Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman mendesak aparat penegak hukum mengusut tuntas sindikat mafia pangan yang diduga berada di balik penyelundupan 23,1 ton bahan pangan ilegal di Pontianak, Kalimantan Barat. Kasus ini mencuat setelah Satuan Tugas Pangan Bareskrim Polri menggagalkan masuknya komoditas bawang dan cabai kering asal luar negeri yang diduga melibatkan jaringan besar dan terorganisir.
Amran menilai jumlah barang yang diamankan bukan sekadar pelanggaran biasa. Skala temuan itu, menurut dia, menunjukkan adanya pola kerja yang berulang dan didukung oleh kekuatan besar di belakangnya.
Desakan untuk bongkar aktor utama
Dalam pernyataannya, Amran meminta penyelidikan tidak berhenti pada pelaku lapangan. Ia menekankan bahwa aparat harus mencari pihak yang mengatur dan mengambil keuntungan dari praktik ilegal tersebut.
“Diusut sampai ke akar. Aktor intelektualnya harus dibongkar. Ini jaringan besar, bukan kasus biasa,” kata Amran.
Penyelundupan pangan ilegal seperti ini dinilai mengganggu upaya pemerintah menjaga stabilitas pangan dalam negeri. Amran menilai tindakan tegas kepolisian menjadi bagian penting dari perlindungan terhadap petani lokal dan pasar domestik.
Ancaman bagi harga hasil panen petani
Amran juga menyoroti dampak langsung barang impor ilegal terhadap petani, terutama saat masa panen. Ia menyebut keberadaan komoditas seperti bawang merah dan cabai ilegal bisa menekan harga pasar dan merugikan produsen di dalam negeri.
“Petani cabai kita sering mengeluh harga hancur saat panen. Jangan disakiti lagi. Mereka bekerja keras di lapangan, itu harus dilindungi,” ujarnya.
Ia menegaskan bahwa petani tidak layak dirugikan oleh pelaku yang hanya mengejar keuntungan tanpa memikirkan dampak sosial dan ekonomi. Menurut dia, praktik semacam ini menciptakan ketidakadilan bagi mereka yang benar-benar berkeringat di sektor produksi pangan.
“Mereka tidak turun ke sawah, tidak berkeringat, tapi merusak harga. Ini tidak adil bagi petani kita,” kata Amran.
Temuan 23,146 ton di dua lokasi Pontianak
Berdasarkan laporan Dirtipideksus Bareskrim Polri, total barang bukti yang diamankan mencapai 23.146 kilogram atau 23,146 ton. Komoditas itu ditemukan di dua lokasi berbeda di Pontianak Selatan.
Di Jalan Budi Karya Nomor 5, petugas menemukan 10,35 ton aneka bawang. Sementara itu, di Kompleks Pontianak Square, polisi menyita 12,796 ton komoditas berupa bawang merah, bawang putih, bawang bombay, dan cabai kering.
Barang-barang tersebut disebut berasal dari beberapa negara, termasuk China, Thailand, dan Belanda. Temuan itu memperkuat dugaan bahwa jalur masuk barang ilegal memanfaatkan jaringan distribusi lintas negara.
Celah dari garis pantai yang panjang
Amran menilai Indonesia memiliki kerentanan geografis yang sering dimanfaatkan oknum untuk memasukkan barang ilegal. Garis pantai yang panjang, menurut dia, membuka celah yang harus ditutup bersama agar penyelundupan pangan tidak terus berulang.
“Dengan garis pantai yang panjang, celah itu dimanfaatkan oleh oknum untuk memasukkan barang ilegal. Ini yang harus kita tutup bersama,” kata Amran.
Ia juga menyebut praktik penyelundupan seperti ini dapat menghambat target swasembada pangan yang tengah dikejar pemerintah. Karena itu, penindakan hukum dinilai tidak cukup hanya pada barang sitaan, tetapi juga perlu menyasar jaringan yang menggerakkan bisnis ilegal tersebut.
Pola penyelundupan yang berulang
Amran bahkan menyebut kasus di Pontianak sebagai bagian dari pola yang lebih besar. Ia mengatakan skala penyelundupan pangan ilegal sebelumnya pernah mencapai ratusan hingga ribuan ton, sehingga indikasi keberadaan jaringan kuat dinilai sangat jelas.
“Berulang kali kami sebut inilah mafia pangan. Skalanya sudah ratusan sampai ribuan ton. Artinya ada kekuatan besar di belakangnya,” tutur Amran.
Dalam data penangkapan pangan ilegal skala besar yang pernah tercatat, temuan serupa juga terjadi di sejumlah daerah lain. Di antaranya bawang bombay 133,5 ton di Semarang, beras 250 ton di Sabang, beras 1.000 ton di Tanjung Balai Karimun, serta bawang bombay 72 ton di Surabaya.
Kasus di Pontianak kini menjadi sorotan karena memperlihatkan bahwa penyelundupan pangan masih menjadi ancaman nyata bagi perlindungan petani, pengendalian harga, dan agenda kedaulatan pangan nasional. Aparat diminta tidak menutup kasus ini pada level pelaku teknis, melainkan menelusuri rantai komando yang menggerakkan jaringan mafia pangan dari hulu ke hilir.
