Pemerintah mempercepat aturan baru untuk penggunaan Aspal Buton atau Asbuton olahan sebagai cara menekan ketergantungan pada aspal impor. Menteri Pekerjaan Umum Dody Hanggodo menargetkan rancangan peraturan menteri itu rampung dalam 1–2 minggu ke depan agar bisa segera diterapkan.
Langkah ini disiapkan untuk mendorong pemakaian material lokal dalam proyek konstruksi nasional. Selama ini, kebutuhan aspal di dalam negeri masih banyak dipenuhi dari impor, sehingga pemerintah ingin memperbesar porsi Asbuton yang berasal dari sumber daya domestik.
Target awal dari skema A30
Dody menjelaskan, pemerintah akan memulai penerapan dari skema A30, yaitu campuran aspal dengan kandungan Asbuton sebesar 30 persen. Skema ini dinilai paling realistis karena tidak menuntut penyesuaian besar dari sisi pelaksana di lapangan.
Menurut dia, secara teknis penggunaan Asbuton bukan persoalan besar. Namun, pelaksanaannya tetap memerlukan dasar hukum yang jelas agar implementasinya berjalan lebih luas dan tertata.
“Secara teknis bukan sesuatu yang besar, tetapi kita tetap perlu payung hukum,” kata Dody dalam siaran pers, Minggu, 19 April 2026. Ia menegaskan aturan itu dipercepat agar bisa segera diluncurkan dan dipakai oleh para pelaku konstruksi.
Dorong impor aspal turun 30 persen
Pemerintah menempatkan kebijakan ini sebagai bagian dari strategi besar untuk menekan impor aspal nasional. Target yang dipasang cukup jelas, yakni menurunkan impor aspal setidaknya 30 persen melalui peningkatan pemanfaatan Asbuton.
Dody membandingkan pendekatan ini dengan kebijakan bauran energi seperti B10, B20, hingga B30. Bedanya, untuk sektor aspal pemerintah memilih langsung melompat ke A30 karena dianggap sudah memungkinkan secara teknis.
“Kita ingin menurunkan impor aspal, minimal sekitar 30 persen. Kita belajar dari kebijakan energi seperti B10, B20, hingga B30,” ujarnya. Ia menambahkan, untuk aspal pemerintah tidak memulai dari level rendah karena skema A30 dinilai bisa langsung dijalankan.
Porsi Asbuton masih rendah
Saat ini, penggunaan Asbuton di Indonesia masih berada di kisaran 4 persen dari total konsumsi aspal nasional. Dengan kebijakan baru, pemerintah ingin menaikkan porsi itu menjadi sekitar 30 persen agar kebutuhan material jalan lebih banyak ditopang sumber daya dalam negeri.
Perubahan komposisi itu juga berdampak pada porsi aspal minyak impor yang diproyeksikan turun dari 78 persen menjadi sekitar 52 persen. Sementara itu, penggunaan aspal minyak lokal diperkirakan tetap berada di kisaran 18 persen.
Dampak ekonomi yang dibidik
Pemerintah menilai optimalisasi Asbuton tidak hanya penting untuk substitusi impor, tetapi juga untuk manfaat ekonomi yang lebih luas. Potensi penghematan devisa diperkirakan mencapai Rp4,08 triliun per tahun jika pemanfaatan Asbuton berjalan optimal.
Selain penghematan devisa, kebijakan ini juga diproyeksikan menambah penerimaan pajak domestik sekitar Rp1,6 triliun per tahun. Pemerintah turut menghitung adanya efek ganda ekonomi hingga Rp22,67 triliun dari penguatan rantai industri Asbuton di dalam negeri.
Asbuton juga dipandang bisa membuka peluang kerja baru melalui pengembangan industri pengolahan di tanah air. Di tengah tekanan global seperti lonjakan harga energi, gangguan rantai pasok, serta dinamika geopolitik, material lokal ini dinilai bisa membantu memperkuat kemandirian sektor konstruksi.
Isi regulasi yang sedang disusun
Rancangan Permen yang sedang dikebut akan mengatur implementasi Asbuton secara lebih lengkap. Aturan itu akan memuat target penggunaan pada ruas jalan prioritas, tata cara pengadaan lewat E-Katalog, hingga pemberian insentif bagi pengguna Asbuton olahan.
Regulasi tersebut juga akan memperkuat rantai pasok serta pembinaan teknis bagi pelaku jasa konstruksi. Pemerintah ikut mendorong pemenuhan Standar Nasional Indonesia dan peningkatan Tingkat Komponen Dalam Negeri minimal 40 persen untuk menguatkan industri pengolahan Asbuton domestik.
Source: www.viva.co.id






