Live TikTok, Purbaya Jelaskan Aturan Pajak untuk THR dan Cara Menghadapinya dengan Mudah

Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, melakukan siaran langsung di TikTok yang menarik perhatian masyarakat. Dalam sesi tersebut, ia menjawab berbagai pertanyaan terkait tunjangan hari raya (THR) 2026 untuk aparatur sipil negara (ASN) dan isu mengenai THR yang disebut-sebut kena pajak.

Purbaya menegaskan bahwa pengumuman resmi mengenai pencairan THR akan disampaikan langsung oleh Presiden Prabowo Subianto. Saat ditanya soal kabar THR dikenakan pajak, Purbaya menyatakan akan melakukan pengecekan lebih lanjut terkait isu tersebut.

Pengumuman THR Masih Menunggu Presiden

Aturan yang mengatur pencairan THR masih dalam tahap finalisasi Peraturan Pemerintah (PP). Menurut Purbaya, PP ini menjadi dasar hukum agar dana THR dapat dicairkan secara resmi kepada para penerima. Ia menegaskan bahwa pemerintah sudah menyiapkan anggaran yang dibutuhkan.

Purbaya menyebutkan anggaran THR mencapai Rp 55 triliun dan akan diberikan kepada sekitar 10,5 juta penerima. Penerima tersebut meliputi ASN, prajurit TNI, anggota Polri, serta para pensiunan yang berhak menerima tunjangan ini.

Isu THR Kena Pajak dan Klarifikasi

Dalam sesi live TikTok, muncul pertanyaan penting dari warganet mengenai apakah THR akan dikenai pajak. Purbaya memberikan jawaban yang masih tentatif dengan menyatakan perlu melakukan pengecekan lebih lanjut. Pernyataan ini menunjukkan bahwa pemerintah belum mengambil keputusan final mengenai pengenaan pajak atas tunjangan tersebut.

Hal ini penting karena kebijakan pajak THR akan berdampak luas pada penerima, sehingga membutuhkan ketelitian dan koordinasi antar lembaga terkait sebelum diumumkan resmi. Pemerintah tampak berhati-hati dalam hal ini untuk menjaga kepastian dan kejelasan aturan bagi masyarakat.

Fokus pada Dana dan Penerima THR

Purbaya memastikan bahwa dana sudah tersedia dan siap disalurkan. Pemerintah menganggarkan dana THR sebesar Rp 55 triliun demi menjamin hak para penerima. Berikut adalah rincian penerima THR tahun 2026:

  1. Aparatur Sipil Negara (ASN)
  2. Prajurit TNI
  3. Anggota Polri
  4. Para pensiunan dari ketiga golongan di atas

Penyaluran dana ini nantinya akan mengikuti aturan yang sedang disusun dan menunggu pengumuman resmi dari Presiden Prabowo Subianto.

Peranan Presiden dalam Pencairan THR

Keputusan final terkait waktu dan mekanisme pencairan THR sepenuhnya berada di tangan Presiden. Purbaya menegaskan bahwa pengumuman resmi tidak berasal dari Kementerian Keuangan, melainkan langsung dari Presiden. Oleh karena itu, masyarakat diminta bersabar menunggu informasi yang akan diumumkan.

Dengan demikian, Pemerintah berupaya transparan dan berhati-hati dalam mengatur pencairan THR agar prosesnya berjalan lancar dan sesuai aturan. Live TikTok Purbaya memberikan kesempatan bagi publik untuk memperoleh informasi langsung sekaligus menepis ketidakpastian yang selama ini beredar.

Baca selengkapnya di: www.beritasatu.com

Berita Terkait

Back to top button