Pemerintah belum menaikkan harga Pertalite meski nilai keekonomiannya tercatat jauh di atas harga jual ke konsumen. Di sisi lain, struk pembelian di SPBU Pertamina di Jakarta mulai menampilkan besaran subsidi yang ditanggung negara sebesar Rp6.088 per liter, sehingga harga non-subsidi Pertalite terlihat mencapai Rp16.088 per liter.
Saat ini, konsumen masih membayar Rp10.000 per liter untuk Pertalite. Informasi pada struk itu memperlihatkan selisih yang cukup besar antara harga sebenarnya dan harga yang dibayar masyarakat, dan pemerintah memilih menahan penyesuaian harga untuk menjaga daya beli di tengah tekanan harga minyak dunia.
Subsidi mulai dicantumkan di struk pembelian
Pencantuman nilai subsidi itu mulai berlaku sejak 19 April di SPBU Pertamina di Jakarta. Seorang petugas SPBU yang melayani transaksi menyebut ketentuan tersebut baru berjalan sekitar dua hari saat transaksi dilakukan.
Dalam transaksi jurnalis Suara.com di SPBU Pertamina kawasan Jalan Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, struk mencantumkan harga non-subsidi Rp16.088 per liter. Setelah dikurangi subsidi pemerintah, konsumen tetap hanya membayar Rp10.000 per liter.
Pemerintah menahan kenaikan demi daya beli
Keputusan belum menaikkan harga Pertalite diambil karena anggaran negara dinilai masih mampu menanggung beban subsidi. Pemerintah juga mempertimbangkan kondisi masyarakat yang masih memerlukan perlindungan dari dampak kenaikan harga energi.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan kebijakan subsidi BBM telah dihitung untuk berbagai skenario, termasuk jika harga minyak dunia bertahan di level USD 100 per barel hingga akhir tahun. Dengan skenario itu, defisit APBN disebut tetap aman di kisaran 2,9 persen.
ICP melonjak di atas 100 dolar AS per barel
Tekanan pada kebijakan energi nasional juga datang dari kenaikan harga minyak mentah Indonesia atau Indonesian Crude Price. Pada Maret 2026, ICP ditetapkan sebesar 102,26 dolar AS per barel, naik 33,47 dolar AS per barel dibandingkan Februari yang berada di 68,79 dolar AS per barel.
Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian ESDM, Laode Sulaeman, menyebut kenaikan itu tertuang dalam Keputusan Menteri ESDM Nomor 149.K/MG.03/MEM.M/2026 tentang Harga Minyak Mentah Indonesia Bulan Maret 2026. Ia menjelaskan lonjakan tersebut tidak lepas dari dinamika geopolitik global yang memanas sepanjang Maret.
Laode juga menegaskan bahwa pemerintah akan terus mencermati pergerakan harga minyak dunia agar stabilitas pasokan energi dalam negeri tetap terjaga. Pemerintah, kata dia, masih memantau perkembangan global dan menyiapkan langkah mitigasi untuk menjaga ketahanan energi nasional.
Source: www.suara.com






