Ombudsman RI mengungkap potensi kerugian negara dalam tata kelola industri kelapa sawit yang mencapai Rp279,1 triliun per tahun. Temuan itu muncul dari persoalan koordinasi lintas sektor yang belum terintegrasi, mulai dari hulu perizinan hingga hilir tata niaga produk turunan sawit.
Anggota Ombudsman RI Yeka Hendra Fatika menjelaskan bahwa masalah ini tidak hanya berkaitan dengan administrasi, tetapi juga berdampak pada produktivitas nasional. Dalam keterangannya kepada Detikcom, ia menyebut total potensi nilai kerugian dalam tata kelola industri kelapa sawit mencapai Rp279,1 triliun per tahun.
Sumber Kerugian yang Disebut Ombudsman
Ombudsman memetakan sejumlah sumber kerugian yang berasal dari ketidaktertiban tata kelola sawit. Dua komponen besar yang disorot adalah persoalan lahan dan kualitas bibit, yang sama-sama memengaruhi efisiensi industri dari sisi produksi maupun penerimaan negara.
Berikut rincian utama yang disampaikan dalam temuan tersebut:
- Kerugian dari aspek lahan mencapai Rp76,8 triliun.
- Kerugian akibat kualitas bibit yang belum berstandar mencapai Rp74,1 triliun.
- Tumpang tindih lahan disebut terjadi di kawasan hutan seluas 3,2 juta hektare.
- Rendahnya capaian sertifikasi berkelanjutan ikut memperlemah tata kelola industri.
Masalah itu menunjukkan bahwa sawit masih menghadapi tantangan struktural yang besar. Ketika data antarinstansi tidak seragam, proses pengawasan menjadi lemah dan kebijakan sulit berjalan efektif.
Respons Pemerintah atas Temuan Ini
Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional merespons temuan tersebut dengan memperluas proyek Integrated Land Administration and Spatial Planning Project atau ILASPP. Menteri ATR/BPN Nusron Wahid menyatakan pihaknya kini melibatkan Kementerian Kehutanan dan Kementerian Transmigrasi untuk menyinkronkan data.
Nusron juga menyebut masih ada sekitar 3,7 juta hektare lahan yang tumpang tindih antara kawasan hutan dan perkebunan sawit. Karena itu, pemerintah mendorong penerapan Kebijakan Satu Peta atau One Map Policy dengan skala 1:50.000 sebagai rujukan tunggal bagi instansi terkait.
Upaya Penertiban Kawasan Hutan
Pemerintah ikut membentuk Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan melalui Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2025. Satgas ini diberi mandat untuk menginventarisasi hak negara atas pemanfaatan lahan dan mempercepat penyelesaian sengketa tata kelola lahan lintas sektor.
Langkah itu menjadi penting karena konflik data dan batas wilayah kerap menghambat kepastian usaha. Tanpa basis peta dan administrasi yang sama, penegakan aturan rawan berjalan parsial dan memunculkan biaya tambahan di lapangan.
Tekanan dari Kebijakan Energi dan Pasar
Di sisi lain, industri sawit juga menghadapi tekanan dari mandat biodiesel B40 yang mulai berlaku pada 1 Januari 2025. Kebijakan ini meningkatkan kebutuhan bahan baku domestik untuk energi dan diproyeksikan menurunkan volume ekspor minyak sawit nasional sebesar 11,40 persen dibandingkan tahun sebelumnya.
Data Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia atau GAPKI menunjukkan ekspor sawit mengalami fluktuasi tajam. Volume pengiriman sempat turun menjadi 1,779 juta ton pada April 2025 sebelum pulih kembali pada bulan berikutnya, sementara harga rata-rata minyak goreng rakyat di pasar domestik naik hingga Rp17.910 per liter pada akhir tahun 2024.
Poin Tekanan Utama dalam Tata Kelola Sawit
| Isu | Data/Fakta |
|---|---|
| Potensi kerugian | Rp279,1 triliun per tahun |
| Tumpang tindih lahan | 3,2 juta hektare di kawasan hutan |
| Lahan tumpang tindih versi pemerintah | 3,7 juta hektare |
| Kerugian aspek lahan | Rp76,8 triliun |
| Kerugian bibit | Rp74,1 triliun |
| Dampak B40 | Ekspor diproyeksikan turun 11,40 persen |
Ombudsman menilai pembentukan satu lembaga khusus yang memusatkan komando kebijakan sawit perlu dipertimbangkan. Opsi itu dinilai penting agar target fiskal, hilirisasi, dan ketahanan energi bisa diselaraskan tanpa menciptakan ketidakpastian bagi pelaku usaha di lapangan. Ketika tata kelola belum terintegrasi, potensi kerugian bukan hanya muncul di atas kertas, tetapi juga berpengaruh pada produktivitas, harga, dan daya saing sawit nasional.
