Pemerintah masih mempertahankan iuran BPJS Kesehatan untuk April 2026 tanpa kenaikan, meski pembahasan soal penyesuaian tarif terus berjalan. Kebijakan ini membuat peserta mandiri, pekerja, dan perusahaan tetap mengacu pada skema pembayaran yang selama ini berlaku.
Keputusan menahan tarif juga muncul di tengah pembahasan potensi defisit anggaran Jaminan Kesehatan Nasional yang disebut bisa berada di kisaran Rp20 triliun hingga Rp30 triliun. Di sisi lain, pemerintah tetap menegaskan bahwa evaluasi iuran dilakukan secara berkala agar layanan kesehatan tetap berkelanjutan bagi peserta.
Tarif yang Masih Berlaku
Aturan iuran BPJS Kesehatan yang dipakai saat ini masih merujuk pada ketentuan yang berjalan sejak 2022. Artinya, belum ada perubahan resmi untuk iuran yang dibayar peserta pada April 2026.
Untuk peserta mandiri atau Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU), besaran iuran tetap mengikuti kelas layanan masing-masing. Skema ini juga menjadi acuan penting bagi masyarakat yang membayar premi secara mandiri setiap bulan.
Berdasarkan data yang dihimpun, iuran peserta mandiri masih terbagi sebagai berikut: Kelas I sebesar Rp150.000 per orang per bulan, Kelas II sebesar Rp100.000 per orang per bulan, dan Kelas III sebesar Rp42.000 per orang per bulan. Khusus Kelas III, peserta hanya membayar Rp35.000 karena Rp7.000 ditanggung pemerintah sebagai subsidi.
Skema untuk Berbagai Jenis Peserta
Pembayaran iuran BPJS Kesehatan tidak hanya bergantung pada kelas rawat, tetapi juga status kepesertaan. Untuk Penerima Bantuan Iuran (PBI), seluruh iuran ditanggung negara sehingga peserta dari kelompok miskin dan rentan tidak perlu membayar sendiri.
Sementara itu, Pekerja Penerima Upah (PPU) seperti ASN, TNI/Polri, dan karyawan swasta memiliki skema berbeda. Total iuran mereka sebesar 5 persen dari gaji bulanan, dengan 4 persen dibayar pemberi kerja dan 1 persen dipotong dari upah pekerja.
Jika ada anggota keluarga tambahan seperti anak keempat, orang tua, atau mertua, tarif tambahan dikenakan sebesar 1 persen dari gaji untuk setiap orang. Peserta mandiri tetap membayar penuh sesuai kelas yang dipilih tanpa pembagian beban iuran seperti peserta PPU.
Alasan Evaluasi Tarif Masih Terbuka
Wacana penyesuaian tarif tidak lepas dari kebutuhan menjaga stabilitas keuangan program JKN. Pemerintah menilai peninjauan iuran perlu dilakukan secara berkala agar sistem jaminan sosial nasional tetap berjalan sehat dan mampu menutupi kebutuhan layanan medis.
Budi Gunadi Sadikin menyebut iuran idealnya ditinjau setiap lima tahun agar keberlanjutan sistem tetap terjaga. Meski demikian, rencana kenaikan tidak diarahkan kepada masyarakat miskin dan disebut lebih difokuskan pada peserta mandiri kategori menengah ke atas.
Pemerintah juga menimbang kondisi ekonomi domestik sebelum mengambil keputusan. Dalam penjelasan yang beredar, perubahan tarif secara resmi disebut baru akan dipertimbangkan jika pertumbuhan ekonomi nasional berada di atas 6 persen dan daya beli masyarakat menunjukkan perbaikan yang signifikan.
Aturan Pembayaran dan Denda
Iuran BPJS Kesehatan tetap memiliki tenggat pembayaran bulanan yang harus dipatuhi peserta. Batas akhir penyetoran ditetapkan paling lambat tanggal 10 setiap bulan agar status kepesertaan tetap aktif.
Ada pula ketentuan baru terkait denda keterlambatan. Mulai 1 Juli 2026, pemerintah meniadakan denda keterlambatan untuk pembayaran rutin, sehingga beban peserta tidak bertambah akibat telat setor iuran bulanan.
Namun, denda masih bisa dikenakan jika peserta mengaktifkan kembali kepesertaan lalu menggunakan layanan rawat inap dalam waktu 45 hari setelah aktif. Ketentuan ini dibuat untuk menjaga disiplin administrasi tanpa menekan masyarakat secara berlebihan.
Dengan skema yang belum berubah, peserta BPJS Kesehatan pada April 2026 masih bisa merencanakan anggaran bulanan seperti sebelumnya. Di saat yang sama, pembahasan soal potensi defisit dan penyesuaian iuran tetap menjadi perhatian utama dalam menjaga keberlanjutan program jaminan kesehatan nasional.
