
Gaji pensiunan PNS pada periode ini masih belum mengalami kenaikan baru. Besaran yang berlaku tetap mengacu pada PP Nomor 8 Tahun 2024, dengan nominal tertinggi mencapai Rp4.957.100 untuk golongan IV.
PT Taspen (Persero) juga menegaskan bahwa hingga Jumat (12/4/2026) belum ada aturan baru dari pemerintah terkait penyesuaian pensiun pokok. Artinya, pencairan gaji pensiunan masih memakai skema lama yang berlaku sejak kenaikan 12 persen pada Januari 2024.
Dasar hukum yang masih dipakai
Corporate Secretary Taspen, Henra, menyampaikan bahwa penetapan gaji pensiun tetap merujuk pada PP Nomor 8 Tahun 2024. Regulasi itu menjadi dasar terakhir yang mengatur besaran pensiun pokok bagi pensiunan PNS, purnawirawan TNI/Polri, dan penerima tunjangan terkait lainnya.
Ia juga menyebut belum ada keputusan pemerintah mengenai penetapan, penyesuaian, maupun kenaikan pensiun pokok. Pernyataan ini sekaligus menepis kabar yang sempat beredar soal adanya kenaikan gaji pensiunan PNS.
Rincian gaji pensiunan PNS
Berikut rentang gaji pensiunan PNS berdasarkan golongan yang masih berlaku mengacu pada PP Nomor 8 Tahun 2024:
- Golongan I: Rp1.748.100 – Rp1.748.100
- Golongan II: Rp1.748.100 – Rp3.208.800
- Golongan III: Rp1.748.100 – Rp4.029.600
- Golongan IV: Rp1.748.100 – Rp4.957.100
Data tersebut menunjukkan bahwa perbedaan nominal pensiun mengikuti golongan terakhir saat masih aktif sebagai PNS. Semakin tinggi golongan, semakin besar pula pensiun pokok yang diterima setiap bulan.
Cara pencairan pensiun masih berjalan normal
Taspen menjalankan pembayaran pensiun melalui bank mitra dan kanal layanan yang tersedia di PT Taspen. Jadwal pencairan tetap dilakukan setiap tanggal 1 setiap bulan, sehingga penerima pensiun tidak perlu menunggu pengumuman tambahan jika tidak ada perubahan regulasi.
Pensiunan juga bisa mencairkan dana melalui kantor pos terdekat dengan membawa dokumen yang dibutuhkan. Dokumen yang diminta meliputi KTP, Kartu Taspen, Kartu Keluarga, dan SK Pensiun.
Pilihan pencairan yang tersedia
Selain kantor pos, pencairan juga dapat dilakukan melalui minimarket yang bekerja sama, seperti Alfamart atau Indomaret. Pensiunan hanya perlu menunjukkan kode transaksi dari aplikasi POSPAY serta KTP asli untuk mengambil dana tunai tanpa potongan.
Berikut ringkasan kanal pencairan gaji pensiunan PNS:
| Kanal Pencairan | Syarat Utama |
|---|---|
| Bank mitra | Mengikuti ketentuan bank penerima |
| Kantor pos | KTP, Kartu Taspen, KK, SK Pensiun |
| Alfamart/Indomaret | Kode transaksi POSPAY dan KTP asli |
| Home visit Pos Indonesia | Disediakan untuk pensiunan yang sakit atau tidak bisa datang langsung |
Skema layanan ini memudahkan pensiunan yang memiliki keterbatasan mobilitas. Pos Indonesia bahkan menyediakan layanan home visit agar dana tetap bisa diterima tanpa harus datang ke lokasi layanan.
Belum ada sinyal revisi aturan
Hingga saat ini, belum ada pengumuman resmi yang menyebut pemerintah tengah menerbitkan peraturan baru tentang kenaikan pensiun. Taspen juga menegaskan belum ada rapel atau pembayaran tambahan yang berkaitan dengan penyesuaian gaji pensiunan.
Situasi ini penting dicermati oleh pensiunan dan keluarga penerima manfaat agar tidak terjebak kabar yang belum terverifikasi. Untuk sementara, gaji pensiunan PNS masih mengikuti skema yang sama, dengan nominal tertinggi Rp4.957.100 dan pembayaran yang tetap dilakukan melalui mekanisme resmi Taspen.









