Dunia Mendesak Akses Al-Aqsa Dibuka, Turki Hingga Indonesia Menolak Pembatasan Israel

Delapan negara kembali menyoroti pembatasan Israel terhadap akses ibadah di Yerusalem dan meminta pembukaan segera akses ke Masjid Al-Aqsa. Seruan itu muncul dalam pernyataan bersama para menteri luar negeri Turkiye, Mesir, Yordania, Indonesia, Pakistan, Qatar, Arab Saudi, dan Uni Emirat Arab.

Mereka menolak pembatasan yang disebut terus berlangsung terhadap kebebasan umat Muslim dan Kristen di Yerusalem yang diduduki. Dalam pernyataan itu, Israel juga diminta menghentikan larangan bagi jemaah Muslim menuju Al-Aqsa dan mengakhiri pembatasan terhadap umat Kristen yang ingin beribadah di Gereja Makam Kudus.

Desakan dari delapan negara

Pernyataan bersama itu menempatkan isu Al-Aqsa sebagai perhatian diplomatik yang lebih luas, bukan hanya persoalan lokal. Para menteri menilai kebijakan Israel telah mengganggu hak beribadah dan berpotensi memperburuk ketegangan di kawasan.

  1. Turkiye
  2. Mesir
  3. Yordania
  4. Indonesia
  5. Pakistan
  6. Qatar
  7. Arab Saudi
  8. Uni Emirat Arab

Negara-negara tersebut menegaskan bahwa pembatasan akses ke tempat suci di Yerusalem tidak bisa dipisahkan dari status kota itu sendiri. Mereka meminta Israel menghormati aturan yang sudah berlaku lama terkait pengelolaan situs-situs suci.

Al-Aqsa disebut dilindungi status quo

Dalam pernyataan itu, para menteri menolak upaya Israel mengubah status hukum dan historis situs-situs suci Muslim dan Kristen di Yerusalem. Mereka menyebut langkah Israel sebagai pelanggaran nyata terhadap hukum internasional dan hukum humaniter internasional.

Mereka juga menegaskan bahwa hak akses tanpa hambatan ke tempat ibadah harus dijaga. Sikap ini memperlihatkan bahwa isu Al-Aqsa tidak hanya dipandang sebagai konflik keagamaan, tetapi juga persoalan hukum internasional.

Penutupan gerbang selama Ramadhan disorot

Salah satu poin yang paling disorot adalah penutupan gerbang Masjid Al-Aqsa selama 30 hari berturut-turut, termasuk pada bulan suci Ramadhan. Kebijakan itu dinilai menghambat jemaah yang ingin menunaikan ibadah di salah satu situs paling penting bagi umat Islam.

Para menteri juga menegaskan bahwa seluruh area Masjid Al-Aqsa seluas 144 dunam adalah tempat ibadah khusus umat Muslim. Pengelolaannya disebut berada di bawah kewenangan Departemen Wakaf Yerusalem yang berafiliasi dengan Kementerian Wakaf dan Urusan Islam Yordania.

Posisi Indonesia ikut diperhitungkan

Keterlibatan Indonesia dalam pernyataan bersama ini menegaskan konsistensi sikap Jakarta terhadap isu Palestina dan perlindungan situs suci di Yerusalem. Indonesia selama ini aktif mendukung penyelesaian yang menghormati hak rakyat Palestina dan status historis tempat ibadah di kota tersebut.

Dalam konteks diplomasi, langkah bersama ini menunjukkan adanya koordinasi lintas kawasan antara negara-negara Timur Tengah dan Asia. Kehadiran Indonesia di barisan itu juga memperkuat tekanan politik agar akses ibadah ke Al-Aqsa segera dipulihkan.

Apa yang diminta negara-negara tersebut

Berikut tuntutan utama yang disampaikan dalam pernyataan bersama itu:

  1. Israel menghentikan penutupan gerbang Masjid Al-Aqsa.
  2. Israel mencabut pembatasan akses di Kota Tua Yerusalem.
  3. Israel tidak menghalangi umat Muslim beribadah.
  4. Israel menghormati status hukum dan historis situs-situs suci.
  5. Komunitas internasional mengambil langkah tegas atas pelanggaran yang terjadi.

Para menteri juga menegaskan bahwa Israel sebagai kekuatan pendudukan tidak memiliki kedaulatan atas Yerusalem yang diduduki. Pernyataan ini memperlihatkan bahwa isu akses ibadah di Al-Aqsa kini kembali menjadi bagian dari perdebatan internasional yang lebih luas tentang pendudukan, hukum, dan perlindungan tempat suci.

Desakan dari delapan negara itu menambah tekanan terhadap Israel di tengah meningkatnya perhatian dunia pada situasi Yerusalem. Seruan agar akses ke Al-Aqsa dibuka kembali kini menjadi salah satu titik penting dalam diplomasi Timur Tengah, terutama karena menyangkut kebebasan beribadah, status quo situs suci, dan stabilitas kawasan.

Baca selengkapnya di: www.medcom.id
Exit mobile version