Aset Sitaan Terjual Di Lelang Eksekusi, Kanwil DJP Jakarta Barat Kantongi Rp300 Juta

Kanwil Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jakarta Barat membukukan penerimaan Rp300.155.100 dari lelang eksekusi aset sitaan pajak yang digelar pada Kamis, 4 Juni 2026. Dalam kegiatan itu, 7 dari 13 objek lelang berhasil terjual dengan total nilai barang mencapai Rp1.056.057.020.

Lelang ini menjadi bagian dari agenda “Lelang Eksekusi Bersama” yang berlangsung serentak oleh lima Kanwil DJP di wilayah DKI Jakarta. Pelaksanaannya melibatkan mekanisme lelang negara untuk mengalihkan aset yang sebelumnya disita kepada masyarakat secara resmi.

Penagihan aktif atas tunggakan pajak

Kegiatan lelang tersebut merupakan tindak lanjut dari upaya penagihan aktif terhadap wajib pajak yang masih memiliki tunggakan. Di wilayah Kanwil DJP Jakarta Barat, proses ini melibatkan delapan kantor pelayanan pajak dan dijalankan bersama Kanwil DJKN DKI Jakarta.

Melalui jalur lelang negara, DJP menegaskan bahwa aset sitaan dapat diproses secara terbuka dan sesuai aturan. Langkah ini juga menjadi bagian dari penegakan hukum perpajakan yang dijalankan secara profesional, transparan, dan akuntabel.

Dorong jangkauan peserta lelang

Kepala Kanwil DJP Jakarta Barat Farid Bachtiar menyampaikan bahwa lelang serentak oleh Kanwil DJP se-DKI Jakarta diharapkan memperluas jangkauan pasar lelang. Ia menilai skema bersama juga memberi lebih banyak pilihan bagi masyarakat yang ingin mengikuti lelang.

Di sisi lain, Kepala Kanwil DJKN DKI Jakarta Dodok Dwi Handoko menilai pelaksanaan lelang ini mendukung tata kelola pemerintahan yang baik. Ia juga menekankan komitmen jajaran KPKNL untuk terus mendorong lelang yang transparan, akuntabel, dan bermanfaat bagi kualitas layanan publik.

Imbauan agar waspada penipuan

Kanwil DJP Jakarta Barat juga mengingatkan masyarakat agar berhati-hati terhadap modus penipuan yang mengatasnamakan DJP, DJKN, maupun Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL). Informasi resmi terkait lelang hanya disampaikan melalui kanal resmi KPP, KPKNL terkait, dan Kanwil DJP Jakarta Barat.

Dalam praktiknya, lelang eksekusi menjadi salah satu instrumen penting untuk memastikan kepatuhan terhadap ketentuan perpajakan. DJP juga menempatkan kegiatan ini sebagai upaya mengoptimalkan pencairan tunggakan sekaligus mendorong kesadaran wajib pajak dalam memenuhi kewajibannya.

Source: www.medcom.id
Exit mobile version