Pemerintah melalui Badan Pangan Nasional (Bapanas) mendorong masyarakat untuk mengawasi dan melaporkan anomali harga pangan pokok di pasaran. Jika menemukan harga yang tidak sesuai dengan Harga Eceran Tertinggi (HET), masyarakat dipersilakan melaporkan bahkan memviralkan hal tersebut. Satgas Saber Pangan akan merespons cepat untuk menginvestigasi dan menindaklanjuti laporan tersebut.
Wakil Menteri Pertanian Sudaryono menegaskan bahwa Satgas Saber Pangan bertindak sebagai ‘ranger’ yang mencari dan menyelesaikan masalah harga pangan di seluruh wilayah Indonesia. Pemerintah menjamin tindakan tegas bagi pelaku usaha yang melanggar aturan harga, mulai dari sanksi administratif hingga proses pidana jika ditemukan unsur kesengajaan.
Hingga 11 Maret 2026, Satgas Saber Pangan telah melakukan 47.217 kegiatan pengawasan, meliputi pengecekan ke produsen dan distributor, pengiriman surat teguran, koordinasi pengisian stok, serta pengujian sampel pangan. Dalam periode tersebut, terdapat juga pencabutan izin usaha dan edar, serta enam penindakan hukum atas berbagai pelanggaran, termasuk penyelundupan dan pengemasan ulang produk.
Beberapa kasus signifikan yang ditindak oleh aparat penegak hukum antara lain penyelundupan daging, kemasan ulang beras yang bermasalah, serta peredaran mi berformalin dan makanan kedaluwarsa. Satu kasus lainnya terkait pelanggaran harga dan label kemasan minyak goreng oleh pedagang di Sulawesi Tengah. Penindakan tegas ini menunjukkan komitmen pemerintah menjaga kelangsungan pasokan pangan yang aman dan terjangkau.
Sekretaris Utama Bapanas, Sarwo Edhy, memastikan bahwa pasokan pangan nasional dalam kondisi aman untuk menyambut Ramadan, Nyepi, dan Idulfitri tahun ini. Pemerintah berupaya menjaga stabilitas harga dan kecukupan stok agar masyarakat dapat menjalankan ibadah sekaligus merayakan hari besar tanpa kekhawatiran kebutuhan pangan pokok.
Data inflasi pangan juga menunjukkan tren yang mengarah pada stabilitas. Inflasi komponen pangan bergejolak pada Februari 2026 tercatat sebesar 2,50% secara bulanan dan 4,64% secara tahunan. Angka ini masih berada dalam rentang target pemerintah yaitu 3%-5%. Jika dibandingkan dengan inflasi pada bulan Ramadan beberapa tahun terakhir, inflasi pangan tahun ini relatif lebih terkendali.
Pemerintah mengajak masyarakat aktif berpartisipasi dalam pengawasan harga pangan untuk mendukung kebijakan ketahanan pangan. Masyarakat dapat melaporkan ketidaksesuaian harga melalui berbagai kanal resmi, termasuk nomor telepon yang disediakan hingga platform media sosial. Dukungan publik dianggap penting untuk memastikan distribusi pangan berjalan efektif dan harga tetap terkendali di tingkat konsumen.
Dengan langkah ini, pemerintah berharap dapat mempersempit celah penimbunan dan praktek curang yang dapat merugikan konsumen. Langkah pengawasan ini sekaligus merupakan upaya menjaga kepercayaan masyarakat terhadap ketersediaan pangan nasional, terutama di masa-masa permintaan tinggi seperti saat hari raya. Masyarakat dianjurkan selalu proaktif memantau dan melaporkan kondisi pasar demi terciptanya pasar pangan yang transparan dan adil.
Baca selengkapnya di: mediaindonesia.com