Mahkamah Agung memerintahkan Newcrest Mining Limited untuk memenuhi pembayaran pesangon kepada 735 mantan karyawan PT Nusa Halmahera Minerals (NHM). Putusan itu memperkuat keputusan pengadilan tingkat pertama dan menegaskan bahwa kewajiban perusahaan atas hak pekerja tetap harus ditunaikan.
Sengketa ini berkaitan dengan hak normatif pekerja yang disebut belum dipenuhi setelah perubahan kepemilikan perusahaan. Estimasi nilai pesangon yang harus dibayarkan mencapai sekitar US$35 juta atau setara dengan Rp600 miliar, berdasarkan informasi yang dikutip dari Detikcom.
Putusan hukum dan posisi pekerja
Perkara ini muncul dari perselisihan yang terkait Pasal 67 Perjanjian Kerja Bersama (PKB) PT NHM periode 2018-2020. Dalam aturan itu, penyelesaian hak pekerja disebut wajib dilakukan ketika terjadi divestasi, akuisisi, merger, atau perubahan badan hukum perusahaan.
Kuasa Hukum Serikat Pekerja, Iksan Maujud, menjelaskan bahwa persoalan ini telah berlangsung sejak Maret 2020 saat terjadi divestasi saham dari PT Indotan Halmahera Bangkit ke Newcrest Mining Limited. Ia menilai dokumen PKB sudah mengatur secara jelas bahwa hak karyawan harus diselesaikan terlebih dahulu sebelum transaksi dinyatakan efektif.
“Jika ini terjadi, hak para karyawan sudah diatur di dalam dokumen Perjanjian Kerja Bersama,” kata Iksan. Ia menegaskan bahwa kewajiban itu tidak bisa diabaikan hanya karena terjadi perubahan struktur kepemilikan.
Mediasi yang tak membuahkan hasil
Para pekerja menyebut upaya mediasi yang mereka tempuh tidak memperoleh respons positif dari pihak perusahaan. Iksan mengatakan beberapa surat yang dikirim karyawan tidak mendapat tanggapan, meski persoalan tersebut menyangkut hak ratusan pekerja yang telah lama mengabdi.
Ketua Serikat PUK SPKEP SPSI PT NHM, Rusli Abdullah Gailea, juga mengaku sudah berupaya menjalin komunikasi dengan perwakilan perusahaan. Namun, komunikasi itu tidak menghasilkan penyelesaian yang diharapkan para pekerja.
Rusli menyebut para pekerja memiliki bukti perjanjian tertulis yang disaksikan pihak pemerintah Indonesia. Ia merujuk pada Makassar Agreement yang menurutnya turut disaksikan oleh Nat Adams, yang saat itu disebut hadir sebagai perwakilan Newcrest Mining Ltd-Newmont Corporation.
Alasan serikat pekerja menolak penundaan
Serikat pekerja menilai putusan pengadilan yang konsisten dari tingkat pertama hingga Mahkamah Agung memperlihatkan bahwa perkara ini sudah memiliki landasan hukum yang kuat. Mereka meminta perusahaan tidak lagi menunda pelaksanaan kewajiban yang telah berkekuatan hukum tetap atau inkrah.
Pakar Kebijakan Publik Universitas Trisakti, Trubus Rahardiansah, menilai konsistensi putusan tersebut menunjukkan proses hukum berjalan murni tanpa intervensi. Ia menegaskan bahwa investor asing yang beroperasi di Indonesia wajib tunduk pada hukum nasional.
“Pertama, investor asing harus tunduk pada hukum yang berlaku di Indonesia. Itu prinsipnya,” ujar Trubus. Ia menambahkan bahwa akuisisi atau perubahan kepemilikan tidak otomatis menghapus tanggung jawab perusahaan terhadap hak-hak normatif pekerja.
Harapan mantan karyawan
Bagi mantan pekerja, pesangon dinilai sangat penting untuk menopang hidup setelah tidak lagi bekerja di tambang. Ketua Serikat F-GSBM PT NHM, Rudi Pareta, mengatakan banyak pekerja berharap dana tersebut bisa dipakai untuk membuka usaha kecil, membiayai pendidikan anak, atau membantu kebutuhan keluarga.
Menurut Rudi, para buruh yang telah bekerja selama bertahun-tahun merasa tidak sebanding dengan kondisi yang mereka hadapi sekarang. Ia juga menyoroti bahwa keuntungan besar perusahaan di wilayah Halmahera seharusnya berjalan seiring dengan tanggung jawab kepada pekerja dan masyarakat lingkar tambang.
Serikat pekerja kini menunggu langkah nyata dari Newcrest Mining Limited dan pihak terkait untuk menjalankan putusan MA. Bagi para mantan karyawan NHM, pembayaran pesangon bukan hanya soal angka, tetapi juga pengakuan atas hak yang telah lama mereka perjuangkan.







