Ribuan Bukti Potong Tak Lagi Bisa Manual, Perusahaan Didorong Beralih ke Pajak Terintegrasi

Digitalisasi pajak kini menjadi kebutuhan yang semakin mendesak di tengah meningkatnya kompleksitas regulasi dan volume transaksi perusahaan. Pengelolaan pajak yang dulu banyak bertumpu pada proses manual kini bergeser ke sistem digital yang lebih terintegrasi agar administrasi lebih efisien dan kepatuhan tetap terjaga.

Perubahan ini juga sejalan dengan arah reformasi perpajakan nasional, termasuk implementasi sistem Coretax yang mendorong integrasi dan transparansi data. Bagi perusahaan dengan aktivitas bisnis tinggi, kemampuan mengelola data pajak dalam jumlah besar secara akurat menjadi semakin penting.

Tekanan administrasi pajak makin besar

Di banyak perusahaan menengah hingga besar, pengelolaan bukti potong Pajak Penghasilan atau PPh sudah masuk ke skala ribuan setiap bulan. Kondisi itu membuat proses manual rawan terlambat dan lebih mudah memunculkan kesalahan administrasi.

Mekari Klikpajak mencatat bahwa perusahaan kini tidak hanya mengejar kepatuhan, tetapi juga efisiensi dalam pengelolaan administrasi pajak. Pergeseran ini menunjukkan bahwa pajak sudah menjadi bagian dari operasional yang harus dikelola cepat, rapi, dan terhubung dengan sistem bisnis lain.

Beban bukti potong terus meningkat

Data internal periode 2022–2024 menunjukkan rata-rata perusahaan mengelola 4.299 bukti potong per tahun. Aktivitas bulanan bahkan melampaui 1.000 bukti potong, sehingga kebutuhan sistem terintegrasi menjadi semakin jelas.

Lonjakan terbesar terjadi pada Desember, saat jumlah bukti potong naik 33,5 persen menjadi sekitar 1.335. Peningkatan ini umumnya berkaitan dengan penutupan buku tahunan, percepatan pembayaran vendor, dan pencairan termin proyek.

PPh unifikasi dorong penyederhanaan proses

Sebagai mitra resmi Direktorat Jenderal Pajak, Mekari Klikpajak mendorong penggunaan e-Bupot Unifikasi untuk menyatukan berbagai jenis pajak dalam satu sistem pelaporan. Skema itu mencakup PPh Pasal 4 ayat (2), PPh 15, PPh 22, PPh 23, hingga PPh 26 non-karyawan.

Pendekatan ini membantu perusahaan menyederhanakan proses administrasi yang sebelumnya tersebar di banyak mekanisme. Namun, penyederhanaan itu juga menuntut pengelolaan data yang lebih besar dan lebih presisi agar pelaporan tetap sesuai ketentuan.

Integrasi jadi kunci efisiensi

Untuk menjawab tantangan tersebut, Mekari Klikpajak menawarkan fitur end-to-end melalui e-Bupot Unifikasi. Sistem ini memungkinkan pembuatan bukti potong secara otomatis, pengelolaan transaksi dalam satu platform, dan pelaporan SPT Masa yang terhubung langsung dengan DJP.

Nilai tambah lain muncul dari integrasi dengan sistem bisnis yang sudah digunakan perusahaan. Sinkronisasi dengan sistem akuntansi membantu pencatatan transaksi dan kewajiban pajak berjalan bersamaan, sementara integrasi dengan sistem payroll mendukung pengelolaan pajak karyawan agar lebih akurat.

Adopsi terus tumbuh di kalangan usaha menengah

Dari sisi penggunaan, jumlah pengguna layanan ini tumbuh 18,18 persen pada 2024. Segmen usaha menengah mendominasi dengan kontribusi 67,08 persen dari total pengelolaan bulanan, sementara perusahaan besar menunjukkan intensitas pengelolaan yang lebih tinggi.

Kondisi tersebut menegaskan bahwa tantangan perpajakan tidak hanya datang dari aturan yang makin kompleks, tetapi juga dari volume transaksi yang terus membesar. Tanpa sistem yang terhubung, perusahaan berisiko mengalami inefisiensi operasional hingga sanksi akibat kesalahan pelaporan.

Head of Business Mekari, Stevens Jethefer, menyebut kebutuhan perusahaan terhadap sistem perpajakan terintegrasi terus meningkat seiring kompleksitas bisnis. Ia menilai integrasi antarplatform membuat pengelolaan kewajiban pajak dapat berjalan lebih otomatis dan efisien.

Ia juga menegaskan bahwa perusahaan kini dituntut tidak hanya patuh, tetapi juga mampu mengelola risiko administrasi dengan lebih baik. Dengan dukungan teknologi berbasis cloud, proses pelaporan dapat dilakukan secara real-time sehingga potensi kesalahan bisa ditekan dan transparansi meningkat.

Arah digitalisasi pajak ke depan

Perkembangan ini memperlihatkan bahwa digitalisasi pajak tidak lagi sekadar pilihan pendukung administrasi. Bagi perusahaan, teknologi pajak yang terintegrasi kini menjadi bagian dari strategi untuk menjaga efisiensi, mengendalikan risiko, dan memperkuat daya saing di tengah tuntutan kepatuhan yang semakin ketat.

Source: mediaindonesia.com

Berita Terkait

Back to top button