Prabowo Pangkas Regulasi Penghambat Investasi, Investor Jepang-Korsel Mengintip Rp13.000 Triliun

Presiden Prabowo Subianto meminta jajaran pemerintah memangkas regulasi yang dinilai menghambat arus investasi masuk ke Indonesia. Instruksi itu disampaikan kepada Menteri Investasi dan Hilirisasi Rosan Perkasa Roeslani agar proses perizinan dan birokrasi bisa bergerak lebih cepat serta lebih ramah bagi penanam modal.

Langkah ini juga diarahkan untuk menyelaraskan aturan nasional dengan standar negara-negara anggota Organisation for Economic Co-operation and Development atau OECD. Pemerintah ikut melakukan pembanding dengan regulasi di kawasan ASEAN agar prosedur di Indonesia tidak tertinggal dan tetap kompetitif di mata investor.

Evaluasi aturan yang dianggap menghambat

Salah satu perhatian utama pemerintah adalah Persetujuan Teknis atau Pertek. Rosan menyampaikan bahwa instruksi Presiden jelas: jika suatu aturan terbukti menghambat, maka aturan itu perlu dievaluasi dan tidak harus dipertahankan.

“Pertek juga harus dievaluasi. Kata Bapak Presiden, jika menghambat, tidak perlu ada,” ujar Rosan Perkasa Roeslani. Pernyataan itu menegaskan bahwa kebijakan investasi ke depan akan difokuskan pada penyederhanaan proses, bukan penambahan lapisan administrasi yang memperlambat usaha.

Pendekatan tersebut tidak hanya diarahkan untuk mempermudah investor asing. Pemerintah juga ingin menciptakan sistem yang lebih pasti bagi investor domestik agar keputusan penanaman modal bisa berjalan tanpa hambatan yang tidak perlu.

Fokus pada kualitas lapangan kerja

Prabowo tidak hanya menekankan derasnya modal yang masuk, tetapi juga manfaat riil yang harus dihasilkan dari investasi tersebut. Rosan mengatakan Presiden mengingatkan bahwa investasi harus mendorong penciptaan lapangan kerja yang tumbuh dengan baik, benar, dan berkualitas.

Pesan ini menunjukkan bahwa pemerintah menempatkan investasi sebagai alat untuk memperkuat ekonomi sekaligus membuka peluang kerja yang lebih layak. Dalam pandangan pemerintah, kecepatan eksekusi menjadi penting agar peluang investasi tidak hilang hanya karena proses internal yang berbelit.

Rosan juga menegaskan bahwa arahan Presiden sangat jelas agar regulasi tidak berubah menjadi penghalang. Karena itu, evaluasi akan dilakukan terus-menerus dengan merujuk pada standar internasional yang berlaku di organisasi global.

Potensi investasi masih besar

Di tengah dorongan pemangkasan aturan, pemerintah menyoroti potensi investasi dari sejumlah negara mitra. Data kementerian menunjukkan Jepang memiliki potensi hampir USD 30 miliar, sementara Korea Selatan sekitar USD 10 miliar.

Minat investasi dari Tiongkok juga disebut masih menunjukkan tren positif yang konsisten. Kondisi ini membuat upaya penyederhanaan aturan menjadi semakin penting karena Indonesia sedang berupaya menjaga daya tarik di tengah persaingan kawasan.

Pemerintah menilai reformasi regulasi dapat membantu mempercepat masuknya modal yang sudah memiliki prospek besar. Jika hambatan administrasi bisa dipangkas, peluang untuk merealisasikan potensi itu akan lebih terbuka.

Target investasi periode berikutnya

Pemerintah telah menetapkan target realisasi investasi yang sangat besar untuk periode 2025–2029. Angkanya mencapai lebih dari Rp13.000 triliun, jauh di atas capaian periode 2014–2024 yang tercatat sebesar Rp9.100 triliun.

Selisih target tersebut menunjukkan kebutuhan pemerintah terhadap reformasi kebijakan yang lebih agresif. Pembenahan regulasi, termasuk evaluasi Pertek, menjadi bagian dari strategi untuk memastikan investasi dapat mengalir lebih lancar dan memberi dampak pada pertumbuhan ekonomi serta penciptaan lapangan kerja.

Dengan arahan langsung dari Presiden Prabowo, pemerintah kini didorong untuk bergerak lebih cepat dalam menata ulang aturan yang dinilai tidak efisien. Penekanan utama tetap sama, yakni menghadirkan iklim usaha yang kompetitif, memudahkan investor, dan memastikan setiap modal yang masuk memberi manfaat nyata bagi masyarakat.

Terkait