DPR Siapkan Badan Usaha Khusus Migas, SKK Migas Terancam Tamat និង Kewenangan Meluas

DPR tengah memproses rancangan Undang-Undang Minyak dan Gas Bumi yang baru untuk menggantikan UU Nomor 22 Tahun 2001. Salah satu perubahan paling menonjol dalam draf itu adalah rencana pembentukan Badan Usaha Khusus atau BUK Migas sebagai pengganti SKK Migas.

Perubahan tersebut tidak hanya menyentuh kelembagaan, tetapi juga skema pengelolaan hasil migas nasional. Draf regulasi yang dibahas di parlemen itu disebut akan membatalkan sekitar 50 pasal dari aturan lama dan menambahkan mekanisme baru berupa Petroleum Fund sebagai dana cadangan energi.

Apa yang Diubah DPR dalam RUU Migas Baru

Rencana pembentukan BUK Migas menjadi sorotan karena lembaga ini diproyeksikan memiliki kewenangan lebih luas dibanding SKK Migas. Jika selama ini SKK Migas berperan sebagai pelaksana kegiatan usaha hulu migas, BUK Migas disebut akan mendapat ruang untuk ikut melakukan eksplorasi dan eksploitasi secara langsung.

Wakil Ketua Komisi XII DPR Sugeng Suparwoto menyampaikan bahwa badan baru itu juga akan memegang kendali atas blok migas dan menanggung risiko teknis dalam pencarian sumber energi baru. Ia menilai desain kelembagaan baru diperlukan agar pengelolaan migas lebih efektif dan lebih dekat dengan kebutuhan ketahanan energi nasional.

Petroleum Fund Jadi Instrumen Baru

Selain BUK Migas, DPR juga memasukkan konsep Petroleum Fund ke dalam draf beleid baru. Skema ini akan memisahkan sebagian penerimaan negara dari sektor migas agar tidak seluruhnya masuk ke Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.

Sugeng menjelaskan bahwa dana tersebut akan dipakai untuk mengoptimalkan eksplorasi dan menambah cadangan BBM. Dalam pernyataannya, ia menyebut skema itu sebagai bentuk dana mirip sovereign wealth fund yang bisa menopang kebutuhan energi jangka panjang.

Berikut ringkasan poin utama yang muncul dalam pembahasan draf tersebut:

  1. Pembentukan BUK Migas sebagai pengganti SKK Migas.
  2. Kewenangan badan baru diperluas hingga eksplorasi dan eksploitasi.
  3. Pengelolaan sebagian penerimaan migas dipisahkan ke Petroleum Fund.
  4. Dana itu diarahkan untuk mendukung eksplorasi dan cadangan BBM.
  5. Draf baru diperkirakan mengubah sekitar 50 pasal dari UU lama.

Arah Kelembagaan yang Lebih Sentral

Sugeng juga menyebut bahwa BUK Migas diharapkan bertanggung jawab langsung kepada Presiden, bukan berada di bawah Kementerian ESDM. Opsi lain yang ikut dibahas adalah kemungkinan penugasan kepada PT Pertamina (Persero), merujuk pada pola pengelolaan migas pada masa lalu.

Skema tanggung jawab langsung ke Presiden dinilai bisa mempercepat pengambilan keputusan dalam sektor hulu migas yang sangat strategis. Namun, model seperti itu juga memunculkan kebutuhan pengawasan yang kuat agar kewenangan besar tidak menimbulkan tumpang tindih dengan lembaga lain.

Harmonisasi Aturan Masih Berjalan

Saat ini, Badan Legislasi DPR sedang membentuk panitia kerja untuk mengharmonisasi poin-poin dalam draf baru tersebut. Proses ini penting karena perubahan di sektor migas harus selaras dengan banyak aturan lain, mulai dari tata kelola energi hingga kepastian investasi.

Pembahasan juga perlu memastikan bahwa perubahan dari SKK Migas ke BUK Migas tidak menimbulkan kekosongan kewenangan. Di sisi lain, dunia usaha dan investor akan mencermati apakah desain baru ini memberi kepastian hukum yang lebih baik atau justru menambah lapisan birokrasi.

Mengapa Perubahan Ini Penting

Sektor migas masih memegang peran besar dalam pasokan energi nasional, terutama untuk kebutuhan BBM dan penguatan cadangan energi. Karena itu, perubahan kelembagaan seperti pembentukan BUK Migas dan instrumen Petroleum Fund akan sangat menentukan arah kebijakan energi Indonesia ke depan.

DPR kini berada pada tahap yang krusial karena draf baru itu akan membentuk ulang fondasi hukum migas nasional untuk menggantikan aturan yang sudah berlaku lebih dari dua dekade. Jika pembahasan selesai, arah baru tata kelola migas akan lebih jelas, termasuk siapa yang memegang kendali, bagaimana risiko dibagi, dan bagaimana penerimaan negara digunakan untuk menopang ketahanan energi.

Terkait