Kejati Jabar Buka Fakta, Belum Ada Tersangka dalam Kasus yang Seret Nama Wabup Indramayu

Kejaksaan Tinggi Jawa Barat akhirnya meluruskan kabar yang sempat memicu spekulasi soal status hukum Wakil Bupati Indramayu, Syaefudin. Kejati Jabar menegaskan belum ada satu pun pihak yang ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara yang belakangan ramai diperbincangkan publik.

Klarifikasi ini muncul setelah beredar informasi yang menyebut sudah ada penetapan tersangka. Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Jawa Barat, Nur Sricahyawijaya, menegaskan kabar itu tidak tepat dan berasal dari miskomunikasi serta misinformasi.

Status perkara belum ke tersangka

Nur Sricahyawijaya menyampaikan penjelasan itu saat memberikan keterangan terkait perkembangan penanganan perkara, Minggu (7/6/2026). Ia mengatakan informasi yang beredar keliru karena hasil pertemuan dengan mahasiswa disalahartikan.

Menurut dia, yang sebenarnya terjadi adalah peningkatan status perkara dari penyelidikan umum menjadi penyidikan khusus. Langkah itu ditempuh setelah ada hasil perhitungan kerugian negara.

Peningkatan status tersebut tidak otomatis berarti ada tersangka. Kejati Jabar menegaskan proses hukum masih berjalan dan belum ada penetapan siapa pun sebagai pihak yang disangkakan.

Penyidik masih periksa saksi

Saat ini, tim penyidik masih mendalami perkara dengan memeriksa sejumlah saksi. Saksi-saksi yang dianggap mengetahui atau terkait dengan perkara itu kembali dipanggil untuk memberikan keterangan tambahan.

Cahya, sapaan akrab Nur Sricahyawijaya, mengatakan saksi yang sebelumnya sudah diperiksa pada tahap penyelidikan maupun penyidikan umum juga akan dipanggil lagi. Pemeriksaan ulang itu dilakukan untuk memperkuat alat bukti dan memperjelas konstruksi perkara.

“Untuk penetapan tersangka itu belum ada. Saat ini masih proses pemanggilan saksi-saksi untuk penyidikan khusus,” ujarnya.

Bantahan soal nama tersangka dalam ekspose

Kejati Jabar juga membantah isu yang menyebut adanya penyebutan nama tertentu sebagai tersangka dalam agenda ekspose atau gelar perkara internal. Menurut Cahya, ekspose itu hanya digunakan untuk menentukan langkah hukum lanjutan terhadap perkara tersebut.

Ia menegaskan tidak ada penyebutan siapa pun sebagai tersangka dalam forum itu. Ekspose tersebut hanya menghasilkan keputusan untuk menaikkan penanganan perkara ke tahap penyidikan khusus.

“Tidak ada penyebutan siapa-siapa tersangka. Kalau soal ekspose memang ada, tetapi ekspose itu hanya menentukan perkara ditindaklanjuti ke penyidikan khusus,” jelasnya.

Minta publik tak terjebak informasi belum terverifikasi

Kejati Jabar memastikan setiap perkembangan perkara akan disampaikan secara resmi kepada publik melalui mekanisme yang berlaku. Karena itu, masyarakat diminta tidak mudah percaya pada informasi yang belum terverifikasi.

Cahya menyebut penyampaian resmi selanjutnya akan datang dari Asisten Intelijen atau pihak terkait. Ia menegaskan kembali bahwa hingga saat ini belum ada penetapan tersangka dalam perkara tersebut.

Ramainya isu ini berawal dari penyampaian aspirasi dan audiensi sejumlah mahasiswa dengan Kejati Jawa Barat terkait perkembangan laporan dugaan korupsi di Kabupaten Indramayu. Dari situ, muncul berbagai interpretasi yang kemudian berkembang menjadi informasi yang tidak utuh di ruang publik.

Di tengah sorotan masyarakat terhadap kasus ini, Kejati Jawa Barat menyatakan tetap menjalankan proses hukum secara profesional, objektif, dan sesuai ketentuan perundang-undangan. Klarifikasi resmi itu diharapkan meredam spekulasi dan memberi gambaran yang lebih akurat tentang penanganan perkara yang sedang berjalan.

Source: min.co.id

Berita Terkait

Back to top button