11,2 Juta SPT Sudah Masuk, DJP Kejar Sisa Wajib Pajak Jelang 30 April 2026

Direktorat Jenderal Pajak mencatat 11.226.740 SPT Tahunan Pajak Penghasilan telah diterima hingga 14 April. Angka itu menunjukkan sebagian besar wajib pajak sudah mulai menyampaikan laporan menjelang tenggat akhir pelaporan yang jatuh pada 30 April.

Capaian tersebut juga memperlihatkan peran besar wajib pajak orang pribadi karyawan dalam total pelaporan. DJP menilai tren ini penting karena kepatuhan pajak biasanya meningkat saat periode pelaporan mendekati batas waktu yang ditetapkan.

Mayoritas SPT datang dari karyawan

Data DJP menunjukkan laporan SPT didominasi wajib pajak orang pribadi karyawan sebanyak 9.729.122 SPT. Setelah itu, wajib pajak orang pribadi non-karyawan menyampaikan 1.198.328 SPT.

Di sisi badan usaha, DJP mencatat 296.181 SPT dalam mata uang rupiah dan 212 SPT dalam dolar AS. Ada pula badan dengan tahun buku tidak seragam yang telah mengirim 2.863 SPT rupiah dan 33 SPT dolar AS.

Aktivasi Coretax terus bertambah

DJP juga melaporkan perkembangan sistem inti administrasi perpajakan atau Coretax. Hingga periode yang sama, aktivasi akun Coretax mencapai 18.046.467 wajib pajak.

Jumlah itu mencakup sekitar 16,9 juta wajib pajak orang pribadi, 1 juta wajib pajak badan, serta puluhan ribu instansi pemerintah dan pelaku perdagangan melalui sistem elektronik atau PMSE. Perkembangan ini dinilai penting karena digitalisasi layanan pajak menjadi salah satu tulang punggung peningkatan kepatuhan di masa mendatang.

Tenggat pelaporan masih berjalan

DJP mengingatkan bahwa batas akhir penyampaian SPT Tahunan untuk wajib pajak orang pribadi dan badan adalah 30 April. Karena itu, wajib pajak yang belum melapor masih memiliki waktu untuk menyelesaikan kewajibannya sebelum kena sanksi administratif.

Peringatan ini relevan karena pada masa menjelang jatuh tempo, jumlah pelaporan biasanya meningkat tajam. Pola seperti itu sering terjadi saat wajib pajak menunggu berkas pendukung, verifikasi data, atau proses pembaruan akses sistem.

Sanksi keterlambatan yang perlu diperhatikan

Aturan perpajakan memberi konsekuensi bagi wajib pajak yang terlambat melapor. Dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007, denda keterlambatan untuk wajib pajak orang pribadi ditetapkan sebesar Rp100.000.

Untuk wajib pajak badan, dendanya mencapai Rp1.000.000. Selain denda administrasi, DJP juga menegaskan bahwa ketidakbenaran dalam pelaporan dapat berujung pada sanksi pidana sesuai ketentuan yang berlaku.

Rangkuman data pelaporan SPT DJP

KategoriJumlah SPT
WP orang pribadi karyawan9.729.122
WP orang pribadi non-karyawan1.198.328
WP badan rupiah296.181
WP badan dolar AS212
Badan tahun buku berbeda rupiah2.863
Badan tahun buku berbeda dolar AS33

Tingginya jumlah SPT yang sudah masuk menandakan kepatuhan pelaporan tetap terjaga, meski DJP masih memberi ruang bagi wajib pajak yang belum memenuhi kewajiban hingga batas waktu berakhir. Dengan sisa waktu yang terbatas, pelaporan tepat waktu menjadi langkah penting untuk menghindari denda dan memastikan administrasi pajak tetap tertib.

Terkait