Mekari Klikpajak memperkuat perannya sebagai mitra resmi Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dengan mendorong digitalisasi pengelolaan pajak melalui layanan e-Bupot Unifikasi. Langkah ini membantu perusahaan meninggalkan proses administrasi manual yang selama ini memakan waktu, rawan keliru, dan sulit mengikuti perubahan regulasi.
Di tengah kebutuhan pajak yang semakin kompleks, layanan ini hadir untuk menyederhanakan pembuatan dan pelaporan bukti potong PPh. Mekari Klikpajak juga menempatkan integrasi sistem sebagai kunci agar perusahaan bisa bekerja lebih efisien tanpa kehilangan akurasi dan kepatuhan.
PPh Unifikasi dan penyederhanaan proses pajak
PPh Unifikasi menggabungkan beberapa jenis pajak ke dalam satu mekanisme pelaporan melalui e-Bupot Unifikasi. Skema ini mencakup PPh Pasal 4 ayat (2), PPh 15, PPh 22, PPh 23, dan PPh 26 untuk bukan karyawan.
Penyatuan itu dirancang agar wajib pajak bisa mengelola kewajiban perpajakan secara lebih terstruktur. Bagi perusahaan dengan transaksi vendor yang tinggi, sistem terintegrasi menjadi jauh lebih penting dibanding cara manual.
Aktivitas penggunaan yang terus naik
Data internal Mekari Klikpajak periode 2022-2024 menunjukkan tren penggunaan e-Bupot Unifikasi yang meningkat. Rata-rata ada 4299 bupot PPh unifikasi setiap tahun, dengan aktivitas bulanan yang konsisten berada di atas 1000 bupot.
Lonjakan juga terlihat pada Desember, saat pengelolaan bupot naik 33,5% hingga mencapai 1335 bupot. Kenaikan itu berkaitan dengan penutupan buku tahunan, percepatan pembayaran vendor, pencairan termin proyek, dan pemeriksaan kepatuhan atas transaksi non-karyawan.
Jumlah pengguna e-Bupot Mekari Klikpajak juga naik 18,18% pada 2024. Dari sisi skala usaha, UMKM mengelola puluhan hingga ratusan bupot per bulan, sedangkan perusahaan besar dan enterprise bisa memproses ribuan bupot.
Perusahaan menengah paling aktif
Data Mekari Klikpajak menunjukkan skala usaha menengah memiliki porsi pengelolaan bupot PPh unifikasi terbesar, yakni 67,08% dari keseluruhan pengelolaan bukti potong bulanan. Sementara itu, skala usaha besar atau enterprise mencatat 51,18% dari keseluruhan skala bisnis.
Temuan tersebut memperlihatkan bahwa pengelolaan bukti potong bukan lagi pekerjaan administratif kecil. Pada segmen large enterprise, intensitas proses ini mencerminkan tingginya volume transaksi sekaligus kebutuhan kepatuhan yang lebih ketat.
Solusi terintegrasi untuk operasional yang lebih rapi
Melalui e-Bupot Unifikasi, Mekari Klikpajak menyediakan solusi end-to-end yang mencakup pembuatan bukti potong otomatis, pengelolaan transaksi pajak dalam satu sistem, dan pelaporan SPT Masa yang terhubung langsung dengan DJP. Sistem ini juga didukung keamanan data berbasis cloud yang bersertifikat ISO 27001, terdaftar KOMDIGI, terlindungi DMCA, dan diawasi DJP.
Integrasi tersebut memberi manfaat langsung bagi bisnis, terutama dalam efisiensi waktu operasional dan pengurangan human error. Rekonsiliasi data keuangan dengan sistem internal juga menjadi lebih mudah karena seluruh alur pajak berjalan dalam satu platform.
Integrasi dengan ekosistem Mekari
Mekari Klikpajak juga terhubung dengan solusi lain dalam ekosistem Mekari. Mekari Jurnal membantu sinkronisasi otomatis antara transaksi keuangan dan kewajiban pajak, sedangkan Mekari Talenta memudahkan pengelolaan PPh 21/26 karyawan secara otomatis dan sesuai regulasi.
Keterhubungan ini membuat alur kerja pajak menjadi lebih sederhana, mulai dari pencatatan transaksi, pembuatan bukti potong, hingga pelaporan. Stevens Jethefer, Head of Business Mekari, menegaskan bahwa kebutuhan sistem perpajakan terintegrasi terus meningkat dan perusahaan kini membutuhkan proses yang otomatis serta saling terhubung.
“Mekari Klikpajak berkomitmen untuk membangun ekosistem pajak digital yang transparan, efisien, dan mudah diakses oleh pelaku usaha, sehingga mereka dapat fokus pada pertumbuhan bisnis tanpa terbebani kompleksitas administrasi pajak,” ujarnya.
Dengan dorongan terhadap e-Bupot Unifikasi, Mekari Klikpajak menempatkan digitalisasi pajak sebagai bagian dari kebutuhan operasional bisnis modern, terutama bagi perusahaan yang ingin menjaga kepatuhan sekaligus mempercepat ritme kerja perpajakan mereka.
Source: www.medcom.id