Percepatan pemulihan pascabencana hidrometeorologi di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat mulai bergerak lebih jauh ke tahap pelaksanaan. Mayoritas pemerintah daerah penerima tambahan Transfer ke Daerah (TKD) kini telah menuntaskan Peraturan Kepala Daerah (Perkada) dan masuk proses pencairan anggaran.
Langkah ini menjadi penanda bahwa dukungan fiskal dari pemerintah pusat tidak lagi berhenti di administrasi. Dana tersebut kini disiapkan untuk mendorong pemulihan infrastruktur, layanan dasar, dan aktivitas ekonomi warga yang terdampak bencana.
Administrasi daerah mulai selesai
Berdasarkan laporan perkembangan per 12 Juni 2026, sejumlah daerah sudah menyelesaikan seluruh tahapan administrasi dan mulai mencairkan anggaran. Di Sumatera Barat, Kota Solok dan Kabupaten Solok Selatan telah menetapkan Perkada dan masuk tahap pencairan.
Sejumlah daerah lain di provinsi itu juga bergerak ke fase yang sama. Kota Padang, Kabupaten Agam, Kabupaten Pesisir Selatan, Kabupaten Dharmasraya, hingga Kepulauan Mentawai tercatat sudah berada dalam proses pencairan.
Di Sumatera Utara, progres serupa juga terlihat. Kota Medan, Kabupaten Simalungun, Kabupaten Deli Serdang, dan Kabupaten Serdang Bedagai telah menyelesaikan administrasi dan mulai merealisasikan anggaran.
Beberapa daerah lain di provinsi tersebut masih menuntaskan pencairan. Kabupaten Asahan, Kabupaten Labuhanbatu, dan Kota Pematangsiantar termasuk dalam kelompok daerah yang sedang melanjutkan proses itu.
Dorongan Satgas PRR mulai terlihat
Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri sekaligus anggota Kelompok Ahli Satgas PRR, Cheka Virgowansyah, menyebut percepatan ini menunjukkan tindak lanjut nyata dari pemerintah daerah atas arahan Satgas PRR. Ia menegaskan bahwa penetapan Perkada TKD dan Perkada Bantuan Keuangan rata-rata sudah selesai, lalu mayoritas daerah sudah masuk tahap pencairan.
Perkembangan itu penting karena percepatan administrasi menjadi syarat agar manfaat anggaran segera dirasakan masyarakat. Tanpa proses ini, tambahan TKD berisiko tertahan di meja birokrasi dan terlambat menjawab kebutuhan pemulihan di lapangan.
Ketua Satgas PRR Pascabencana Sumatera, Muhammad Tito Karnavian, sebelumnya juga menekankan bahwa tambahan TKD harus dipakai secara optimal. Ia meminta agar dana tersebut benar-benar diarahkan untuk kebutuhan mitigasi dan penanganan bencana yang langsung dirasakan masyarakat.
“Tambahan TKD ini diberikan dalam rangka penanganan bencana. Jadi saya mohon betul digunakan untuk kepentingan mitigasi dan penanganan bencana yang langsung dirasakan masyarakat,” kata Tito.
Rp10,6 triliun sudah disalurkan bertahap
Pemerintah telah menyalurkan tambahan TKD senilai Rp10,6 triliun kepada Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat secara bertahap sejak Februari 2026. Dukungan ini disiapkan sebagai instrumen percepatan pemulihan, sembari menunggu implementasi penuh program rehabilitasi dan rekonstruksi permanen dalam Rencana Induk Pascabencana Sumatera.
Dengan semakin banyak daerah yang menuntaskan Perkada, arus anggaran diharapkan bergerak lebih cepat. Kondisi ini membuka ruang bagi pemerintah daerah untuk segera menjalankan program prioritas yang dibutuhkan warga.
Program itu mencakup perbaikan infrastruktur, normalisasi kawasan rawan bencana, dan penguatan layanan masyarakat. Pergerakan dari tahap perencanaan ke pelaksanaan juga menjadi sinyal bahwa pemulihan permanen mulai masuk jalur yang lebih konkret di wilayah terdampak.
