8 Pemda Sumut Buka Jalan Pemulihan Aceh, Hibah Antar Daerah Jadi Penentu

Sebanyak delapan pemerintah daerah di Sumatera Utara menyatakan komitmen membantu pemulihan daerah terdampak bencana di Aceh melalui mekanisme hibah antar daerah. Langkah ini muncul sebagai bentuk dukungan lintas wilayah setelah sejumlah daerah di Aceh masih menghadapi kebutuhan pemulihan pascabencana yang belum sepenuhnya teratasi.

Mekanisme tersebut merujuk pada Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 900.1.3/1084/SJ yang mendorong daerah yang tidak terdampak langsung untuk ikut berpartisipasi dalam pemulihan daerah terdampak. Tito Karnavian menyebut kebijakan itu lahir dari kebutuhan nyata di lapangan dan menjadi bagian dari semangat gotong royong nasional.

Dorongan bantuan dari daerah yang lebih siap

Ketua Satuan Tugas Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana Sumatera, Muhammad Tito Karnavian, menjelaskan bahwa Aceh masih menghadapi tantangan berat setelah bencana hidrometeorologi yang terjadi pada akhir November 2025. Ia juga menyoroti adanya perbedaan kondisi fiskal, ketika sebagian daerah di Sumut memperoleh pengembalian dana Transfer ke Daerah dalam jumlah besar meski hanya terdampak ringan.

Tito menyampaikan hal itu dalam Musrenbang Sumut 2027 di Medan, Sumatera Utara, pada Rabu 22 April 2026. Ia menyebut inisiatif hibah antar daerah sebagai upaya mendorong daerah yang kondisinya lebih memungkinkan agar ikut membantu tetangga yang masih dalam fase pemulihan.

“Kemudian saya buat surat edaran mengimbau, tapi sedikit maksa gitu, Sumut untuk bisa bantulah ke tetangga sebelah di Aceh, sehingga akhirnya ada 8 daerah sudah oke, komitmen,” kata Tito.

Delapan daerah di Sumut ajukan bantuan

Berdasarkan data Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah Kemendagri per 20 April 2026, delapan daerah di Sumut telah menyatakan komitmen bantuan kepada sejumlah kabupaten di Aceh. Skema ini disusun agar pemulihan berjalan lebih cepat dan lebih terarah sesuai kebutuhan tiap wilayah.

Berikut daftar komitmen bantuan yang telah diajukan:

  1. Kota Medan, Rp50 miliar untuk Kabupaten Aceh Tamiang.
  2. Kabupaten Deli Serdang, Rp50 miliar untuk Kabupaten Aceh Timur.
  3. Kabupaten Simalungun, Rp30 miliar untuk Kabupaten Aceh Utara.
  4. Kabupaten Asahan, Rp30 miliar untuk Kabupaten Bireuen.
  5. Kabupaten Serdang Bedagai, Rp25 miliar untuk Kabupaten Pidie Jaya.
  6. Kabupaten Labuhanbatu Selatan, Rp25 miliar untuk Kabupaten Aceh Tengah.
  7. Kota Pematangsiantar, Rp25 miliar untuk Kabupaten Bener Meriah.
  8. Kabupaten Labuhanbatu, Rp25 miliar untuk Kabupaten Gayo Lues.

Fokus pada hunian tetap dan layanan pemerintahan

Tito menilai nominal bantuan tersebut berdampak besar bagi percepatan pemulihan di daerah terdampak. Ia menekankan bahwa dana itu bisa dipakai untuk kebutuhan mendesak, termasuk pembangunan hunian tetap dan penguatan kembali fungsi pemerintahan di wilayah yang belum sepenuhnya pulih.

“Di sana Rp25 miliar bukan angka kecil. Itu bisa untuk beli tanah, untuk huntap, bahkan menghidupkan kembali pemerintahan yang belum berjalan optimal,” ujarnya.

Pernyataan itu menunjukkan bahwa bantuan antardaerah tidak hanya ditujukan untuk mengganti kerusakan fisik, tetapi juga untuk mengembalikan layanan publik agar berjalan normal. Dalam konteks pascabencana, pemulihan pemerintahan menjadi penting karena menyangkut koordinasi layanan dasar bagi warga.

Pemerintah pusat kawal penyaluran hibah

Pemerintah pusat memastikan mekanisme hibah antar daerah akan diawasi secara ketat melalui Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah. Pengawasan ini diperlukan agar penyaluran bantuan sesuai ketentuan dan benar-benar sampai ke daerah yang membutuhkan.

Saat ini, penanganan bencana di wilayah terdampak sudah masuk fase transisi setelah tahap tanggap darurat selesai. Tito menyebut sebagian besar layanan dasar dan infrastruktur telah kembali berfungsi secara normal, meski belum sepenuhnya permanen.

“Per hari ini kami anggap bahwa sebagian besar sudah normal secara fungsional. Jalan belum sempurna, tapi bisa dilewati. Jembatan belum sempurna, tapi banyak yang sudah dilewati, terutama yang nasional dan provinsi untuk logistik,” kata Tito.

Dengan komitmen delapan pemda di Sumut, skema hibah antar daerah menjadi salah satu instrumen yang diharapkan mempercepat pemulihan Aceh, terutama pada wilayah yang masih memerlukan dukungan untuk hunian, layanan pemerintahan, dan pemulihan infrastruktur dasar.

Source: www.medcom.id

Berita Terkait

Back to top button