Ketua MPR Ahmad Muzani mengatakan delegasi Indonesia akan berangkat langsung dari Jakarta menuju Masyhad pada malam ini untuk menghadiri pemakaman Ayatullah Ali Khamenei. Rombongan diperkirakan tiba pada Jumat pagi dan langsung menuju lokasi pemakaman sebelum menjalani agenda ziarah serta pertemuan resmi dengan pejabat Iran.
Dalam penjelasannya di Gedung MK Jakarta, Rabu (8/7), Muzani menyebut perjalanan itu berlangsung tanpa agenda menginap. Setelah prosesi pemakaman dan ziarah, delegasi Indonesia dijadwalkan bertemu Menteri Luar Negeri dan Ketua Parlemen Iran sebelum pulang ke Jakarta pada hari yang sama.
Agenda Langsung ke Lokasi Pemakaman
Muzani mengatakan rombongan akan terbang langsung dari Jakarta ke Masyhad, kota yang disebut menjadi tempat peristirahatan terakhir Ayatullah Ali Khamenei. Ia memperkirakan pesawat yang ditumpangi delegasi akan sampai pada Jumat sekitar pukul 06.00 pagi.
“Kita akan terbang langsung dari Jakarta menuju Masyhad, kota yang akan menjadi tempat peristirahatan terakhir Ayatullah Ali Khamenei. Diperkirakan rombongan akan sampai pada Jumat pukul 06.00 pagi,” ujarnya.
| Informasi | Rincian | Keterangan |
|---|---|---|
| Keberangkatan | Jakarta ke Masyhad | Langsung |
| Perkiraan tiba | Jumat, pukul 06.00 pagi | Menurut Muzani |
| Agenda utama | Pemakaman dan ziarah | Tanpa menginap |
| Pertemuan lanjutan | Menlu dan Ketua Parlemen Iran | Setelah ziarah |
Setibanya di Iran, rombongan dijadwalkan langsung menuju makam Ali Khamenei, lalu diterima secara resmi oleh pemerintah Iran. Muzani juga menyebut kemungkinan ada beberapa ulama yang ikut dalam rombongan tersebut.
“Sebelum Jumat kita diharapkan sudah bisa sampai ke tempat peristirahatan terakhir, dan setelah itu kita akan diterima oleh pemerintah resmi Iran. Mungkin akan ada beberapa ulama yang ikut,” kata Muzani.
Dasar Penugasan dan Posisi Muzani
Penunjukan Ahmad Muzani sebagai utusan khusus Presiden Prabowo Subianto untuk menghadiri pemakaman itu sebelumnya dinilai sah secara konstitusional oleh pakar Hukum Tata Negara Universitas Muslim Indonesia, Fahri Bachmid. Menurut Fahri, Presiden memiliki hak prerogatif sebagai kepala negara untuk menunjuk siapa pun yang dianggap layak mewakili Indonesia dalam misi diplomatik luar negeri.
Fahri menegaskan, dalam misi tersebut Muzani tidak bertindak sebagai representasi kelembagaan MPR. Ia menyebut tugas itu dijalankan dalam kapasitas personal sebagai Utusan Khusus Presiden dan dikoordinasikan bersama Kementerian Luar Negeri.
Dalam keterangan tertulis yang dikutip mediaindonesia.com, Fahri menyebut dasar hukumnya merujuk pada Pasal 6 ayat (1) UU Nomor 37 Tahun 1999 tentang Hubungan Luar Negeri serta Peraturan Presiden Nomor 106 Tahun 2025 tentang Utusan Khusus Presiden.
“Dengan demikian, Presiden memiliki kewenangan konstitusional untuk menunjuk Utusan Khusus Presiden berdasarkan ketentuan Perpres Nomor 106 Tahun 2025,” pungkasnya.
Source: mediaindonesia.com






