Menteri Luar Negeri Singapura Vivian Balakrishnan menegaskan negaranya tidak akan membayar tarif kepada Iran, apalagi meminta izin, demi melintasi Selat Hormuz. Ia menilai hak lintas damai kapal internasional sudah dijamin oleh hukum laut internasional dan tidak bisa diubah menjadi pungutan sepihak.
Pernyataan itu ia sampaikan di parlemen Singapura pada 7 April 2026, di tengah memanasnya kembali isu keamanan jalur pelayaran di Timur Tengah. Balakrishnan juga menekankan bahwa Selat Malaka jauh lebih strategis bagi perdagangan global dibandingkan Selat Hormuz.
Singapura Tolak Logika Tarif di Laut Lepas
Balakrishnan menyatakan bahwa melintasi selat internasional adalah hak, bukan fasilitas yang bisa dijual negara pantai. Ia menyebut kapal tidak perlu membeli lisensi atau membayar ongkos agar bisa lewat selama memenuhi aturan yang berlaku.
Menurut dia, prinsip itu melekat pada United Nations Convention on the Law of the Sea atau UNCLOS. Singapura dan Iran sama-sama menjadi pihak dalam perjanjian tersebut, sehingga keduanya terikat pada ketentuan yang sama.
Ia menambahkan bahwa UNCLOS mengatur hak semua kapal untuk melintasi selat internasional secara damai. Aturan itu juga berlaku bagi kapal dari negara yang tidak menandatangani UNCLOS, selama melintasi perairan internasional yang diatur konvensi tersebut.
Selat Malaka Lebih Strategis dari Hormuz
Dalam penjelasannya, Balakrishnan menyoroti posisi Selat Malaka sebagai jalur yang lebih vital bagi perdagangan dunia. Selat yang berada di antara Singapura, Indonesia, dan Malaysia itu dilalui volume kapal yang jauh lebih besar serta memuat berbagai jenis komoditas penting.
Ia menyebut arus minyak mentah dan minyak olahan yang melewati Selat Malaka melebihi Selat Hormuz. Jumlah kapal kontainer yang melintas di jalur sempit Asia Tenggara itu juga jauh lebih banyak dibandingkan jalur di Teluk Persia.
Balakrishnan sampai menyebut Singapura sebagai salah satu choke point paling penting di dunia. Istilah itu merujuk pada titik sempit strategis yang sangat menentukan kelancaran rantai pasok global.
Data Geografis yang Menjelaskan Posisi Singapura
Balakrishnan memakai perbandingan geografis untuk memperkuat argumennya. Ia menyebut titik tersempit Selat Hormuz berukuran sekitar 21 mil laut, sedangkan titik tersempit Selat Malaka hanya kurang dari 2 mil laut.
Perbandingan itu menunjukkan betapa rapat dan krusialnya jalur pelayaran di sekitar Singapura. Karena itu, gangguan sekecil apa pun di kawasan tersebut bisa berdampak luas pada perdagangan energi, logistik, dan pelayaran internasional.
Berikut poin utama yang ia tekankan dalam pernyataannya:
- Hak lintas damai dijamin UNCLOS.
- Selat internasional tidak bisa diperlakukan seperti jalur berbayar.
- Selat Malaka lebih strategis daripada Selat Hormuz.
- Singapura berada di titik simpul penting perdagangan dunia.
- Gangguan di jalur sempit Asia Tenggara dapat memicu dampak global.
Latar Ketegangan di Timur Tengah
Pernyataan Singapura muncul setelah Amerika Serikat dan Iran mengumumkan gencatan senjata selama 12 hari pada 8 April 2026. Dalam periode itu, kedua pihak disebut akan berunding di Pakistan untuk meredakan situasi.
Di saat yang sama, Iran menyebut akan membuka kembali Selat Hormuz yang sempat ditutup selama perang. Namun, kapal yang hendak melintas diminta berkoordinasi dengan Teheran, yang memunculkan dugaan bahwa Iran masih menarik biaya dari kapal-kapal yang lewat.
Kondisi itu memunculkan kekhawatiran baru di kalangan negara maritim. Sejumlah pengamat menilai, bila praktik seperti itu dibiarkan, negara di sekitar jalur laut strategis lain bisa terdorong melakukan langkah serupa.
Mengapa Pernyataan Ini Penting bagi Asia Tenggara
Bagi Singapura, isu ini bukan sekadar soal Iran atau Timur Tengah. Sikap keras terhadap tarif lintas laut juga berkaitan langsung dengan kepentingan negara itu sebagai pusat perdagangan, pelabuhan, dan transit barang internasional.
Selat Malaka menjadi urat nadi yang menghubungkan Samudra Hindia dan Pasifik, sementara Singapura berada di salah satu titik paling sibuk dalam rantai pasok global. Karena itu, setiap preseden yang mengubah hak lintas menjadi pungutan berisiko menciptakan tekanan baru bagi stabilitas perdagangan kawasan.
Dalam konteks itu, pesan Balakrishnan jelas: hukum laut internasional harus tetap menjadi dasar utama, dan hak lintas damai tidak boleh diganti dengan tarif sepihak di perairan internasional.
Baca selengkapnya di: www.suara.com