Batas Lapor SPT Tahunan Mundur Ke 30 April 2026, Jutaan Wajib Pajak Masih Terancam Denda

Author: Qoo Media

Direktorat Jenderal Pajak memberi relaksasi batas pelaporan SPT Tahunan orang pribadi hingga 30 April 2026. Tenggat yang biasanya berakhir pada 31 Maret itu diundur agar wajib pajak memiliki waktu tambahan untuk menyelesaikan kewajiban lapor.

Kebijakan ini muncul di tengah masih besarnya jumlah wajib pajak yang belum menyerahkan SPT. Hingga 19 April 2026, DJP mencatat 11.434.264 SPT Tahunan sudah masuk ke sistem perpajakan nasional, sementara lebih dari 18 juta wajib pajak telah mengaktivasi akun Coretax.

Relaksasi pelaporan dan alasan perpanjangan

Perpanjangan waktu pelaporan memberi ruang lebih bagi masyarakat yang belum sempat menuntaskan kewajibannya. DJP menilai tambahan waktu ini penting untuk mengurangi tekanan pelaporan di akhir masa tenggat.

Meski begitu, fasilitas ini tidak berarti kewajiban pajak menjadi longgar tanpa batas. Setelah 30 April, ketentuan sanksi administratif dalam UU KUP kembali berlaku bagi wajib pajak yang terlambat melapor.

Risiko denda bagi pelaporan terlambat

Aturan sanksi menetapkan denda Rp100.000 untuk wajib pajak orang pribadi dan Rp1.000.000 untuk wajib pajak badan. Selain denda, DJP juga dapat menerbitkan Surat Teguran hingga Surat Tagihan Pajak atau STP.

Data pelaporan yang masih tertinggal jauh dari jumlah pengguna aktif Coretax menunjukkan masih ada potensi keterlambatan dari jutaan wajib pajak. Kondisi ini membuat tenggat tambahan menjadi masa yang krusial untuk dimanfaatkan secepat mungkin.

Cara lapor SPT lewat Coretax

Pelaporan mandiri dapat dilakukan melalui portal Coretax DJP dengan langkah yang cukup sistematis. Wajib pajak perlu masuk ke menu Surat Pemberitahuan atau SPT, lalu memilih opsi Buat Konsep SPT untuk memulai pengisian.

Setelah itu, pilih kategori PPh Orang Pribadi dan tentukan tahun pajak yang dilaporkan, dengan model “Normal” bila laporan dilakukan untuk pertama kali. Pengguna kemudian dapat membuka formulir melalui ikon pensil untuk mengisi atau meninjau data yang diperlukan.

Sistem Coretax juga menyediakan tombol Posting untuk mengisi data secara otomatis ke formulir induk dan lampiran berdasarkan informasi yang tersedia. Namun, seluruh isian tetap harus diperiksa ulang agar data harta, penghasilan, dan tanggapan sesuai sebelum diajukan.

Tahap akhir dilakukan dengan menekan tombol Bayar dan Lapor. Wajib pajak kemudian diminta memasukkan tanda tangan digital berupa ID dan kata sandi sebagai verifikasi dokumen.

Imbauan agar tidak menunggu hari terakhir

DJP mengingatkan masyarakat agar tidak menunda pelaporan sampai batas akhir. Langkah ini penting untuk menghindari kendala teknis yang kerap muncul saat trafik sistem meningkat pada hari-hari terakhir.

Dengan waktu yang masih tersedia hingga 30 April, wajib pajak orang pribadi masih memiliki kesempatan untuk menuntaskan pelaporan tanpa terkena sanksi. Perhatian utama kini tertuju pada kepatuhan, karena setelah tenggat berakhir, mekanisme denda dan penegakan aturan pajak akan berjalan kembali sesuai ketentuan yang berlaku.

Terbaru