Kementerian Ketenagakerjaan mencatat 43.000 pekerja terkena pemutusan hubungan kerja hingga Juni 2026. Angka itu menjadi sorotan karena menunjukkan tekanan di pasar kerja masih berlangsung dan memerlukan respons yang cepat.
Data tersebut disampaikan Kepala Badan Perencanaan dan Pengembangan Ketenagakerjaan Kemnaker, Anwar Sanusi, di Pusat Pasar Kerja Kemnaker, Jakarta Selatan, pada Senin, 29 Juni 2026. Pemerintah juga menampilkan perkembangan data itu di portal resmi Satudata Kemnaker agar dapat diakses publik.
Anwar menyebut angka PHK itu terus diperbarui secara berkala. Ia menegaskan bahwa pemantauan dilakukan agar pemerintah dapat melihat perkembangan terbaru dan menyiapkan langkah yang sesuai.
Fokus pemerintah bergeser ke mitigasi
Di tengah naiknya jumlah pekerja terdampak, Kemnaker menekankan bahwa perhatian tidak berhenti pada pengumpulan data. Anwar mengatakan tujuan utama pemerintah adalah melakukan mitigasi agar PHK tidak terus terjadi.
Pernyataan itu memperlihatkan bahwa pemerintah membaca data PHK bukan hanya sebagai catatan statistik. Angka tersebut juga dipakai sebagai dasar untuk menahan dampak lanjutan di lapangan.
Menurut Anwar, kementerian terus memantau data ketenagakerjaan secara rutin. Ia menyebut pembaruan itu penting untuk melihat apakah tren PHK masih bergerak naik atau mulai melandai.
Manufaktur ikut masuk sorotan
Salah satu sektor yang menonjol dalam pemetaan awal adalah industri pengolahan atau manufaktur. Namun, Anwar belum merinci detail lengkap sektor mana yang paling terdampak dan menyebut data itu masih perlu dicek kembali.
Isyarat tersebut mengarah pada tekanan yang tidak merata di dunia kerja. Di saat angka total PHK naik, pemerintah masih perlu menyusun gambaran yang lebih jelas soal sektor-sektor yang paling rentan.
Kemnaker juga membedakan data terbaru itu dengan catatan sebelumnya. Untuk periode Januari sampai Mei 2026, situs Satudata Kemnaker mencatat 23.470 pekerja ter-PHK yang masuk kategori peserta program JKP.
Perbandingan itu menunjukkan kenaikan yang cukup tajam dalam waktu singkat. Dalam sekitar satu bulan, jumlah pekerja terdampak yang tercatat pemerintah bertambah dari puluhan ribu menjadi 43.000 orang hingga Juni 2026.
Data resmi jadi dasar pengawasan
Kemnaker menyebut data perkembangan PHK dikumpulkan pemerintah dan disajikan untuk publik melalui Satudata Kemnaker. Transparansi itu penting agar masyarakat bisa mengikuti perkembangan ketenagakerjaan secara lebih terbuka.
Di saat yang sama, angka resmi itu menjadi acuan bagi pemerintah untuk membaca risiko di pasar kerja. Ketika PHK meningkat, langkah antisipasi dinilai lebih penting daripada sekadar mencatat jumlah korban.
Anwar menegaskan pemerintah akan terus memperbarui data tersebut. Sikap itu menunjukkan bahwa kondisi ketenagakerjaan masih dinamis dan belum sepenuhnya stabil.
Bagi pekerja dan pencari kerja, data 43.000 PHK hingga Juni 2026 menjadi penanda bahwa tantangan di sektor ketenagakerjaan masih besar. Fokus pemerintah kini tertuju pada pemantauan yang lebih rapat dan upaya pencegahan agar gelombang PHK tidak bertambah panjang.
