Tarif Listrik Tak Naik, Pemerintah Pilih Tahan Gejolak Demi Daya Beli Warga

Pemerintah memilih menahan tarif listrik untuk 13 golongan pelanggan nonsubsidi pada triwulan III 2026. Keputusan ini diambil meski mekanisme penyesuaian sebenarnya memberi sinyal kenaikan.

Langkah tersebut menunjukkan prioritas pemerintah yang masih menempatkan daya beli masyarakat dan stabilitas ekonomi di atas penyesuaian tarif. Di saat ketidakpastian global masih terasa, tarif listrik dipertahankan agar rumah tangga dan dunia usaha mendapat kepastian biaya.

Tarif Tetap Meski Indikator Mengarah Naik

Kepala Badan Komunikasi Pemerintah RI Muhammad Qodari mengatakan, perubahan sejumlah indikator ekonomi sebetulnya mengarah pada kenaikan tarif listrik. Namun, pemerintah memutuskan tidak menerapkan penyesuaian pada periode Juli hingga September.

“Apabila mengacu pada mekanisme penyesuaian tarif yang berlaku, perubahan berbagai indikator tersebut sebenarnya mengarah pada kenaikan tarif listrik. Namun, pemerintah memutuskan untuk tidak memberlakukan penyesuaian tarif karena menjaga stabilitas ekonomi dan daya beli masyarakat menjadi prioritas utama,” ujar Qodari dalam keterangannya dikutip www.beritasatu.com, Kamis (9/7/2026).

IndikatorPeriode DataNilai
Nilai tukar rupiahFebruari-April 2026Rp 16.959,32 per dolar AS
Harga ICPFebruari-April 2026US$ 96,12 per barel
InflasiFebruari-April 20260,21%
Harga batu bara acuanFebruari-April 2026US$ 70 per ton

Qodari menegaskan, keputusan pemerintah diambil untuk memberi ketenangan bagi masyarakat. Menurutnya, tarif listrik yang tidak berubah membantu menjaga kepastian di tengah kondisi ekonomi yang masih bergejolak.

Subsidi Tetap Berjalan untuk 24 Golongan

Penetapan tarif listrik pelanggan nonsubsidi mengacu pada Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 7 Tahun 2024. Regulasi itu mewajibkan evaluasi tarif setiap tiga bulan berdasarkan nilai tukar rupiah, harga minyak mentah Indonesia, inflasi, dan harga batu bara acuan.

Berdasarkan data Kementerian ESDM, kondisi pada Februari hingga April 2026 seharusnya mendorong penyesuaian naik. Meski begitu, pemerintah tetap mempertahankan tarif agar stabilitas ekonomi nasional tidak terganggu.

Kebijakan ini tidak hanya berlaku bagi 13 golongan pelanggan nonsubsidi, tetapi juga untuk 24 golongan pelanggan bersubsidi. Subsidi listrik tetap diberikan kepada pelanggan sosial, rumah tangga berpenghasilan rendah, pelaku usaha kecil, industri kecil, serta pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah atau UMKM.

Qodari menilai keputusan mempertahankan tarif juga memberi ruang bagi dunia usaha. Dengan biaya energi yang tetap, pelaku usaha dinilai lebih mudah menyusun rencana produksi dan investasi.

“Keputusan ini juga memberikan kepastian bagi dunia usaha. Dengan tarif listrik yang tetap, pelaku usaha dapat lebih tenang dalam merencanakan kegiatan produksi dan investasi, sehingga aktivitas ekonomi dapat terus berjalan dengan baik,” ujarnya.

Ia menambahkan, pemerintah akan terus memantau perkembangan ekonomi global dan domestik. Fokus kebijakan tetap sama, yakni menjaga stabilitas ekonomi, melindungi daya beli masyarakat, memberikan kepastian bagi dunia usaha, dan memastikan pertumbuhan ekonomi Indonesia tetap kuat serta berkelanjutan.

Source: www.beritasatu.com
Terkait