
Penggeledahan Kejaksaan Tinggi di kantor Kementerian Pekerjaan Umum (PU) pada Kamis, 9 April 2026, langsung menjadi sorotan publik karena menyentuh salah satu kementerian strategis di kabinet. Menteri PU Dody Hanggodo memilih merespons dengan tenang dan menegaskan bahwa pihaknya tidak akan ikut campur dalam proses hukum yang sedang berjalan.
Dody menilai langkah paling aman dan tepat adalah menjaga jarak dari detail perkara yang tengah didalami penyidik. Ia menegaskan sikap itu diambil agar tidak muncul dugaan intervensi atau tudingan menghalangi penyidikan.
Sikap Dody saat Kejati menggeledah kantor kementerian
Saat ditemui di Kantor Kementerian PU, Jakarta, Jumat, 10 April 2026, Dody menjelaskan bahwa dirinya sengaja tidak menanyakan rincian kasus kepada aparat. Ia menyebut keputusan itu ia ambil karena tidak ingin terlihat terlibat terlalu jauh dalam urusan yang sudah masuk ranah penegak hukum.
“Saya kemarin sengaja tidak mau tanya detail, karena saya tidak mau terlibat urusan lebih detail apa yang mereka selidiki,” kata Dody. Pernyataan itu menunjukkan bahwa ia memilih menyerahkan jalannya penyelidikan kepada Kejati tanpa hambatan dari kementerian.
Kementerian PU memilih pasrah kepada proses hukum
Dody menyebut bahwa penggeledahan dan penyelidikan yang menyasar lingkungan Direktorat Jenderal Cipta Karya dan Sumber Daya Air sudah sepenuhnya menjadi kewenangan aparat penegak hukum. Karena itu, ia menilai kementerian tidak perlu masuk terlalu jauh dalam teknis perkara yang sedang ditangani penyidik.
“Menurut saya pribadi ya, karena ini sudah ranahnya masuk ke arah penegak hukum, ya sudahlah kita pasrahkan ke mereka saja,” ujarnya. Sikap ini menegaskan bahwa Kementerian PU mengambil posisi kooperatif dan menyerahkan proses hukum secara penuh kepada Kejati.
Alasan menghindari tudingan obstruction of justice
Dody juga menyoroti risiko jika pejabat kementerian terlalu aktif mencampuri proses yang sedang ditangani penyidik. Ia menilai setiap langkah yang salah bisa memunculkan dugaan perintangan penyidikan atau obstruction of justice.
“Kalau nanti saya melakukan suatu pergerakan, nanti dikira obstruction of justice,” ucap Dody. Dalam konteks hukum, kehati-hatian seperti ini kerap dianggap penting agar pejabat publik tidak tercatat sebagai pihak yang memengaruhi jalannya penyelidikan.
Menerima kritik, lalu tetap membuka ruang untuk penegak hukum
Dody sempat menyinggung kritik yang selama ini diarahkan kepadanya soal pengawasan internal. Ia mengaku kerap mendapat komentar bahwa kementerian terlalu bergantung pada audit internal, tetapi tidak membawa persoalan ke ranah hukum.
- Ia mengaku pernah dikritik karena dianggap hanya mengandalkan auditor internal.
- Ia menyebut kini justru penegak hukum sudah turun tangan.
- Ia tetap memilih tidak mencampuri proses agar penyelidikan berjalan objektif.
- Ia memastikan kementerian siap membantu jika penyidik memerlukan data.
“Selama ini kan saya selalu dicerca: ‘Auditor doang Pak, tapi tidak pernah ada yang ke penegak hukum.’ Nah, sekarang sudah ada penegak hukum, saya dimarahi lagi,” kata Dody dengan nada berseloroh. Pernyataan itu memperlihatkan posisi serba sulit yang ia hadapi dalam merespons kritik publik sekaligus menjaga netralitas kementerian.
Komitmen menyerahkan data dan mendukung penyidik
Di tengah sorotan terhadap penggeledahan tersebut, Dody menegaskan bahwa Kementerian PU tidak akan menutup-nutupi informasi yang dibutuhkan penyidik. Ia menyatakan seluruh dokumen atau data yang diminta akan diberikan secara terbuka selama dibutuhkan untuk kepentingan penyidikan.
“Kalau dia (penyidik Kejati) butuh apa, kita kasih, begitu saja,” kata Dody. Sikap ini menjadi sinyal bahwa kementerian akan bersikap kooperatif penuh agar proses hukum dapat berjalan tanpa hambatan administratif.
Kooperasi dari kementerian menjadi penting karena penggeledahan di lingkungan lembaga negara biasanya melibatkan dokumen teknis, administrasi proyek, dan data internal. Dalam situasi seperti ini, keterbukaan data sering menjadi penentu cepat atau lambatnya penegakan hukum berjalan.
Fokus penyidikan menyasar unit teknis
Berdasarkan informasi yang disampaikan dalam pemberitaan, penggeledahan Kejati terkait dengan lingkungan Direktorat Jenderal Cipta Karya dan Sumber Daya Air di Kementerian PU. Dua unit ini merupakan bagian penting dari pengelolaan pembangunan infrastruktur dan sumber daya air yang memiliki nilai proyek besar serta pengawasan anggaran yang ketat.
Kondisi tersebut membuat publik menaruh perhatian besar terhadap langkah Kejati. Saat lembaga penegak hukum masuk ke kantor kementerian, perhatian publik biasanya tertuju pada transparansi pengelolaan program, tata kelola anggaran, dan potensi penyimpangan administratif maupun pidana.
Dalam situasi itu, pernyataan Dody untuk “pasrah” bukan berarti lepas tanggung jawab. Sikap tersebut justru menunjukkan bahwa kementerian memilih menghormati proses hukum sambil membuka ruang penuh bagi aparat untuk bekerja.
Respons Dody juga memperlihatkan bahwa pemerintah di tingkat kementerian berusaha menjaga keseimbangan antara pengawasan internal dan penegakan hukum eksternal. Di tengah penyelidikan yang masih berjalan, publik kini menunggu langkah lanjutan Kejati serta sejauh mana dokumen dan data dari Kementerian PU akan membantu mengungkap duduk perkara sebenarnya.
Baca selengkapnya di: www.suara.com




