasil ekspor yang berperan penting bagi stabilitas ekonomi. Diharapkan penataan ulang kebijakan penempatan DHE SDA mampu memperkuat posisi Indonesia dalam menjaga ketahanan devisa nasional di masa mendatang.
Baca selengkapnya di: mediaindonesia.com