Avtur Naik, Biaya Haji Tertekan dan BPIH Terancam Melonjak

Kenaikan harga avtur di pasar global mulai memberi tekanan langsung pada biaya penyelenggaraan ibadah haji 2026. Komponen penerbangan menjadi yang paling rentan, sementara pemerintah menilai pelemahan rupiah, premi asuransi perang, dan risiko geopolitik ikut memperbesar beban biaya.

Menteri Haji dan Umrah Mochamad Irfan Yusuf mengatakan kondisi tahun ini jauh lebih kompleks karena faktor eksternal bergerak bersamaan. Ia menyampaikan hal itu dalam Rapat Kerja dengan Komisi VIII DPR RI di Jakarta pada Rabu, dan menegaskan perlunya efisiensi serta mitigasi yang lebih kuat.

Tekanan biaya muncul dari banyak arah

Biaya penerbangan haji menjadi sorotan karena porsi ini menyerap dana besar dalam struktur BPIH 2026. Dalam dokumen awal, rata-rata ongkos penerbangan per jemaah berada di kisaran Rp33,5 juta, tetapi angka itu kini tertekan kenaikan harga avtur dan melemahnya nilai tukar rupiah.

Selain avtur, premi asuransi war risk juga ikut naik di tengah ketegangan geopolitik. Kondisi ini membuat biaya operasional maskapai melambung dan berpotensi memengaruhi harga layanan penerbangan yang ditanggung dalam skema penyelenggaraan haji.

Dampak jika rute penerbangan berubah

Pemerintah juga menyoroti kemungkinan perubahan rute terbang untuk menghindari wilayah udara konflik. Jika skenario itu terjadi, waktu tempuh diperkirakan bertambah sekitar empat jam dan konsumsi avtur naik hingga 11.000 ton.

Perubahan rute seperti ini biasanya langsung menambah biaya bahan bakar, operasional kru, dan biaya teknis penerbangan. Dalam konteks haji, tambahan biaya tersebut akan berpengaruh pada total BPIH bila tidak diimbangi dengan efisiensi di pos lain.

Simulasi kenaikan biaya penerbangan haji

Berikut gambaran proyeksi yang disampaikan pemerintah dan maskapai:

  1. Rata-rata ongkos penerbangan awal: Rp33,5 juta per jemaah.
  2. Proyeksi tanpa perubahan rute: naik menjadi Rp46,9 juta per jemaah atau sekitar 39,85%.
  3. Proyeksi jika pengalihan rute terjadi: bisa mencapai Rp50,8 juta per jemaah atau sekitar 51,48%.
  4. Usulan tambahan Garuda Indonesia: sekitar Rp7,9 juta per orang.
  5. Usulan Saudi Airlines: kenaikan US$480 per orang dengan asumsi harga avtur 137,4 sen dolar AS per liter.

Angka-angka itu menunjukkan bahwa tekanan biaya tidak lagi bersifat teoritis. Kenaikan avtur terbukti bisa mendorong lonjakan signifikan pada komponen penerbangan, yang selama ini menjadi salah satu penentu utama besar kecilnya BPIH.

Posisi pemerintah dan klausul kontrak maskapai

Irfan Yusuf menjelaskan kontrak antara Kementerian Haji dan Umrah dan maskapai memuat klausul force majeure. Klausul ini membuka ruang penyesuaian biaya melalui musyawarah jika terjadi kondisi tertentu yang di luar kuasa para pihak.

Meski begitu, pemerintah menegaskan belum ada pernyataan resmi dari otoritas Indonesia maupun Arab Saudi mengenai status force majeure. Artinya, proses negosiasi dan penghitungan ulang biaya masih akan bergantung pada perkembangan harga avtur, arah kebijakan penerbangan, dan kondisi keamanan wilayah udara.

Jangan dibebankan ke jemaah

Pemerintah menyatakan tambahan beban biaya tidak boleh dialihkan kepada calon jemaah haji. Irfan menyebut hal itu telah dibahas dalam rapat terbatas bersama Presiden Prabowo Subianto, yang meminta agar setiap kenaikan tetap dikelola tanpa menambah beban jamaah.

Arahan itu menjadi dasar pemerintah dalam menghitung ulang kebutuhan anggaran secara lebih cermat. Dalam praktiknya, kebijakan ini menuntut koordinasi lintas kementerian, negosiasi dengan maskapai, dan evaluasi efisiensi agar BPIH tetap terkendali di tengah harga avtur yang masih bergejolak.

Baca selengkapnya di: mediaindonesia.com
Exit mobile version