Bursa Efek Indonesia atau BEI akan menghapus pencatatan atau delisting 18 emiten pada 10 November 2026. Kebijakan ini memicu perhatian investor karena delisting dapat membatasi peluang keluar masuk saham dan berpotensi menimbulkan kerugian bagi pemegang saham yang masih menyimpan emiten terkait.
Dari 18 emiten itu, tujuh perusahaan tercatat dinyatakan pailit. Sementara itu, 11 emiten lain mengalami suspensi perdagangan lebih dari 50 bulan, sehingga status pencatatannya dinilai tidak lagi memenuhi kebutuhan pasar modal yang sehat dan likuid.
Apa arti delisting bagi investor
Delisting berarti saham perusahaan tidak lagi tercatat dan diperdagangkan di bursa. Kondisi ini paling berdampak pada investor ritel yang masih memegang saham emiten tersebut karena likuiditas bisa hilang dan proses jual beli menjadi sangat terbatas.
Ahmad Faris Mu’tashim, Investment Specialist PT Korea Investment dan Sekuritas Indonesia, menilai dampaknya hanya dirasakan oleh investor yang masih memegang saham terkait. Ia menegaskan bahwa risiko itu sejalan dengan prinsip dasar investasi di pasar modal, termasuk kemungkinan kerugian maksimal atas modal yang ditransaksikan.
Dasar aturan yang digunakan BEI
Kebijakan delisting ini mengacu pada Peraturan Nomor I-N tentang Pembatalan Pencatatan dan Pencatatan Kembali yang mulai berlaku pada 6 Mei 2026. Aturan ini menjadi harmonisasi dari ketentuan sebelumnya dan mengikuti arahan serta surat edaran Otoritas Jasa Keuangan.
Delisting dapat terjadi atas tiga alasan utama. Perusahaan bisa mengajukan sendiri, OJK dapat memerintahkan, atau BEI mengambil keputusan bila ada kondisi yang mengganggu kelangsungan usaha, perusahaan tidak lagi memenuhi syarat pencatatan, atau sahamnya sudah disuspensi lebih dari 24 bulan.
Daftar emiten yang terdampak
Berikut sebagian emiten yang disebut dalam kebijakan delisting BEI:
| Emiten | Keterangan |
|---|---|
| PT Cowell Development Tbk (COWL) | Delisting |
| PT Mitra Pemuda Tbk (MTRA) | Delisting |
| PT Sri Rejeki Isman Tbk (SRIL) | Delisting |
| PT Eureka Prima Jakarta Tbk (LCGP) | Delisting |
| PT Sugih Energy Tbk (SUGI) | Delisting |
Selain nama di atas, masih ada emiten lain dalam daftar 18 perusahaan yang akan dihapus pencatatannya. BEI menyebut seluruh keputusan itu didasarkan pada kondisi perusahaan yang sudah lama tidak aktif diperdagangkan atau mengalami masalah finansial yang serius.
Mengapa BEI tetap melanjutkan delisting
Langkah ini dipahami sebagai upaya menjaga kualitas pasar modal. Emiten dengan likuiditas rendah dan kinerja yang tidak memadai dinilai perlu disaring agar investor lebih mudah menilai saham yang benar-benar sehat dan aktif diperdagangkan.
Bagi pasar, kebijakan seperti ini juga menjadi sinyal bahwa pencatatan saham bukan sekadar status administratif. Perusahaan terbuka tetap harus menjaga keberlanjutan usaha, keterbukaan informasi, dan kepatuhan terhadap aturan bursa agar layak dipertahankan di papan perdagangan.
Apa yang perlu diperhatikan investor
Investor yang masih memegang saham emiten berstatus delisting perlu mencermati beberapa langkah penting berikut.
- Memantau pengumuman resmi BEI dan keterbukaan informasi emiten.
- Mengecek apakah perusahaan menawarkan rencana pemulihan atau pembelian kembali saham.
- Menilai risiko likuiditas karena saham delisting sulit diperdagangkan.
- Meninjau ulang portofolio agar lebih fokus pada emiten dengan fundamental kuat.
- Menghindari keputusan berbasis spekulasi jika saham sudah lama disuspensi.
Faris menekankan bahwa investor sebaiknya berfokus pada emiten dengan likuiditas tinggi, struktur keuangan sehat, dan dukungan kondisi makroekonomi yang kondusif. Dalam situasi seperti ini, disiplin memilih saham menjadi kunci agar portofolio tetap terjaga dan risiko kerugian tidak melebar saat pasar menyesuaikan diri dengan kebijakan delisting BEI.
