PT Bursa Efek Indonesia menjatuhkan 845 sanksi kepada 494 perusahaan tercatat sepanjang kuartal pertama 2026. Data per 31 Maret 2026 menunjukkan bahwa penindakan itu muncul seiring masih rendahnya kepatuhan emiten terhadap sejumlah kewajiban di pasar modal domestik.
Sanksi tersebut tidak hanya terkait keterlambatan pelaporan, tetapi juga mencakup kewajiban operasional dan keterbukaan informasi. BEI mencatat lonjakan pada kategori kewajiban lain-lain, termasuk pemenuhan porsi saham publik atau free float serta laporan kegiatan eksplorasi tambang.
Peningkatan terbesar ada di kategori kewajiban lain-lain
P. H. Sekretaris Perusahaan BEI, Aulia Noviana Utami, menyebut kenaikan pada kategori ini mencapai 50 persen dibandingkan periode sebelumnya. Kenaikan itu terlihat baik dari jumlah sanksi maupun jumlah perusahaan yang masuk dalam kategori tersebut.
“Sanksi kewajiban kategori lain-lain meningkat hingga 50 persen baik dari sisi jumlah sanksi maupun jumlah perusahaan tercatat,” ujar Aulia dalam keterangan pers, dikutip Minggu (26/4/2026).
Selain kategori itu, BEI juga menyoroti kesalahan penyajian informasi publik dan keterlambatan laporan kesiapan dana untuk pelunasan obligasi atau sukuk yang jatuh tempo. Temuan ini menunjukkan bahwa disiplin pelaporan masih menjadi pekerjaan rumah bagi emiten.
Laporan bulanan dan penjelasan otoritas masih dominan
Dalam statistik pelanggaran lain sepanjang tahun berjalan hingga Maret 2026, sanksi terkait permintaan penjelasan dari otoritas tercatat sebanyak 188 kasus. Sementara itu, pelanggaran biaya pencatatan tahunan atau annual listing fee melibatkan 82 emiten, naik dari 77 emiten pada tahun sebelumnya.
Kategori laporan bulanan registrasi efek menjadi salah satu yang paling banyak mendapat sanksi. Totalnya mencapai 577 kasus, meski angka itu turun 10 persen dibandingkan periode sebelumnya.
Pelanggaran laporan keuangan ikut mendapat perhatian
BEI juga memberikan 98 sanksi kepada 50 emiten terkait laporan keuangan. Pelanggaran dalam kategori ini berkaitan dengan keterlambatan atau ketidaksesuaian penyampaian laporan keuangan per akhir Maret 2026.
Di sisi lain, kewajiban public expose juga muncul dalam data sanksi, dengan 14 sanksi yang terkait 70 emiten. Data ini menggambarkan bahwa tantangan kepatuhan emiten tidak hanya berada pada pelaporan rutin, tetapi juga pada keterbukaan informasi yang langsung memengaruhi kepercayaan investor.
BEI menekankan pembinaan, bukan semata penindakan
Meski menjatuhkan sanksi dalam jumlah besar, BEI menyatakan tetap memberi pendampingan kepada perusahaan yang masih kesulitan memenuhi standar regulasi. Bursa menilai langkah ini penting untuk menjaga integritas dan transparansi pasar modal.
Aulia menegaskan bahwa BEI tidak hanya fokus pada penegakan aturan, tetapi juga memperkuat pembinaan untuk meningkatkan kualitas perusahaan tercatat. Pendekatan ini dilakukan agar emiten lebih siap memenuhi kewajiban yang berlaku.
Pembinaan itu mencakup sosialisasi rutin mengenai regulasi pasar modal dan pelatihan teknis penggunaan sistem pelaporan elektronik SPE-IDXNet. Hingga April 2026, BEI juga memberikan edukasi khusus bagi emiten baru dan memfasilitasi pertemuan tatap muka untuk membantu perbaikan kapasitas pelaporan perusahaan.
Dengan kombinasi sanksi dan pembinaan, BEI berupaya menjaga agar pasar modal domestik tetap tertib dan transparan. Tekanan kepatuhan terhadap emiten pun diperkirakan masih menjadi fokus utama otoritas bursa dalam menjaga kualitas perdagangan dan perlindungan investor.
