Bea Cukai Wajibkan IMEI Ponsel Haji 2026, Tanpa Daftar Sinyal Tak Akan Masuk

Direktorat Jenderal Bea dan Cukai mewajibkan jemaah haji yang membawa ponsel baru dari luar negeri untuk mendaftarkan kode IMEI setibanya di Indonesia. Ketentuan ini berlaku saat pemeriksaan di bandara, sehingga perangkat yang belum tercatat tidak dapat langsung memakai jaringan seluler domestik.

Aturan tersebut menjadi perhatian karena banyak jemaah kerap membeli gawai selama perjalanan ibadah. Dengan pendaftaran IMEI, pemerintah memastikan perangkat legal tercatat di sistem kepabeanan dan bisa digunakan secara normal setelah kembali ke tanah air.

Apa yang Wajib Dilakukan Jemaah Haji

Petugas Bea Cukai akan memeriksa identitas jemaah dan mencatat nomor IMEI perangkat saat kedatangan. Proses ini dilakukan agar data ponsel dapat masuk ke sistem dan terhubung dengan jaringan operator di Indonesia.

Berikut langkah yang umumnya perlu diperhatikan jemaah yang membawa ponsel baru dari luar negeri:

  1. Melaporkan ponsel saat pemeriksaan kedatangan.
  2. Menunjukkan identitas dan data perangkat kepada petugas.
  3. Memastikan nomor IMEI tercatat dalam sistem.
  4. Menyelesaikan administrasi jika ada data yang belum lengkap.
  5. Datang ke kantor pabean terdekat bila proses belum tuntas di bandara.

Jika pendaftaran tidak dilakukan, ponsel tidak akan bisa mengakses jaringan lokal. Kondisi ini dapat menyulitkan jemaah yang langsung membutuhkan kartu seluler Indonesia untuk komunikasi setelah tiba di rumah.

Kebijakan Bea Masuk untuk Jemaah Haji

Bea Cukai juga membedakan perlakuan antara jemaah haji reguler dan haji khusus. Untuk jemaah haji reguler, pemerintah memberikan fasilitas pembebasan bea masuk tanpa batasan nilai tertentu terhadap barang bawaan yang dibawa pulang.

Sementara itu, jemaah haji khusus mendapatkan pembatasan nilai kepabeanan atau Free on Board sebesar 2.500 dolar AS. Batas ini dihitung dari seluruh barang yang dibawa, termasuk oleh-oleh dan belanjaan lain yang ikut masuk ke Indonesia.

Kepala Seksi Impor III DJBC Kemenkeu Chinde Marjuang Praja menegaskan bahwa pembatasan itu akan dihitung oleh petugas saat pemeriksaan. Ia menjelaskan bahwa jika ada barang lain yang dibawa, nilainya akan dijumlahkan sesuai ketentuan yang berlaku.

Mengapa IMEI Harus Didaftarkan

IMEI menjadi identitas unik setiap perangkat seluler dan digunakan operator untuk memvalidasi ponsel yang tersambung ke jaringan. Karena itu, ponsel yang masuk dari luar negeri tidak otomatis aktif di Indonesia tanpa proses registrasi resmi.

Bea Cukai menyampaikan bahwa pendaftaran ini bukan sekadar prosedur administrasi, tetapi juga bagian dari pengawasan barang bawaan penumpang. Sistem ini membantu mencegah peredaran perangkat ilegal dan memastikan perangkat yang dibawa masuk tercatat secara sah.

Dalam praktiknya, registrasi IMEI juga memberi kepastian bagi pemilik perangkat. Setelah data tersambung ke sistem Central Equipment Identity Register atau CEIR, ponsel dapat digunakan dengan lebih aman dan sesuai aturan yang berlaku.

Hal yang Perlu Diingat Jemaah

Agar proses berjalan lancar, jemaah sebaiknya menyiapkan perangkat yang dibeli di luar negeri sejak sebelum tiba di Indonesia. Data pembelian, identitas penumpang, dan informasi IMEI perlu mudah diakses saat pemeriksaan.

  1. Ponsel baru dari luar negeri wajib dilaporkan.
  2. Registrasi IMEI dilakukan di pos kepabeanan saat kedatangan.
  3. Jika belum selesai di bandara, ada waktu maksimal lima hari kerja untuk menyelesaikannya di kantor pabean.
  4. Ponsel yang tidak terdaftar tidak bisa memakai jaringan seluler Indonesia.
  5. Jemaah haji reguler dan haji khusus memiliki ketentuan bea masuk yang berbeda.

Kebijakan ini membuat arus kedatangan jemaah lebih tertib sekaligus memastikan perangkat komunikasi yang dibawa dari luar negeri memenuhi aturan kepabeanan. Bagi jemaah yang baru pulang dari ibadah, kepatuhan pada pendaftaran IMEI menjadi langkah penting agar ponsel bisa langsung dipakai tanpa kendala jaringan.

Berita Terkait

Back to top button