Pemerintah kembali menggelar lelang Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) atau sukuk negara dengan target penghimpunan dana Rp 12 triliun. Lelang ini dijadwalkan berlangsung pada Selasa, 21 April 2026, dan menjadi bagian dari strategi pembiayaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2026.
Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko (DJPPR) menegaskan target tersebut bersifat fleksibel. Jika minat investor tinggi, penyerapan dana bisa mencapai 200 persen dari target awal sesuai kondisi pasar.
Delapan seri ditawarkan dalam lelang
Dalam lelang kali ini, pemerintah menawarkan delapan seri sukuk yang terdiri dari tiga seri Surat Perbendaharaan Negara Syariah (SPN-S) dan lima seri Project Based Sukuk (PBS). Seluruh seri yang dilepas merupakan penerbitan ulang dengan tenor mulai dari Juni 2026 hingga Desember 2049.
Pemerintah juga menyelipkan instrumen hijau melalui seri Green Sukuk PBSG002. Kehadiran seri ini menunjukkan bahwa pendanaan syariah juga diarahkan untuk mendukung pembiayaan proyek-proyek lingkungan yang sudah berjalan di pasar domestik dan global.
Akses lelang terbuka untuk investor
Kementerian Keuangan menyampaikan partisipasi lelang dapat dilakukan oleh investor individu maupun institusi melalui Dealer Utama yang telah ditunjuk pemerintah. Bank Indonesia dan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) juga dapat ikut serta sesuai ketentuan yang berlaku.
Bank Indonesia akan bertugas sebagai agen lelang dengan metode harga beragam. Penawaran dibuka mulai pukul 09.00 WIB hingga 11.00 WIB, lalu penyelesaian transaksi atau settlement dijadwalkan pada 23 April 2026.
Skema syariah dan dasar aset
Penerbitan sukuk negara ini memakai akad Ijarah Sale and Lease Back untuk seri SPN-S dan Ijarah Asset to be Leased untuk seri PBS. Kedua skema tersebut telah memperoleh sertifikasi halal melalui fatwa Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI).
Dasar aset yang digunakan berasal dari Barang Milik Negara (BMN) serta proyek-proyek APBN 2026 yang telah disetujui DPR. Dengan struktur itu, pemerintah menjaga penerbitan sukuk tetap sesuai prinsip syariah sekaligus mendukung kebutuhan pembiayaan negara.
Jumlah final dana yang dihimpun nantinya tetap berada di tangan pemerintah, yang akan mempertimbangkan dinamika pasar keuangan global dan kebutuhan pembiayaan nasional. Karena itu, lelang sukuk negara ini bukan hanya menjadi instrumen pendanaan APBN, tetapi juga cerminan minat pasar terhadap surat berharga syariah dalam kondisi pasar yang terus bergerak.







