
Otoritas Jasa Keuangan atau OJK resmi melonggarkan aturan Sistem Layanan Informasi Keuangan atau SLIK untuk memperluas akses masyarakat ke pembiayaan, termasuk Kredit Pemilikan Rumah subsidi. Meski begitu, keputusan akhir pemberian kredit tetap berada di tangan bank yang menilai kelayakan debitur berdasarkan risiko, kemampuan bayar, dan profil keuangan masing-masing nasabah.
PT Bank Tabungan Negara Tbk atau BTN menegaskan bahwa pelonggaran SLIK tidak otomatis membuat semua pengajuan kredit langsung disetujui. Direktur Utama BTN, Nixon LP Napitupulu, menyebut bank tetap harus bertanggung jawab atas setiap keputusan pembiayaan agar kualitas risiko tetap terjaga.
SLIK Hanya Salah Satu Alat, Bukan Penentu Tunggal
Dalam praktik perbankan, SLIK berfungsi sebagai sumber informasi riwayat kredit debitur. Data ini membantu bank membaca pola pembayaran, tetapi tidak menggantikan analisis kredit yang lebih luas.
Direktur Risk Management BTN, Setiyo Wibowo, mengatakan penilaian kredit tetap mengacu pada prinsip 5C, yaitu Character, Capacity, Capital, Collateral, dan Condition. Artinya, riwayat di SLIK hanya menjadi salah satu indikator, sementara keputusan akhir tetap mengikuti analisis menyeluruh.
Bank Tetap Selektif Meski Aturan Dilonggarkan
BTN menilai pelonggaran SLIK perlu disikapi hati-hati karena bank tetap wajib memeriksa perilaku kredit calon debitur. Nixon memberi contoh debitur dengan banyak pinjaman kecil yang belum lunas, meski masing-masing di bawah Rp1 juta.
Menurut dia, pola seperti itu bisa menunjukkan kebiasaan pembayaran yang buruk. Karena itu, pengajuan kredit besar tidak bisa langsung disetujui hanya karena nominal tunggakan kecil.
“Penilaian kredit tetap menjadi tanggung jawab bank. Kami harus bertanggung jawab atas setiap keputusan yang diambil,” ujar Nixon, dikutip dari Antara, Rabu (15/3).
Apa yang Dinilai Bank Selain SLIK
Bank tidak hanya melihat catatan kredit, tetapi juga kemampuan debitur untuk membayar cicilan dari penghasilan yang dimiliki. BTN menyebut kapasitas menabung, besaran uang muka, hingga kondisi jaminan menjadi faktor penting dalam evaluasi.
Penilaian ini penting karena relaksasi SLIK memang membuka peluang lebih besar bagi sebagian calon debitur. Namun peluang tersebut tetap harus disaring dengan disiplin kredit agar tidak memicu pembiayaan bermasalah di kemudian hari.
- Riwayat pembayaran di SLIK.
- Kemampuan bayar atau cash flow bulanan.
- Uang muka yang mampu disiapkan debitur.
- Jaminan dan kondisi aset yang terkait pembiayaan.
- Karakter dan konsistensi perilaku keuangan debitur.
Dampak ke KPR Subsidi Masih Bergantung Kasus per Kasus
Terkait kemungkinan bertambahnya debitur KPR subsidi, BTN menilai dampaknya belum bisa disederhanakan menjadi satu jawaban umum. Setiap permohonan harus dilihat secara individual karena profil keuangan tiap calon debitur berbeda.
Pendekatan kasus per kasus ini sejalan dengan prinsip kehati-hatian perbankan. Di sisi lain, kebijakan OJK memberi ruang lebih besar bagi masyarakat yang sebelumnya terhambat catatan kecil di SLIK untuk kembali mencoba mengakses pembiayaan rumah.
Mengapa Bank Tetap Memegang Kendali
Keputusan kredit tidak bisa hanya bergantung pada satu sumber data karena bank menanggung risiko jika terjadi gagal bayar. Karena itu, meski regulator memperlonggar syarat tertentu, bank tetap harus memastikan calon debitur benar-benar layak menerima pembiayaan.
Dalam konteks ini, SLIK berperan sebagai bahan pertimbangan, bukan vonis otomatis. Bank tetap berhak menyetujui atau menolak permohonan kredit setelah menimbang seluruh faktor risiko yang relevan.
Perubahan Aturan dan Tantangan di Lapangan
Pelonggaran SLIK dipandang sebagai langkah untuk memperluas inklusi keuangan, terutama bagi masyarakat berpenghasilan rendah yang ingin mengajukan KPR subsidi. Namun di lapangan, bank tetap harus menjaga keseimbangan antara perluasan akses dan kualitas portofolio kredit.
BTN menegaskan bahwa kehati-hatian tetap menjadi prinsip utama meskipun ada kebijakan baru. Selama kemampuan bayar, perilaku kredit, dan kondisi finansial debitur belum memenuhi standar, pengajuan kredit belum tentu disetujui meski hambatan di SLIK sudah berkurang.
Source: mediaindonesia.com




