Hilirisasi batu bara di Indonesia masih bergerak lambat karena biaya investasi yang tinggi dan kebutuhan teknologi yang belum sepenuhnya tersedia di dalam negeri. Kondisi ini membuat banyak proyek pengolahan batu bara belum menghasilkan tingkat keuntungan yang cukup menarik bagi investor.
Perhimpunan Ahli Pertambangan Indonesia atau Perhapi menilai persoalan utama bukan hanya pada ketersediaan bahan baku, tetapi juga pada keekonomian proyek. Biaya teknologi pengolahan yang mahal ikut menekan potensi imbal hasil, sehingga sejumlah rencana hilirisasi berjalan tersendat atau tidak berlanjut.
Biaya Tinggi Jadi Hambatan Utama
Ketua Umum Perhapi, Sudirman Widhy Hartono, menyebut tekanan biaya membuat harga produk olahan batu bara menjadi mahal. Dalam situasi seperti itu, investor cenderung berhitung ulang karena proyek berisiko tidak memberi return yang memadai.
Sudirman menilai, selama hasil kajian keekonomian belum menunjukkan tingkat pengembalian yang positif, hilirisasi batu bara akan tetap sulit bergerak maju. Faktor ini membuat program yang seharusnya mendorong nilai tambah justru tertahan di tahap perencanaan.
Proyek DME Jadi Contoh Nyata
Salah satu proyek yang sering disebut sebagai gambaran tantangan hilirisasi ialah gasifikasi batu bara menjadi dimetil eter atau DME. Proyek yang pernah digarap PT Bukit Asam Tbk. bersama Air Products & Chemical Inc itu disebut tidak berlanjut setelah evaluasi keekonomian dinilai belum menjanjikan.
Harga jual produk DME juga disebut masih belum cukup untuk menutup biaya investasi dan operasional secara optimal. Situasi ini menunjukkan bahwa hilirisasi tidak cukup hanya mengandalkan kebijakan, tetapi juga harus didukung struktur biaya yang kompetitif.
Berikut sejumlah faktor yang membuat hilirisasi batu bara belum optimal:
- Biaya teknologi pengolahan masih tinggi.
- Tingkat pengembalian investasi belum pasti.
- Harga produk olahan belum kompetitif.
- Ketergantungan pada teknologi asing masih besar.
- Pendanaan proyek berisiko lebih mahal bagi investor.
Indonesia Tertinggal dari China
Sudirman juga menyoroti jarak yang cukup jauh antara Indonesia dan China dalam pengembangan hilirisasi batu bara. China telah lebih dulu mengembangkan batu bara menjadi produk kimia untuk menopang industri, termasuk olefin, metanol, dan bahan baku plastik.
China Shenhua Energy Co., penambang batu bara terbesar yang tercatat di bursa, bahkan mengalihkan belanja modal ke produksi olefin berbasis batu bara. Data yang disebut dari China International Capital Corp menunjukkan margin batu bara terhadap minyak dalam produksi bahan kimia mencapai level terlebar sejak 2015.
Di China, batu bara kini menyumbang sekitar seperlima dari produksi olefin berdasarkan data Ningxia Baofeng Energy Group Co. Produsen konversi batu bara menjadi olefin terbesar di negara itu juga melaporkan lonjakan laba bersih 79% setelah memperluas kapasitas tahunan menjadi 5 juta ton.
Kebijakan Indonesia Sudah Ada, Tetapi Eksekusi Masih Menantang
Di Indonesia, kewajiban hilirisasi batu bara sebenarnya sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara. Ketentuan itu ditegaskan lagi dalam Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2021 yang mewajibkan pemegang IUPK melakukan hilirisasi sebagai bagian dari kelanjutan operasi.
Saat ini ada tujuh perusahaan yang disebut wajib menjalankan hilirisasi batu bara sebagai konsekuensi perubahan status kontrak menjadi IUPK. Daftar itu mencakup PT Arutmin Indonesia, PT Kaltim Prima Coal, PT Adaro Andalan Indonesia, PT Kideco Jaya Agung, PT Multi Harapan Utama, PT Tanito Harum, dan PT Berau Coal.
Daftar proyek hilirisasi yang sudah disebutkan
| Perusahaan | Fokus hilirisasi |
|---|---|
| Multi Harapan Utama | Semikokas |
| Tanito Harum | Semikokas |
| Berau Coal | Metanol |
Mandatori hukum memang sudah mendorong industri untuk bergerak, tetapi tantangan terbesar tetap ada pada sisi kelayakan ekonomi. Tanpa skema pembiayaan yang lebih efisien, teknologi yang lebih murah, dan kepastian pasar untuk produk olahan, hilirisasi batu bara akan terus menghadapi hambatan yang sama meski kewajiban regulasinya sudah jelas.
