OJK Bubarkan Dapersi, Dana Pensiun Syariah Masuk Tahap Likuidasi

Author: Qoo Media

Otoritas Jasa Keuangan resmi membubarkan Dana Pensiun Syariah Dapersi yang beralamat di Jalan Cempaka Putih Tengah VI No. 12, Jakarta Pusat. Pembubaran itu tercantum dalam Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK KEP-23/D.05/2026 yang diteken pada 2 April 2026.

Dalam pengumuman resmi yang dikutip pada Minggu (19/4/2026), OJK menyebut pembubaran berlaku efektif sejak 30 November 2025. Langkah ini menunjukkan bahwa proses penghentian operasional dana pensiun syariah tersebut sudah masuk tahap formal melalui keputusan otoritas.

Pembubaran atas permohonan pendiri

OJK menjelaskan pembubaran Dana Pensiun Syariah Dapersi dilakukan atas permohonan pendiri dana pensiun. Mekanisme ini menempatkan keputusan pembubaran dalam jalur yang sesuai dengan ketentuan yang mengatur dana pensiun.

Keterangan tersebut disampaikan oleh Direktur Eksekutif Kepala Departemen Perizinan, Pemeriksaan Khusus dan Pengendalian Kualitas Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun I Wayan Wijana. Ia menegaskan bahwa keputusan OJK tidak hanya membubarkan entitas, tetapi juga langsung menetapkan langkah lanjutan untuk penyelesaiannya.

Likuidator ditunjuk untuk menyelesaikan proses

Dalam keputusan itu, OJK juga menetapkan tim likuidator untuk menjalankan proses likuidasi Dana Pensiun Syariah Dapersi. Penunjukan ini menjadi bagian penting agar pembubaran berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.

Tim likuidator beranggotakan lima orang, dengan Agus Nurudin sebagai ketua. Empat anggota lainnya adalah Teguh Pantjatmono, Eko Yulianto, Ni Made Anita Susan, dan Rianca Amalia.

“Likuidator bertugas melaksanakan proses likuidasi sesuai dengan ketentuan mengenai pembubaran dan likuidasi Dana Pensiun,” ujar I Wayan. Pernyataan ini menegaskan bahwa tahap berikutnya adalah penyelesaian seluruh kewajiban dan administrasi sesuai aturan yang berlaku.

Status Dapersi setelah keputusan OJK

Dengan terbitnya keputusan tersebut, status Dana Pensiun Syariah Dapersi tidak lagi berada pada fase operasional normal. Semua langkah selanjutnya kini berada di tangan likuidator yang ditunjuk OJK untuk menuntaskan proses pembubaran.

Nama Dapersi sendiri tercatat beralamat di kawasan Cempaka Putih, Jakarta Pusat. Informasi alamat itu menjadi bagian dari identitas resmi entitas yang kini telah dibubarkan oleh otoritas.

Source: finansial.bisnis.com
Terbaru