OJK Bahas Aturan Grup Keuangan, Bankir Soroti Pengawasan Terintegrasi yang Lebih Ketat

Industri perbankan merespons positif pembahasan aturan baru Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tentang grup keuangan. Sejumlah bankir menilai arah pengawasan terintegrasi bisa membuat risiko di dalam satu kelompok usaha lebih mudah terpantau dan dikelola.

Respons itu muncul seiring OJK membahas rancangan beleid yang dinilai akan memperkuat tata kelola di level grup, bukan hanya pada masing-masing entitas. Di tengah perubahan ini, perbankan menyatakan siap menyesuaikan diri dengan ketentuan yang akhirnya ditetapkan regulator.

Bank akan mengikuti aturan yang berlaku

Presiden Direktur PT Bank CIMB Niaga Tbk. Lani Darmawan mengatakan bank akan patuh pada aturan yang diterbitkan regulator. Menurut dia, OJK tentu sudah mempertimbangkan dampak positif dan negatif sebelum menyusun kebijakan tersebut.

“Saya kira regulator sudah memperhitungkan dampak positif dan negatif,” kata Lani kepada Bisnis, Senin (20/4/2026).

Pernyataan ini menunjukkan bahwa industri tidak melihat pembahasan aturan baru sebagai hambatan. Sebaliknya, bank menilai kebijakan yang disusun OJK biasanya lahir dari kebutuhan untuk menjaga stabilitas dan kesehatan sektor keuangan.

Pengawasan bergeser ke pendekatan terintegrasi

Direktur PT Allo Bank Indonesia Tbk. Ganda Raharja menyambut baik kebijakan OJK dalam mengawasi konglomerasi keuangan melalui POJK No. 30/2024. Meski belum mendapat informasi lebih jauh soal rencana perluasan pengawasan ke grup keuangan non-konglomerasi, ia menilai arah kebijakan itu sangat positif.

Ganda menjelaskan bahwa aturan tersebut menandai perubahan besar dari pengawasan sektoral menjadi pengawasan terintegrasi. Dalam pola lama, bank diawasi sebagai bank dan asuransi diawasi sebagai asuransi, sedangkan kini OJK melihat seluruh entitas dalam satu grup sebagai satu kesatuan.

Pendekatan itu membuat dampak masalah di satu anak usaha bisa dipantau lebih cepat terhadap entitas lain dalam grup yang sama. Dengan begitu, risiko penularan antarlembaga di dalam konglomerasi dapat ditekan sejak awal.

Empat fokus utama yang diperketat

Menurut Ganda, OJK juga memperkuat pengawasan pada empat aspek utama dalam grup keuangan. Keempatnya mencakup permodalan terintegrasi, tata kelola terintegrasi, manajemen risiko terintegrasi, dan pengawasan terhadap pemilik manfaat akhir atau ultimate beneficial owner.

Ia menilai penguatan tersebut penting untuk meningkatkan transparansi di dalam struktur bisnis keuangan. Aturan yang lebih ketat juga dipandang dapat membantu mencegah praktik pencucian uang maupun transaksi afiliasi yang tidak sehat.

Dalam kerangka ini, keberadaan entitas utama menjadi penting karena bertugas mengoordinasikan manajemen risiko dan tata kelola di seluruh anggota grup. Peran itu diharapkan membuat pengawasan antarentitas tidak berjalan sendiri-sendiri dan lebih mudah dikendalikan.

Dampak bagi industri keuangan

Bagi industri, kebijakan ini memberi sinyal bahwa OJK ingin memastikan kekuatan grup keuangan dinilai dari kondisi keseluruhan, bukan hanya performa satu perusahaan. Cara pandang tersebut dianggap relevan karena risiko di sektor keuangan kerap muncul dari keterkaitan antarentitas yang tidak terlihat jika pengawasan dilakukan secara terpisah.

Bankir melihat aturan baru ini sebagai upaya menjaga kehati-hatian sekaligus memperkuat struktur tata kelola di dalam kelompok usaha keuangan. Di saat yang sama, pendekatan terintegrasi juga membuka ruang pengawasan yang lebih luas terhadap aliran risiko, kepemilikan, dan hubungan antarperusahaan dalam satu grup.

Source: finansial.bisnis.com
Exit mobile version