Kemenko Pangan Susun Aturan Rantai Pasok MBG, Lokal Jadi Penentu Biaya Dan Ketahanan Program

Kementerian Koordinator Bidang Pangan tengah menyiapkan aturan baru untuk memperkuat rantai pasok bahan baku lokal bagi Program Makan Bergizi Gratis atau MBG. Aturan itu disusun dalam bentuk Rancangan Peraturan Menteri Koordinator, sebagai tindak lanjut dari Peraturan Presiden Nomor 115 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Program Makan Bergizi Gratis.

Deputi Bidang Koordinasi Keterjangkauan dan Keamanan Pangan Kemenko Pangan, Nani Hendiarti, menegaskan ketersediaan bahan pangan menjadi syarat utama agar program berjalan. Ia menyampaikan bahwa pasokan pangan diharapkan berasal dari sumber lokal agar pelaksanaan MBG tidak terkendala di tahap distribusi maupun penyediaan bahan baku.

Dorong Pasokan dari Ekosistem Lokal

Pemerintah menilai pemanfaatan rantai pasok lokal bisa membuat pelaksanaan MBG lebih efisien. Skema ini melibatkan Koperasi Desa Merah Putih, UMKM, Badan Usaha Milik Desa, peternak, koperasi nelayan, hingga pedagang pasar sebagai bagian dari penyedia bahan pangan.

Nani menjelaskan, keterlibatan pelaku lokal dapat menekan biaya logistik sekaligus membantu memperpanjang masa simpan bahan baku. Dengan begitu, pasokan untuk dapur penyelenggara MBG bisa lebih dekat, lebih cepat, dan lebih sesuai dengan kondisi masing-masing daerah.

Ekosistem Pasok Disiapkan Bertahap

Selain aturan dalam bentuk Permenko, pemerintah juga menyiapkan proyek percontohan, petunjuk teknis, dan peraturan Badan Gizi Nasional terkait ekosistem rantai pasok pangan. Langkah ini dipakai untuk membangun model pelaksanaan yang bisa diterapkan secara bertahap di berbagai wilayah.

Pemerintah juga mendorong pengelola SPPG, pemerintah daerah, dan pemangku kepentingan lainnya agar membangun ekosistem rantai pasok yang berkelanjutan di wilayah masing-masing. Pendekatan ini dianggap penting karena kebutuhan pasokan MBG akan sangat bergantung pada kesiapan produksi dan distribusi di tingkat daerah.

Wilayah 3T Dapat Perhatian Khusus

Meski dorongan penggunaan pemasok lokal menjadi arah utama, tidak semua daerah bisa langsung memenuhi kebutuhan bahan baku dari wilayah sekitarnya. Nani menyebut daerah tertinggal, terdepan, dan terluar atau 3T masih menghadapi tantangan dalam memperoleh pasokan pangan lokal dalam waktu dekat.

Untuk kondisi tersebut, pemerintah menyiapkan anggaran tambahan bagi lokasi yang belum mampu menjangkau pasokan lokal secara memadai. Kebijakan ini dimaksudkan sebagai solusi sementara sambil tetap mendorong pembangunan ekosistem pangan di daerah masing-masing.

“Ke depan tetap harus membangun ekosistem di wilayah masing-masing,” ujar Nani, seraya menegaskan bahwa dukungan tambahan hanya bersifat penyesuaian untuk daerah terpencil yang belum siap.

Koordinasi Lintas Kementerian

Perpres Nomor 115 Tahun 2025 juga memberi mandat kepada Kemenko Pangan untuk mengoordinasikan sejumlah kementerian dan lembaga dalam implementasi MBG. Koordinasi itu melibatkan Kementerian Pertanian, Kementerian Kelautan dan Perikanan, Kementerian Perdagangan, serta Badan Pangan Nasional.

Ruang koordinasi tersebut mencakup peningkatan kapasitas produksi, ketersediaan dan keterjangkauan pangan, hingga penyediaan informasi harga pangan. Dengan pengaturan yang lebih rinci, pemerintah berharap rantai pasok MBG bisa berjalan lebih stabil, terutama saat program diperluas ke lebih banyak wilayah.

Source: www.beritasatu.com

Terkait