Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia atau YLKI menolak wacana pengenaan pajak atas penggunaan jalan tol yang sedang dikaji Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan. Penolakan itu muncul karena organisasi konsumen tersebut menilai kebijakan baru ini akan menambah beban masyarakat, terutama kelas menengah ke bawah dan pelaku usaha mikro.
YLKI melihat pengguna jalan tol bukan hanya kelompok berpenghasilan tinggi. Di lapangan, jalan tol juga dipakai pekerja, pengusaha kecil, dan sopir logistik yang sensitif terhadap kenaikan biaya transportasi.
Kekhawatiran Beban Berlapis
Sekretaris Eksekutif YLKI, Rio Priambodo, menyebut tarif tol saat ini sudah terasa mahal bagi banyak pengguna. Ia menilai penambahan pungutan di atas tarif yang ada akan memperburuk tekanan ekonomi yang masih dirasakan masyarakat.
Rio menegaskan bahwa pungutan tambahan di jalan tol tidak menunjukkan kepekaan terhadap kondisi ekonomi rakyat. Ia juga menyesalkan rencana itu jika benar diterapkan di tengah situasi yang belum stabil.
YLKI menyoroti bahwa tarif tol juga mengalami penyesuaian secara berkala setiap dua tahun. Menurut organisasi ini, pola kenaikan tersebut sudah menjadi beban tetap bagi pengguna jalan.
Jika pajak baru ikut diberlakukan, YLKI menilai dampaknya tidak berhenti pada pengendara. Biaya logistik nasional bisa naik dan pada akhirnya memicu kenaikan harga barang di pasar.
Dampak ke Harga Barang dan Logistik
Rio menyebut beban tambahan di tol akan menimbulkan efek domino pada sektor distribusi. Biaya operasional angkutan barang bisa terdorong naik, lalu beban itu berpotensi diteruskan ke harga barang konsumsi.
Pandangan itu menjadi dasar utama penolakan YLKI terhadap wacana pajak jalan tol. Menurut lembaga ini, kebijakan fiskal seharusnya tidak langsung dipindahkan kepada konsumen melalui infrastruktur publik yang sehari-hari mereka gunakan.
YLKI juga meminta pemerintah tidak menjadikan jalan tol sebagai sumber pendapatan baru dari masyarakat. Lembaga ini menilai fokus utama semestinya ada pada peningkatan kualitas layanan tol, bukan pada penambahan pungutan.
YLKI Siap Surati Menteri Keuangan
Sebagai langkah lanjutan, YLKI berencana menyurati Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa. Surat itu akan berisi desakan agar wacana pajak jalan tol dibatalkan sebelum masuk ke tahap yang lebih jauh.
YLKI juga mendorong pemerintah mencari sumber penerimaan lain yang dinilai lebih tepat. Salah satu yang disebutkan adalah optimalisasi cukai minuman berpemanis, bukan membebani pengguna tol.
Rio mengatakan YLKI siap mengambil langkah hukum jika aspirasi konsumen tidak direspons. Opsi itu dipilih agar hak ekonomi masyarakat tetap terlindungi dari kebijakan yang dianggap memberatkan.
Respons Kementerian Keuangan
Di sisi lain, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan bahwa kebijakan PPN jalan tol masih dalam tahap pengkajian. Ia juga mengaku belum menerima laporan rinci mengenai rencana yang tercantum dalam Rencana Strategis 2025–2029 itu.
Purbaya menegaskan kebijakan pajak tidak akan diambil secara tergesa-gesa. Pemerintah, kata dia, perlu melihat indikator ekonomi lebih dulu sebelum memutuskan kebijakan fiskal yang menyentuh masyarakat luas.
Ia menyebut sejumlah indikator, termasuk pertumbuhan ekonomi pada angka 6 persen dan indeks kepercayaan konsumen, akan menjadi pertimbangan. Dengan begitu, keputusan yang diambil tidak menambah tekanan terhadap publik secara terburu-buru.
Wacana pajak jalan tol kini berada di tengah sorotan karena menyangkut kebutuhan mobilitas dan biaya hidup banyak orang. Dalam konteks itu, YLKI meminta pemerintah lebih cermat menimbang dampak sosial dan ekonomi sebelum melangkah lebih jauh.
