Kemenkop Tegaskan Manajer Kopdes Hanya Pelaksana, Pengurus Tetap Pegang Kuasa Desa

Kementerian Koperasi menegaskan bahwa manajer dalam Koperasi Desa Merah Putih hanya menjalankan fungsi operasional dan tidak menggantikan peran pengurus. Penjelasan ini muncul di tengah proses rekrutmen 30.000 manajer yang pendaftarannya telah ditutup pada Jumat malam di Jakarta.

Penegasan tersebut penting karena masih ada keraguan dari pelamar soal batas kewenangan di lapangan. Dalam struktur Kopdes Merah Putih, manajer diposisikan untuk mengelola unit usaha dan distribusi barang, sementara arah kebijakan strategis tetap berada pada pengurus koperasi.

Peran manajer dibatasi pada kerja teknis harian

Asisten Deputi Bidang Organisasi dan Badan Hukum Kemenkop, Try Aditya Putra, menuturkan bahwa manajer hadir sebagai pelaksana teknis harian. Ia menekankan bahwa kehadiran manajer ditujukan untuk menjaga profesionalisme pengelolaan tanpa mengurangi mandat pengurus terpilih.

Menurut Try, tugas manajer adalah mengelola operasional, bukan mengambil alih fungsi utama pengurus. Pernyataan itu juga memperjelas bahwa keberadaan manajer tidak menghapus struktur koperasi yang sudah ada di tingkat desa.

Rapat anggota tetap jadi pemegang keputusan tertinggi

Pemerintah menegaskan prinsip dasar koperasi tetap berlaku dalam Kopdes Merah Putih. Rapat anggota masih memegang kekuasaan tertinggi dalam pengambilan keputusan, sehingga seluruh pengelolaan harus mengikuti mandat yang ditetapkan bersama anggota.

Try menyampaikan bahwa meski manajer direkrut dengan status pegawai BUMN, mereka tetap wajib tunduk pada hasil rapat anggota. Dengan begitu, tugas pengelola hanya menjalankan keputusan yang sudah disepakati dalam mekanisme koperasi.

Skema kerja sama sedang disusun

Kemenkop saat ini merampungkan skema kerja sama formal antara pengurus dan manajer. Langkah ini disiapkan untuk mencegah tumpang tindih kewenangan dan memastikan tata kelola usaha berjalan transparan di tingkat akar rumput.

Kejelasan hubungan kerja dianggap penting karena manajer akan masuk ke struktur yang langsung berhubungan dengan aktivitas usaha koperasi di desa. Tanpa pembagian tugas yang tegas, pengelolaan berisiko menimbulkan kebingungan di lapangan.

Ditempatkan lewat BUMN untuk fase awal operasional

Manajer Kopdes Merah Putih nantinya bekerja di bawah naungan PT Agrinas Pangan Nusantara melalui skema Perjanjian Kerja Waktu Tertentu atau PKWT selama dua tahun. BUMN tersebut mendapat tugas untuk mengelola operasional awal sebelum manajemen sepenuhnya diserahkan kepada pengurus koperasi di desa.

Skema ini menunjukkan bahwa pemerintah ingin memastikan tahap awal berjalan dengan dukungan tenaga profesional. Setelah fase awal selesai, peran pengelolaan diharapkan kembali sepenuhnya berada di tangan koperasi sesuai mandat anggota.

Dukung penguatan 30.000 koperasi desa

Kehadiran manajer profesional diproyeksikan memperkuat 30.000 Kopdes Merah Putih yang tersebar di seluruh Indonesia. Program ini dirancang untuk membantu memperpendek rantai distribusi pangan sekaligus memperkuat ketahanan ekonomi masyarakat perdesaan.

Program nasional tersebut juga disebut akan diresmikan oleh Presiden pada Agustus mendatang. Dengan dukungan pengelolaan yang lebih tertata, pemerintah berharap koperasi desa dapat bekerja lebih efektif tanpa mengubah prinsip dasar demokrasi ekonomi yang menjadi fondasinya.

Pembatasan peran manajer menjadi bagian penting agar operasional Kopdes Merah Putih berjalan rapi dan tetap berada dalam koridor koperasi. Kemenkop menekankan bahwa penguatan profesionalisme harus berjalan seiring dengan penghormatan terhadap kewenangan pengurus dan keputusan rapat anggota.

Exit mobile version