Harga emas Antam hari ini, Kamis 16 April 2026, bergerak melemah dan tercatat turun ke Rp2.888.000 per gram. Data resmi dari laman Logam Mulia menunjukkan harga itu terkoreksi Rp5.000 dibandingkan posisi sebelumnya di Rp2.893.000 per gram.
Penurunan tipis ini juga tercermin pada harga buyback emas Antam yang berada di Rp2.674.000 per gram pada pukul 09.13 WIB. Meski turun, level harga emas masih berada di kisaran tinggi dan tetap menjadi perhatian investor ritel maupun pembeli yang memantau peluang akumulasi.
Rincian harga emas Antam per gramasi
Berikut harga emas batangan Antam yang tercatat di Butik Emas Logam Mulia Pulo Gadung, Jakarta, pada Kamis pagi:
- 0,5 gram: Rp1.494.000
- 1 gram: Rp2.888.000
- 2 gram: Rp5.716.000
- 3 gram: Rp8.549.000
- 5 gram: Rp14.215.000
- 10 gram: Rp28.375.000
- 25 gram: Rp70.812.000
- 50 gram: Rp141.545.000
- 100 gram: Rp283.012.000
- 250 gram: Rp707.265.000
- 500 gram: Rp1.414.320.000
- 1.000 gram: Rp2.828.600.000
Pergerakan harga di atas menunjukkan skala kenaikan nilai yang mengikuti bobot emas yang dibeli. Harga per gram biasanya menjadi acuan utama, sementara pecahan lebih besar mencerminkan total nilai investasinya.
Buyback ikut turun, investor perlu cermati selisih harga
Harga buyback Rp2.674.000 per gram penting bagi pemilik emas yang ingin menjual kembali ke Antam. Selisih antara harga jual dan buyback masih cukup lebar, sehingga keputusan beli atau jual perlu mempertimbangkan tujuan investasi dan horizon waktu simpan.
Dalam praktiknya, buyback tidak selalu sama dengan harga pasar saat itu karena ada margin operasional dan biaya transaksi yang melekat pada produk emas batangan. Karena itu, investor yang membeli emas fisik umumnya lebih cocok untuk strategi jangka menengah hingga panjang.
Ketentuan pajak transaksi emas batangan
Sesuai PMK Nomor 34/PMK.10/2017, transaksi emas batangan dikenakan pajak yang perlu diperhitungkan sejak awal. Aturan ini berlaku baik saat pembelian maupun saat penjualan kembali dengan nominal tertentu.
Rinciannya sebagai berikut:
- Pembelian emas dengan NPWP: PPh 22 sebesar 0,45 persen
- Pembelian emas tanpa NPWP: PPh 22 sebesar 0,9 persen
- Buyback di atas Rp10 juta untuk pemilik NPWP: PPh 22 sebesar 1,5 persen
- Buyback di atas Rp10 juta untuk non-NPWP: PPh 22 sebesar 3 persen
Pajak tersebut dipotong langsung dari nilai transaksi dan pembeli akan menerima bukti potong resmi. Informasi pajak ini penting karena memengaruhi hasil bersih saat membeli maupun melepas emas.
Faktor yang mendorong harga emas bergerak fluktuatif
Harga emas Antam tidak berdiri sendiri karena mengikuti pergerakan emas dunia dan nilai tukar rupiah. Saat harga emas global melemah atau rupiah menguat terhadap dolar AS, harga emas domestik cenderung ikut turun.
Sebaliknya, jika ketidakpastian ekonomi meningkat, emas biasanya kembali diburu sebagai aset lindung nilai. Pola seperti ini membuat harga emas harian bisa berubah cepat, meski pergerakannya tampak kecil dalam satu sesi perdagangan.
Yang perlu diperhatikan pembeli emas hari ini
Bagi pembeli, harga Rp2.888.000 per gram bisa menjadi acuan untuk mengevaluasi waktu pembelian. Namun keputusan tetap perlu disesuaikan dengan tujuan, dana, dan rencana penyimpanan emas itu sendiri.
Bagi pemilik emas lama, penurunan harga hari ini berarti nilai jual kembali juga ikut tertekan. Karena itu, memperhatikan harga buyback, pajak transaksi, dan tren pasar global menjadi langkah penting sebelum melakukan transaksi emas Antam.
Source: mediaindonesia.com